Jamaah keluar dari masjid usai menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Syuhada, Yogyakarta, Jumat (20/8/2021). | Wihdan Hidayat / Republika

Fatwa

Investasikan Kas Masjid ke Pasar Modal, Bolehkah?

Bagaimana hukum dan ketentuannya dalam menginvestasikan dana masjid di pasar modal?

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Semangat jamaah untuk bersedekah ke masjid terus meningkat. Gairah tersebut membuat kas keuangan masjid semakin bertambah besar.

Apabila pengelolaan kas baik, maka akan memberikan kemaslahatan. Salah satunya dengan menginvestasikannya di pasar modal. Tetapi bagaimana hukum dan ketentuannya dalam menginvestasikan dana masjid di pasar modal?

Pakar fikih yang juga menjabat Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustaz Muhammad Maksum mengatakan, praktik menginvestasikan dana kas masjid pada dasarnya sudah dilakukan oleh sebagian besar masjid di Tanah Air meski bukan melalui pasar modal.

Umumnya para pengurus masjid menyimpan dana kas masjid melalui tabungan atau deposito syariah yang tentunya menerapkan skema bagi hasil sehingga adanya penambahan dari pokok tabungan. 

Kegiatan menyimpan uang melalui deposito syariah diperbolehkan syariat dan dapat dikatakan sebagai bentuk investasi paling sederhana dan populer dilakukan masjid-masjid. "Kalau menaruh kas masjid di deposito dibenarkan maka sejatinya menginvestasikan uang (kas masjid) di pasar modal juga dibenarkan menurut agama," kata Ustaz Maksum kepada Republika beberapa waktu lalu.

Meski demikian, perlu kecermatan sebelum menginvestasikan dana kas masjid ke pasar modal.

photo
Karyawan melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu. Perlu kecermatan sebelum menginvestasikan dana kas masjid ke pasar modal. - (ANTARA FANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ustaz Maksum yang juga dosen fakultas syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menerangkan dalam menginvestasikan dana kas masjid yang paling utama adalah harus ada jaminan bahwa tidak ada kerugian atau pun kehilangan. Sebab, dana sosial keagamaan dalam kas masjid diperuntukan untuk kemaslahatan umat yang juga sesuai niat para penyumbangnya.

"Maka uang atau kas masjid tersebut harus dipastikan oleh pengurusnya bahwa ketika diinvestasikan itu harus pada investasi- investasi yang aman yang terjamin," tambah dia.

Ustaz Maksum mencontohkan investasi di sukuk negara seperti sukuk ijarah. Menurut dia, sukuk ijarah memiliki potensi jaminan yang aman. Dana kas masjid yang diinvestasikan di sukuk tersebut akan dijamin oleh negara. Dengan memilih menginvestasikan di sukuk, Ustaz Maksum menjelaskan, sudah sesuai dengan prinsip syariah di mana dana investasi digunakan untuk kegiatan yang tidak dilarang agama.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DJPPR Kementerian Keuangan RI (djpprkemenkeu)

Adapun bila pengurus masjid hendak menginvestasikan dana kas masjid dalam bentuk selain sukuk maka perlu dipastikan kejelasan produk investasinya dimana harus sudah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Selain itu, investasi tersebut harus terjamin keamanannya sehingga dana kas masjid yang diinvestasikan tidak hilang. 

Ustaz Maksum juga mengatakan, para pengurus masjid harus terlebih dulu dengan cermat memperhitungkan pendanaan untuk kebutuhan dan kegiatan masjid sebelum melakukan investasi. Artinya dana yang diinvestasikan adalah dana lebih dari kas masjid.   

Selain itu, sebelum menginvestasikan dana kas masjid, pengurus masjid sebaiknya memberikan pengumuman atau informasi tentang rencana menginvestasikan dana kas masjid kepada jamaah atau masyarakat.

photo
Warga membayar infak menggukan mesin layanan zakat, infak, dan sedekah drive hhru yang terpasang di area Masjid Jami Al-I’thishom, Cilandak, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Sebelum menginvestasikan kas masjid, pengurus memilah dana sumbangan sehingga teridentifikasi jelas antara dana wakaf, zakat, infak, dan sedekah. - (Republika/Thoudy Badai)

Dengan cara itu selain untuk memperoleh dukungan masyarakat juga sebagai edukasi tentang investasi pasar modal syariah dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan masjid. Kepercayaan masyarakat pun akan meningkat dengan keterbukaan pengurus masjid dalam pengelolaan keuangan masjid.

Ustaz Maksum juga mengatakan sebelum memutuskan untuk menginvestasikan kas masjid, terlebih dulu pengurus memilah-milah dana sumbangan masyarakat sehingga teridentifikasi jelas antara dana wakaf, zakat, infak, dan sedekah.

"Kalau bisa teridentifikasi dengan bagus maka pengelolaannya itu akan semakin mudah mengaturnya. Pemilahan terkait dana kas masjid itu sangat membantu pengelolaan dan investasi," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat