Menteri Sosial Tri Rismaharini (keempat kanan) didampingi Bupati Jember Hendy Siswanto (kelima kanan), Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman (ketiga kanan), memberikan bantuan modal usaha di Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur, Sabtu (28/8/2021 | ANTARA FOTO/Seno

Nasional

Kemendagri Minta Pemprov Cek Aturan Honor di APBD

Kemendagri mengaku telah mengevaluasi APBD pemprov.

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah provinsi (pemprov) mengecek dan mengevaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah kabupaten/kota.

Hal ini sebagai tindak lanjut temuan pemberian honorarium kepada bupati dan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Jember dari pemakaman jenazah pasien Covid-19.

"Saya minta pemerintah provinsi mengecek kembali APBD kabupaten/kota, yang mengevaluasi APBD kabupaten/kota kan pemerintah provinsi sampai dengan honor-honornya segala macam," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi Republika, Selasa (31/8).

Dia mengatakan, apabila pemerintah daerah (pemda) memakai sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), maka penggunaan keuangan daerah termasuk pemberian honorarium akan terlihat. Namun, pemerintah daerah yang belum menggunakan SIPD, maka pemprov harus betul-betul mengawasi jalannya perilaku belanja pemerintah kabupaten/kota.

"Itu kan (SIPD) instrumen sebut saja menjaga APBD supaya dalam regulasi, itu kelihatan," kata Ardian.

Sementara, Kemendagri mengaku telah mengevaluasi APBD pemprov. Sejauh ini, kata Ardian, tidak ditemukan adanya kasus seperti yang terjadi di Jember. "Insya Allah clear tidak ada seperti itu," tutur dia.

photo
Petugas mengarahkan warga yang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 untuk masuk Kantor Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur, Selasa (13/7/2021). Operasi yustisi selama PPKM Darurat untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 dengan sanksi denda Rp 30 ribu atau sanksi sosial per orang. - (ANTARA FOTO/SENO)

Dia menegaskan, honor hanya bisa diberikan apabila seseorang memiliki kontribusi yang nyata dalam kegiatan. Dalam pelaksanaan pemberiannya pun harus selektif, efesien, tidak boros, dan tidak duplikasi dengan pendanaan lainnya. Kemendagri mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menaikan insentif pejabat melalui honorarium.

Apalagi, Mendagri Tito Karnavian sudah menegaskan agar pemerintah daerah mendukung penanganan Covid-19 dan membantu masyarakat yang terdampak. "Kami ingatkan agar masa pandemi ini jangan jadi momentum untuk menaikan insentif melalui honor-honor," tegas dia.

Di sisi lain, Kemendagri menegaskan, tidak akan menghapus Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021. Menurutnya Permendagri tersebut bukanlah aturan pemberian honorarium untuk pejabat daerah.

"Aturan itu untuk siapa pun yang mendapat honor daerah. Karena begini, dalam pelaksanaan kegiatan, bisa saja pemerintah daerah melibatkan pihak-pihak lain, relawan-relawan. Relawan kan nggak dapet gaji dari pemda, nggak dapat tunjangan, tapi dia sudah bekerja buat pemda, tukang gali kubur misalnya, masa iya mereka nggak kita kasih apresiasi, insentif," tegas Ardian.

Menurutnya, jika aturan tersebut dihapus, maka akan ikut berdampak pada honorarium guru-guru, tenaga medis di daerah. "Kan banyak yang non ASN tuh guru honorer. Kalau itu dihapus pasti berimplikasi," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan honorarium itu termasuk lain-lain penghasilan yang sah dari seorang ASN dan pejabat negara. Menurutnya dalam permendagri tersebut ditekankan tentang kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pengalokasian honorarium. "Kalau ingin diubah, yang mesti ditinjau ulang itu adalah struktur gaji dan penghasilan ASN dan pejabat negara," tuturnya. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, menilai persoalan honorarium mesti dibahas secara saksama, sekalian dibahas penghasilan kepala daerah yang sangat minim. Mardani memandang lebih baik kepala daerah beri penghasilan yang cukup dan tidak ada ampun jika korupsi.

"Iya aturan yang dibuat mesti adil dan transparan. Lebih baik sistem single salary diterapkan," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat