Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan klarifikasi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/4/2021). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Keterlibatan Lili Didalami

Dugaan pelanggaran etik Lili dinilai cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami keterangan tersangka penerima suap di Kota Tanjung Balai, Stepanus Robin Pattuju. Mantan penyidik KPK itu menyebut ada komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dn terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial.

Hal itu diungkapkan Stepanus saat menjadi saksi dalam persidangan Syahrial pada Senin (26/7). "Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (27/7).

Ali mengatakan, keterangan itu akan segera dikonfirmasi kembali kepada Syahrial. Saat ini, kata Ali, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah memeriksa dugaan adanya pelanggaran etik Lili terkait perkara tersebut. Dewas nantinya akan menyimpulkan ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili.

Dalam sidang, Stepanus menyebut terdakwa Syahrial mengaku pernah ditelepon Lili terkait kasus yang sedang diusut KPK. Kasus yang dimaksud adalah suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjung Balai. Syahrial juga menyuap Stepanus agar membantu penghentian penyidikan kasus tersebut.

photo
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbincang dengan kerabatnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap sebesar Rp 1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021 Syahrial. - (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar. Setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Stepanus.

Syahrial, kata dia, juga sempat bercerita ingin meminta bantuan kepadanya dan juga Lili. Diketahui, Stepanus dan Syarial diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas atas dugaan pelanggaran etik.

Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial. Kemudian, menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Syahrial dalam penyelesaian urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjung Balai.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli akan digelar pekan depan. Dewas, kata dia, telah mengumpulkan bukti laporan dugaan pelanggaran etik Lili tersebut. "Proses klarifikasi untuk pengumpulan bukti-bukti sudah selesai dan pekan depan akan disidangkan," kata Albertina, kemarin.

Ia mengatakan, laporan dugaan pelanggaran etik Lili cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. "Ya, cukup bukti untuk ke sidang etik," kata dia.

photo
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/7/2021). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lili pada Jumat (30/4) membantah pernah menjalin komunikasi dengan M Syahrial terkait penanganan kasus. "Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili.

Anggota Dewas lainnya, Syamsuddin Haris, mengeklaim tidak akan tebang pilih dalam menindak insan KPK yang melanggar. "Siapa pun insan KPK, entah pegawai, pimpinan atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata Syamsuddin, kemarin.  

Namun, anggota Dewas  Hardjono malah menyatakan tidak akan menjadikan fakta persidangan pada Senin (26/7) itu sebagai bahan pertimbangan pemeriksaan Lili. "Tidak (jadi bahan pertimbangan), kami punya pemeriksaan bukti sendiri, karena etika," kata Hardjono, Selasa (27/7).

Ia mengeklaim akan menggali sendiri ihwal dugaan pelanggaran etik Lili. Ia malah menyerahkan kepada pengadilan untuk memeriksa soal komunikasi Lili dengan Syahrial tersebut. "Ya, biar pengadilan yang periksa," kata dia.

Selain soal suap Syahrial, Stepanus Robin juga mengaku menerima uang dari berbagai pejabat pemerintah saat masih bertatus penyidik KPK. Anggota polisi itu mengaku menerima Rp 500 juta dari Wali Kota Cirebon nonaktif Ajay Muhammad Priatna, mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dengan jumlah yang tidak diungkapkan.

Soal pengakuan itu, KPK malah menyatakan seluruh temuan itu harus dikuatkan dengan dua alat bukti yang cukup. "Kami memastikan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan KPK," kata Ali.

Stepanus-Azis dan Klaim Firli Bahuri

Keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam skandal suap antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial memasuki babak baru. Dalam sidang Syahrial pada Senin (26/7), Stepanus mengubah keterangannya.

Ia mengesankan tidak adanya inisiatif Azis dalam mengatur pertemuan dengan Syahrial.

Dalam dakwaan terhadap Syahrial pada Senin (12/7) itu, perkenalan antara Syahrial dan Stepanus terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, Syahrial yang juga kader Partai Golkar datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Syahrial yang ingin maju di Pilkada 2021 bercerita mengalami kendala karena adanya sejumlah kasus di Tanjung Balai yang sedang diusut KPK. Pada kesempatan itulah Azis menawarkan rekan satu partainya itu berkenalan dengan penyidik KPK, Stepanus. Syahrial lantas meminta Stepanus membantu menghentikan penyelidikan kasusnya di KPK.

Dakwaan itu mengacu pada BAP Syarial dan Stepanus. Dalam hasil pemeriksaan keduanya yang telah diungkap KPK, Stepanus mengaku pertemuan dilakukan berdasarkan undangan Azis. Bahkan, ia diminta Azis untuk membantu Syahrial.

Hal itu berubah saat Stepanus menjadi saksi pada Senin (26/7). Ia mengaku pertemuannya dengan Syahrial atas undangan ajudan Azis dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah dinas tersebut.

Apakah ada usaha agar Azis Syamsuddin terlepas dari jeratan hukum? Ketua KPK Firli Bahuri mengeklaim pihaknya masih mendalami keterangan setiap saksi terkait keterlibatan Azis.

"Tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ (Azis) maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki," kata Firli, Selasa (27/7).

Firli mengeklaim tidak akan cepat percaya dan menyimpulkan nilai kebenaran di balik perubahan keterangan Stepanus. Saat ini, kata dia, masih ada waktu mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan penyuapan terencana itu secara pasti.

photo
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang kasus suap Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Medan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/7/2021). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum KPK menghadirkan dua saksi, yaitu Azis Syamsuddin dan AKP Stepanus Robin Pattuju. - (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Komisaris Jenderal polisi itu mengatakan, hukum acara pidana menjelaskan, satu keterangan saksi bukanlah saksi, jika tanpa ada keterangan saksi lain yang bersesuaian dengan alat bukti. Karena itu, JPU KPK akan memanggil dan memeriksa saksi lain untuk dikonfirmasi pada agenda persidangan berikutnya.

"Setiap peran dari orang-orang yang terlibat akan terus kami singkap kebenarannya di hadapan hukum karena tidak akan ada yang mampu bersembunyi dari semua proses ini," kata dia.

Apakah KPK akan memeriksa ajudan Azis dan mengandalkan keterangannya? KPK belum menjawabnya.

Firli hanya memperkuat klaim, KPK akan menuntaskan kasus itu setuntas-tuntasnya. "KPK akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti," kata dia.

Sebelumnya, nama dan peran Azis sudah muncul sejak awal penetapan tersangka kasus Stepanus-Syahrial. KPK telah menggeledah kantor dan rumah Azis yang dilanjutkan dengan pencekalan ke luar negeri. Namun, Azis masih berstatus saksi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat