Vaksinator menunjukkan cairan vaksin Covid-19 sebelum diberikan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Konferensi fatwa tahun ini adalah yang kelima kalinya digelar Komisi Fatwa MUI. | ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Khazanah

Kualitas Fatwa MUI Diharapkan Terus Meningkat

Konferensi fatwa tahun ini adalah yang kelima kalinya digelar Komisi Fatwa MUI.

JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat kembali menggelar Konferensi Fatwa (Annual Conference on Fatwa Studies). Konferensi ini sempat terhenti pada 2020 karena pandemi Covid-19.

Dalam penyelenggaraan yang kelima ini, Konferensi Fatwa MUI digelar secara daring pada 26-28 Juli 2021. Kegiatan ini dilatarbelakangi keadaan bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim dan sangat menjadikan fatwa sebagai rujukan kehidupan. 

Fatwa MUI merupakan keputusan atau pendapat yang diberikan oleh MUI tentang suatu masalah-masalah hukum yang muncul dalam kehidupan umat Islam. Meskipun fatwa MUI tidak sama posisinya dengan hukum positif yang memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh warga negara. Namun fatwa MUI bisa atau dapat memiliki kekuatan mengikat setelah terlebeih dahulu ditransformasi ke dalam peraturan perundang-undangan.

Faktanya fatwa-fatwa yang diproduk oleh MUI telah memberi kontribusi positif terhadap regulasi sistem hukum Indonesia, baik dalam bentuk hukum pidana maupun perdata. Eksistensi fatwa MUI telah menjadi bagian terpenting dalam sistem hukum nasional.

Ketua Panitia Konferensi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyampaikan, konferensi ini akan menampilkan 50 artikel terpilih untuk dipresentasikan pokok dan ide pemikirannya. Dari artikel-artikel hasil karya para akademisi dan peneliti ini diharapkan muncul masukan maupun kritik terhadap Komisi Fatwa MUI dan produk-produk fatwanya selama ini.  

"Hal ini demi membangun dan memperbaiki Komisi Fatwa serta memperbaiki kualitas fatwa yang dihasilkannya," kata Kiai Miftahul saat pembukaan Konferensi Fatwa MUI, Senin (26/7).

Ia menyampaikan, Konferensi Fatwa tahun ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan Komisi Fatwa MUI. Adapun momen yang diambil untuk menggelar konferensi ini adalah peringatan milad ke-46 MUI.

"Konferensi fatwa ini diselenggarakan untuk kepentingan muhasabah serta upaya melakukan autokritik perjalanan MUI, khususnya Komisi Fatwa," katanya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Majelis Ulama Indonesia (muipusat)

 

Di forum yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, MUI dalam benak masyarakat tergambar sebagai lembaga pembuat fatwa. Memang demikianlah khitah kelahiran MUI pada 46 tahun yang lalu.

MUI lahir bersamaan dengan fatwa-fatwa keagamaan yang kemudian diarahkan menjadi pedoman dan panduan bagi umat dalam menjalankan aktivitas agama. MUI juga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan publik.

"Khususnya (kebijakan publik) yang beririsan dengan masalah keagamaan, sehingga memang khitah-nya berada dalam dua posisi yang kemudian terkenal sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah)," kata Kiai Asrorun.

Mengenai penyelenggaraan Konferensi Fatwa yang kelima ini, ia menjelaskan, selama dua hari, peserta yang lolos akan mempresentasikan makalahnya di hadapan panelis. Tahun ini, panelis tidak hanya terdiri atas Komisi Fatwa MUI, tapi juga dari komisi dan badan lain.

Kiai Asrorun menyampaikan, meski di tengah pandemi, animo pendaftar tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Awalnya, konferensi ini akan dilaksanakan di salah satu hotel di Jakarta. Namun, karena pandemi semakin mengkhawatirkan, kegiatan digelar secara daring. Jika peserta pada konferensi tahun sebelumnya hanya 30 orang, kini lebih banyak menjadi 50 orang.

Kiai Asrorun berharap nantinya MUI akan mendapatkan umpan balik, bisa menyampaikan klarifikasi. Dengan begitu, Konferensi Fatwa ini bisa menjadi ajang muzakarah. "Umpan balik, klarifikasi, majelis muzakarah untuk memperkaya input dan memperbaiki pelayanan fatwa, baik aspek metodologi maupun konten fatwa.’’

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat