Masduki Baidlowi (kiri) dalam sebuah diskusi membahas tentang pengaruh media sosial dalam dakwah Islam, 25 November 2016. Ulama juga harus memanfaatkan media sosial untuk mempengaruhi masyarakat. | Republika/ Yasin Habibi

Wawasan

Ulama Harus Manfaatkan Media Sosial

Ulama juga harus memanfaatkan media sosial untuk mempengaruhi masyarakat.

Lebih dari 1,5 tahun bangsa ini berjibaku melawan penyebaran Covid-19 yang mengambil banyak nyawa. Setiap pihak, mulai dari kalangan pakar kesehatan, otoritas pengambil kebijakan, bahkan ulama dan dai berupaya bergotong royong mengambil bagian mengedukasi dan melakukan sosialisasi atas penanganan pandemi.

Mengenai peran ulama, Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi kepada wartawati Republika Zahrotul Oktaviani menyebut, mereka harus lebih gencar meliterasi pandemi via media sosial. Berikut kutipannya. 

Bagaimana peran ulama dalam penanggulangan Covid-19, termasuk mendorong vaksinasi?

Masalah kita itu, masih sekitar 30 persen masyarakat yang ragu terhadap vaksinasi, dengan beragam alasan. Masalah itu tidak hanya gejala di Indonesia tapi juga terjadi di negara lain termasuk negara maju, Prancis.

Peran ulama sangat penting, termasuk seluruh stakeholder yang ada di masyarakat untuk berkolaborasi, melakukan sosialisasi terutama saat ada kegiatan dakwah. Bisa dalam bentuk khutbah Jumat dan webinar, mengingat tidak ada dakwah langsung di masyarakat.

Tapi ini tidak cukup hanya dilakukan oleh ulama. Perspektif ilmiah atau scientific juga diperlukan agar lebih mengena. Saat ini, masih banyak masyarakat yang tidak mau divaksin karena beredar banyak hoaks atau berita bohong dengan mengatasnamakan sebuah profesi.

Hal-hal ini dengan mudah dipercaya oleh masyarakat dan berbahaya. Hoaks atau cerita konspirasi mengenai orang yang tidak percaya Covid ini bisa dibuat dan menyebar ke mana-mana.

photo
Juru Bicara Wakil Presiden RI Masduki Baidlowi (kiri) menyampaikan konferensi pers terkait kunjungan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kantor MUI, Jakarta, Ahad (17/5/2020). - (Republika/Thoudy Badai)

Untuk melawan hoaks tadi, apa yang harus dilakukan oleh pihak terkait?

Selain dengan upaya edukasi dan sosialisasi dari ulama dan pihak medis, pemerintah juga ikut andil dalam melawan hal ini. Pemerintah harus tegas, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam menindak penyebar hoaks dan platform atau media yang menjadi tempat informasi ini berkembang.

Hal ini sudah dilakukan di banyak negara. Teguran dan sanksi, baik denda maupun pidana, tidak hanya untuk pelaku tapi juga lembaga penyiaran, seperti Google, Facebook, dan media lain. Selama ini, berita bohong banyak beredar di masyarakat dan menyebabkan bahaya. Akibatnya, masyarakat percaya dengan adanya teori-teori konspirasi yang dibuat-buat.

Sejauh ini, bagaimana ormas Islam di Indonesia bergerak dalam membantu memberikan informasi kepada masyarakat?

Majelis Ulama Indonesia (MUI), PBNU, serta Muhammadiyah sudah melakukan sosialisasi di berbagai daerah. Hal ini sudah berjalan dan terus dilakukan. Tapi, pelaksanaannya memang tidak mudah karena ini semacam perang informasi dalam media sosial.

Saya kira, saat ini peran ulama tidak seefektif dulu saat sebelum pandemi dan berkembangnya media sosial. Di masa pandemi, sistem informasinya berorientasi tunggal di media sosial. Makanya, ulama juga harus memanfaatkan media baru ini untuk mempengaruhi masyarakat yang belum divaksin bahkan belum percaya terhadap vaksin. Ini sudah era disrupsi dan terjadi pergeseran, sudah beda zaman.

 
Ada banyak contoh ulama yang memanfaatkan media sosial, contohnya Gus Baha, Ustaz Adi Hidayat.
 
 

Ada banyak contoh ulama yang memanfaatkan media sosial, contohnya Gus Baha, Ustaz Adi Hidayat. Mereka sudah menggunakan media sosial untuk menjangkau jamaah.

Maka saya kira dai-dai lain perlu untuk melakukan ini. Kalau memang diperlukan, pemerintah perlu memberikan fasilitas agar para ulama ini bisa melakukan hal serupa demi kepentingan yang ada.

Di beberapa negara, mereka memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi untuk edukasi dan vaksinasi Covid-19. Apakah hal ini bisa diadopsi di Indonesia?

Bisa. Rumah ibadah ini memiliki tiga fungsi. Fungsi pertama untuk melakukan ritual ibadah, seperti shalat lima waktu. Namun fungsi ini agak terbatas mengingat sedang pandemi dan menghindari kerumunan yang menyebabkan penyebaran Covid-19.

Fungsi kedua adalah syiar, di mana dilakukan shalawatan sebelum shalat, khutbah, serta kajian. Terakhir adalah fungsi sosial. Dalam konteks ini, rumah ibadah bisa dilakukan untuk kegiatan tersebut.

Makanya, beberapa masjid ada yang menyediakan ambulans yang bisa dimanfaatkan oleh jamaah di sekitarnya. Bahkan di beberapa masjid yang sudah maju, jamaahnya ada yang berprofesi sebagai dokter dan ini dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan masyarakat sekitar. Masjid ini bisa difungsikan sebagai agen sosial.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat