Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara mengikuti sidang secara virtual dilihat dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (19/7/2021). Juliari mengakui, sejak perkara ini muncul badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kisah Dalam Negeri

Permintaan Maaf Juliari untuk Jokowi dan Megawati

Juliari mengakui, sejak perkara ini muncul badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDIP.

OLEH DIAN FATH RISALAH

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Permintaan maaf tersebut disampaikan Juliari saat membacakan pledoinya atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (9/8).

Dalam pledoinya, terdakwa perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 itu meminta maaf karena telah lalai dalam melakukan pengawasan kepada bawahannya di Kementerian Sosial dalam pengerjaan bantuan sosial untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini. Terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawah saya, sehingga harus berurusan dengan hukum," kata Juliari saat membacakan pledoinya, Senin (9/8).

Juliari tak memungkiri, kasus yang menjeratnya menjadi sorotan masyarakat terutama Presiden Joko Widodo. "Perkara ini tentu membuat perhatian Bapak Presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," ucap Juliari.

photo
Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari Batubara melalui layar saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8/2021). - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.)

Dalam pledoinya, Juliari juga menyampaikan permintaan maaf kepada Megawati. Ia pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Ketua Umum PDI Perjuangan itu dalam memberikan jabatan di struktur partai sejak tahun 2010.

"Saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan. Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan kepada PDIP," ungkap Juliari

Terakhir, dalam pledoinya Juliari menyebut bahwa putusan majelis hakim nantinya sangat berdampak besar bagi keluarganya. Apalagi, kata Juliari, ia masih memiliki tanggungan dengan anak-anaknya yang berusia masih kecil yang sangat membutuhkan sosok ayah.

"Dalam benak saya hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya yang sudah menderita, tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti," kata Juliari

"Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia," Juliari menambahkan.

Juliari berharap majelis hakim dalam putusannya nanti dapat membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar jaksa Ikhsan Fernandi.

Dalam perkara ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat