Ilustrasi rumah tak layak huni (RTLH). Pemerintah Kota Bogor berencana merenovasi RTLH. | MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO

Bodetabek

Ribuan Rumah di Kota Bogor Direnovasi pada 2021

Terdapat 7.575 unit rumah tak layak huni (RTLH) di Kota Bogor

BOGOR -- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor berencana merenovasi 7.575 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun ini. Penanganan ribuan RTLH tersebut akan mengggunakan anggaran dari daerah dan pusat.

Kepala Disperumkim Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, mengatakan, anggaran penanganan 7.575 unit RTLH berasal dari tiga sumber. Dia menyebut, alokasinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor, Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) Jawa Barat, serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Esti mengatakan, pengajuan untuk pembangunan RTLH terbagi dalam dua kategori. “Kalau yang bersumber dari APBD biasanya pengajuan melalui RT, RW, dan kelurahan karena mereka yang lebih mengetahui kondisi wilayah. Kalau yang memakai tim survei, biasanya bantuan dari pemerintah pusat seperti BSPS,” kata Esti di Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (30/8).

Dia menjelaskan, nantinya ada tim yang melakukan pendataan yang menggandeng ketua RT, RW, dan kelurahan. Setelah data diverifikasi, menurut Esti, tim survei terjun ke lapangan untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran.

Dia menyebut, sistem pencairan RTLH bermacam-macam. Pertama, bisa ditransfer ke rekening masing-masing penerima, dan ada opsi pemberian bahan bangunan kepada sang pemilik rumah. Esti mengatakan, sama seperti pengajuannya, sistem pencairannya tergantung dari mana sumber RTLH diterima pemilik rumah.

“Kalau RTLH yang bersumber dari APBD Kota Bogor, biasanya langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Kalau yang bantuan dari pusat biasanya sudah berupa bahan bangunan. Jadi, tinggal dibangun saja,” jelas Esti.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Disperumkim Kota Bogor (disperumkimkotabogor)

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperumkim Kota Bogor, Muhamad Hutri, menambahkan, setiap RTLH yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan bantuan dengan jumlah berbeda. Hal itu disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan kebutuhan renovasi bangunan.

 

“Kalau RTLH yang bersumber dari APBD Kota Bogor maksimal Rp 12,5 juta untuk setiap rumah. Kalau dari bantuan provinsi Rp 17,5 juta per unit RTLH. Kalau bantuan dari pusat (Kementerian PUPR) Rp 20 juta untuk setiap RTLH,” kata Hutri.

Dia menjelaskan, dari 7.575 unit RTLH yang mendapat bantuan, sekitar 1.000 unit dana renovasi bersumber dari Banprov Jabar. Jumlah bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tersebut bertambah dibandingkan pada 2020, sebanyak 540 unit. Adapun Kementerian PUPR hanya menyumbang anggaran untuk sebanyak 44 unit, dan 25 unit dari program BSPS.

Adapun sisanya sebanyak 6.506 unit diambil dari APBD Kota Bogor. Disperumkim Kota Bogor berharap, pembangunan atau renovasi rumah bagi warga prasejahtera tersebut bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat