Petugas memasang penutup di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

10 Perusahaan Jadi Tersangka ASABRI

Sebanyak 10 korporasi tersebut disangkakan pasal berlapis.

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ((Jampidsus Kejakgung) menetapkan 10 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Mereka menjadi tersangka korporasi dalam kasus yang merugikan keuangan negera setotal Rp 22,78 triliun itu. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, 10 tersangka itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

“Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos,” ujar Ebenezer, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (28/7).

Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan adanya bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Penyidik meyakini MI tersebut terlibat dalam pengelola uang ASABRI di sejumlah transaksi saham dan reksa dana.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manajer investasi, telah menemukan fakta, saham dan reksa dana yang dikelola olah manajer investasi tidak dilakukan secara profesional dan independen,” ujar Ebenezer.

Ia menjelaskan, dalam pengelolaan oleh 10 MI itu, ada pihak tertentu sebagai pengendali untuk mencari keuntungan pribadi sehingga merugikan keuangan ASABRI. “Sehingga perbuatan manajer investasi itu bertentangan dengan peraturan pasar modal, dan fungsi manajer investasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun,” ujar dia.

photo
Petugas beraktivitas di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebanyak 10 korporasi tersebut disangkakan pasal berlapis. Yaitu Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 dan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

Penetapan 10 korporasi tersebut menjadi tersangka, menambah jumlah pesakitan dalam kasus ASABRI. Sebelumnya, Jampidsus menetapkan sembilan tersangka perorangan.

Menanggapi penetapan para MI tersebut, Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), Afifa mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut dia, AMII bukanlah regulator sehingga tidak tidak memiliki wewenang untuk mengawasi perusahaan MI yang menjadi anggotanya.  

"AMII juga tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan maupun mencabut izin usaha perusahaan Manajer Investasi yang menjadi anggotanya.  Wewenang tersebut ada di regulator," kata dia.

Sebagai asosiasi, kata dia, AMII mendorong dan mengembangkan industri pengelolaan investasi di Indonesia. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai ada keputusan hukum yang mengikat (inkraacht)," kata dia.

Sementara itu, Jampidsus pada Rabu melimpahkan dua berkas perkara milik tersangka ASABRI, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ke jaksa penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. “Dengan resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka, dan barang bukti tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Ebenezer.

Tujuh berkas tersangka lain, Jimmy Sutopo, Lukman Purnomosidi, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham Wardhana Siregar sudah dilimpahkan sejak Mei. Akan tetapi, sampai saat ini berkas ketujuh tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk pendakwaan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat