Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri saat menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). Di sela proses hukum, Heriyanti saat ini tengah dirawat karena mengalami sesak napas. | Dok Polda Sumsel

Nasional

Heriyanti Tio Sesak Napas Kala Polisi Menunggu Pencairan

Di sela proses hukum, Heriyanti saat ini tengah dirawat karena mengalami sesak napas.

Belakangan viral di media sosial, foto pihak keluarga almarhum pengusaha asal Aceh, Akidi Tio, yang diwakilkan oleh Heriyanti Tio (putri Akidi) menyampaikan sumbangan Rp 2 triliun ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel) untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun, kini sumbangan itu diduga fiktif dan Polda Sumsel pun melakukan penyelidikan terhadap Heriyanti dan keluarganya.

Di sela proses hukum, Heriyanti saat ini tengah dirawat karena mengalami sesak napas. Heriyanti dirawat langsung oleh petugas tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, di rumah pribadinya di Jalan Tugu Mulyo No 1916, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang.

Heriyanti dirawat oleh satu perawat dan satu dokter dengan membawa tabung oksigen ukuran sedang di rumah. Seorang petugas Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Teja Kusuma di Palembang, Selasa (3/8) mengatakan, kedatangan mereka berdasarkan instruksi dari pimpinan untuk memberikan perawatan seorang yang mengalami sesak napas.

"Kami diperintahkan untuk ke sini oleh pimpinan di kantor ada yang sesak napas," katanya singkat yang berjaga di luar rumah.

 
Heriyanti dirawat oleh satu orang perawat dan satu orang dokter dengan membawa tabung oksigen ukuran sedang di rumah. 
 
 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Polda Sumsel pada Selasa merencanakan kembali memanggil Heriyanti beserta suaminya Rudi Sutadi dan beberapa anggota keluarga almarhum Akidi Tio. Pemanggilan untuk mendapatkan kepastian terkait kebenaran dana hibah senilai Rp 2 triliun yang diproyeksikan untuk penanggulangan Covid. Namun, yang bersangkutan tidak kunjung datang ke Mapolda Sumsel.

Sehari sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan intensif lebih kurang sembilan jam terhadap empat orang pihak keluarga almarhum Akidi Tio, Senin (2/7) malam. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan. Dari keterangan empat orang tersebut, mereka menjamin uang ada dan akan dicairkan pada Selasa melalui bilyet giro Bank Mandiri.

"Tadinya seperti itu (pencairan dana), tapi kita dengarkan saja nanti," kata Hisar.

Menurutnya, sebelum dana tersebut ada yang dibuktikan melalui pencairan, maka keempat orang, yaitu anak perempuan bernama Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan akan dijaga ketat kepolisian. "Semua keterangan dimaksimalkan untuk memenuhi konstruksi hukum. Terlebih untuk memastikan ada atau tidaknya dana senilai Rp 2 triliun," ujarnya.

photo
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri saat menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). - (Dok Polda Sumsel)

Kasus penipuan

Heriyanti Tio ternyata pernah dilaporkan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020. Heriyanti dilaporkan oleh pelapor berinisial JBK atas dugaan penipuan berkedok bisnis.

"Tanggal 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara JBK, terlapor adalah saudari H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8).

Yusri menjelaskan, kronologi laporan berawal pada Desember 2018 ketika Heriyanti mengajak JBK untuk berbisnis pengadaan kain songket, AC, dan pekerjaan interior dengan nilai sekitar Rp 7,9 miliar. Seiring berjalannya waktu, JBK kemudian menagih hasil bisnis pengadaan itu, tapi sampai dengan awal 2020 tidak dipenuhi.

JBK akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemeriksaan alat bukti yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

Meski telah memasuki tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Pada 28 Juli 2021, pelapor berinisial JBK juga mencabut laporannya terhadap Heriyanti. "Tanggal 28 Juli 2021, pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," kata Yusri.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Heriyanti Tio bisa terkena pasal UU ITE dalam kasus bantuan Rp 2 triliun. Heriyanti bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena menyebarkan informasi bohong.

“Ia diduga melakukan kejahatan penipuan seolah-olah menyumbang dana kepada negara sejumlah Rp 2 triliun," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (3/8).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat