Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari berrsama suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin dihadirkan pada konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari. KPK menetapkan Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin serta | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Puput-Hasan Terjerat Jual Beli Jabatan

Nasdem pecat Puput dan Hasan dari keanggotaan partai.

JAKARTA----Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin resmi menyandang status tersangka suap lelang jabatan kepala desa setelah tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/8) dini hari.

Kedua politikus Partai Nasdem itu ditahan KPK selama 20 hari ke depan dalam kasus jual-beli jabatan kades di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. “KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.

KPK menduga, suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

Selain Puput dan Hasan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR, KPK juga menetapkan 20 pihak lain sebagai tersangka. Sebanyak 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap.

Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Sedangkan, KPK menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka penerima suap. Mereka Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.

Alexander menjelaskan, perkara bermula saat akan dilakukan pemilihan kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Terdapat 252 kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, akan diisi penjabat kades yang berasal dari para ASN di Kabupaten Probolinggo. Pengusulan nama-nama kades tersebut dilakukan melalui camat.

Pemilihan itu memiliki syarat khusus dimana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon pejabat kades kemudian diwajibkan menyetorkan sejumlah uang.

Hasan Aminuddin kemudian meminta agar calon kepala desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat. Selanjutnya, 12 pejabat kades menghadiri pertemuan yang diyakini telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dengan perantara Doddy Kurniawan. Pertemuan itu berlangsung pada 27 Agustus 2021 lalu.

ASN yang hadir dalam pertemuan itu sepakat agar masing-masing menyiapkan uang Rp 20 juta. Sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta. Sedangkan, Muhamad Ridwan diduga telah mengumpulkan uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan Aminudin.

Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdus Salam menilai jual beli jabatan menjadi salah satu godaan yang kerap mengiming-imingi kepala daerah. Apalagi kesadaran pejabat publik untuk mengabdi masih cukup rendah. "Belum ada kesadaran ke arah itu untuk menjaga ruang pengabdian publik dan masih mudah untuk tergoda dengan jual beli kekuasaan," ujarnya, Selasa (31/8).

Terlebih, kasus yang jual-beli jabatan juga terjadi sebelumnya di Jatim, yakni pada kasus mantan bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat. Surokim menyoroti dinasti politik di Probolinggo, yang menurutnya sudah terlalu lama.

Bupati Probolinggo, Puput Tantrian Sari, sudah memasuki jabatan periode kedua. Dia meneruskan jejak suaminya Hasan Aminuddin yang sebelumnya merupakan bupati Probolinggo dua periode.

Dipecat

Di lain pihak, Partai Nasdem menegaskan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sudah bukan lagi kader. Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali menegaskan, hal tersebut sesuai mekanisme partai, jika ada kader yang tersandung kasus dan ditetapkan tersangka, maka otomatis kader tersebut telah mengundurkan diri dari partai.

photo
Petugas menunjukan barang bukti kasus suap kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari. - (Republika/Thoudy Badai)

"Ketika dia tersangkut kasus, di-OTT oleh lembaga hukum dan lain-lain dan dia dinyatakan sebagai tersangka, dia secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (31/8).

Partai Nasdem, kata Ali, memiliki satu lembaga bantuan hukum yang diperuntukan untuk masyarakat. Jika Hasan dan Puput tersandung masalah dan meminta bantuan hukum, barulah lembaga tersebut akan membantu.

"Partai tidak menyiapkan bantuan hukum secara khusus atau menunjuk pengacara secara khusus. Partai secara kelembagaan memang punya namanya Bahu. Kalau Hasan Aminuddin meminta bantuan ke Bahu untuk didampingi hak-hak hukumnya ya kita bantu. Bukan hanya Hasan Aminuddin, masyarakat umum dibantu," tegas Ali.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat