Aisyah Alusa (10), pasien Covid-19 yang terpapar dari ibunya berada di Rumah Lawan Covid Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/1/2021). Aisyah Alusa merupakan seorang anak yang kini hidup sendiri dan yatim piatu karena kedua orang tuanya | MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

Opini

Melindungi Yatim Piatu Korban Pandemi

Komitmen bersama menjadi kunci tercapainya tujuan perlindungan hak anak korban pandemi.

WINDRI LESMANA RUBAI, Pengajar Kesehatan Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman

Banyak anak di Indonesia kehilangan satu atau kedua orang tuanya selama pandemi. Di pertengahan 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendata hampir 2.000 anak kehilangan orang tua akibat Covid-19 (Suara.com, 11/6/2020).

Realitas peningkatan kasus sampai pertengahan 2021, jumlah kematian Covid-19 nyaris 100 ribu jiwa, maka bisa kita asumsikan semakin meningkat pula jumlah anak yang menjadi yatim piatu karena Covid-19.

Kita mungkin masih ingat kisah Aisyah (10 tahun) di Tangerang Selatan dan Vino (10) di Kutai Barat. Keduanya menjadi yatim piatu setelah orang tuanya meninggal akibat Covid-19.

Setelah peristiwa kehilangan itu, Aisyah harus menjalani isolasi di shelter, sedangkan Vino menjalani isolasi seorang diri di rumah. Hari-hari mereka terasa demikian sulit menjalani proses penyembuhan tanpa pendampingan orang tua.

Kisah Aisyah dan Vino hanyalah potongan kecil yang terliput media. Di luar sana, tentu masih banyak anak mengalami beban sama, kehilangan sumber kasih sayang dan pendukung utama untuk tumbuh kembang mereka.

 
Di luar sana, tentu masih banyak anak mengalami beban sama, kehilangan sumber kasih sayang dan pendukung utama untuk tumbuh kembang mereka.
 
 

Lalu, bagaimana kelangsungan hidup anak-anak yatim piatu korban pandemi, bukankah perjalanan mereka masih panjang untuk menjadi manusia dewasa yang mandiri?

Sejak pandemi, anak-anak menjadi kelompok yang semakin rentan. Risiko tertular Covid-19, gangguan kesehatan, terganggunya proses perkembangan dan kehidupan sosial. Ini terasa lebih berat bagi anak-anak dari keluarga sosial ekonomi rendah.

Mereka tidak memiliki akses layanan kesehatan dan gizi memadai. United Nation Children’s Fund (Unicef) pernah mengungkapkan, lebih dari separuh anak Indonesia mengalami kerentanan gizi, kesehatan, pendidikan, higien sanitas, dan perlindungan.

Selain itu, peristiwa meninggalnya orang tua di saat pandemi akan berdampak secara psikis dan kemungkinan besar meninggalkan trauma. Kita asumsikan trauma tersebut mirip dengan  anak-anak korban bencana alam.

Terganggunya kesehatan jangka panjang, gangguan tumbuh kembang, kerentanan ekonomi dan kemiskinan, hambatan dalam pendidikan, kekerasan fisik, pernikahan remaja hingga perdagangan manusia adalah risiko yang membayangi mereka ke depan.

Belum lagi, stigma dan dikucilkan masyarakat akan semakin membebani mereka. Para Pemangku Kepentingan memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan hak-hak anak.

 
Selain itu, peristiwa meninggalnya orang tua di saat pandemi akan berdampak secara psikis dan kemungkinan besar meninggalkan trauma. 
 
 

Ini diamanatkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam pasal 20,’’ Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.”

Perlindungan sosial harus memiliki perspektif pemenuhan hak anak dan memastikan kualitas hidup anak di masa darurat kesehatan ini. Selama ini, salah satu yang sudah dilakukan pemerintah adalah subsidi internet gratis untuk pembelajaran daring.

Namun bagi anak-anak yang kehilangan orang tua akibat Covid-19, tentu bukan ini fokusnya. Pemerintah perlu menjamin juga gizi dan tumbuh kembang, serta pendampingan khusus bagi mereka.

Pemerintah perlu meningkatkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pusat hingga daerah untuk memastikan respons yang mencerminkan aspek multidimensi kerentanan anak. Dibutuhkan kebijakan jelas mulai dari pendataan, deteksi risiko, merespons, dan merawat anak.

Dalam kebijakan yang akan dilaksanakan, pemerintah dapat mengacu skema Unicef ‘Universal Children Benefit’, di mana pemerintah perlu beinvestasi melalui tiga aspek yakni perlindungan sosial, layanan kesehatan, penyediaan akses edukasi dan sekolah.

Dalam beberapa kasus, anak yatim piatu masih bisa mengandalkan sesama anggota keluarga maupun kerabat untuk menangani pengasuhan mereka. Namun, ada kasus yang membutuhkan pengasuhan alternatif berbasis lembaga.

 
Mekanisme pengasuhan alternatif ini perlu digolongkan menjadi “layanan dasar” dalam pilar manajemen kedaruratan pemerintah di masa pandemi.
 
 

Mekanisme pengasuhan alternatif ini perlu digolongkan menjadi “layanan dasar” dalam pilar manajemen kedaruratan pemerintah di masa pandemi.

Sedapat mungkin, pengasuhan alternatif itu terkoneksi dengan semua fasilitas kesehatan, pendidikan, lembaga sosial, dan lembaga keamanan.  Pemerintah tentu tidak harus bekerja sendiri dalam melindungi hak anak korban pandemi.

Di negara kita, cukup banyak LSM ataupun komunitas yang concern pada kesejahteraan anak. Identifikasi LSM potensial ataupun yang selama ini sudah menjadi partner pemerintah dalam agenda perlindungan hak anak.

Gandeng mereka untuk  bersama pemerintah saling berkontribusi, misalnya dalam menjangkau dan mendampingi serta meningkatkan dukungan bagi pengasuhan alternatif (keluarga atau lembaga).

Penting juga untuk menciptakan mekanisme pendukung berbasis masyarakat di tingkat desa/kelurahan bagi anak-anak yang tinggal di dalam pengasuhan alternatif.

Dalam ketidakpastian pandemi, anak yang kehilangan orang tua akibat Covid-19, membutuhkan aksi nyata dari kita. Intervensi terkoordinasi dan lintas sektor dibutuhkan demi menjamin kesejahteraan anak-anak dalam situasi darurat ini. 

Komitmen bersama dari semua pihak menjadi kunci tercapainya tujuan perlindungan hak anak korban pandemi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat