BPKH merupakan badan yang mengelola keuangan haji. | Republika/ Wihdan

Ekonomi

BPKH Diversifikasi Investasi Dana Haji

BPKH menarik semua dana haji dari reksa dana terproteksi dan reksa dana pasar uang syariah.

JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berupaya mendiversifikasi investasi dana haji untuk memperoleh nilai manfaat yang lebih optimal. Anggota Badan Pelaksana BPKH (BP BPKH), Beny Witjaksono, menyampaikan, penempatan pada investasi langsung dan investasi lainnya diharapkan bisa lebih besar ke depannya.

"Semoga tahun-tahun berikutnya bisa lebih besar ke investasi langsung yang tetap hati-hati, yaitu masuk di risk appetite low to moderate," kata Beny kepada Republika, Jumat (23/7).

Sejak kebijakan baru dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/2021 terkait Pengecualian Pajak Bagi Hasil Investasi Dana Haji, BPKH mulai melakukan sejumlah penyesuaian. Beny mengatakan, BPKH mengurangi porsi penempatan pada reksa dana syariah sejak akhir April, khususnya reksa dana terproteksi dan reksa dana pasar uang.

BPKH menarik semua dana haji dari reksa dana terproteksi sebesar Rp 35,9 triliun dan reksa dana pasar uang syariah sebesar Rp 2 triliun. Beny mengatakan, BPKH masih menempatkan dana di Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

"(Penarikan dari reksa dana syariah) karena reksa dana masih kena pajak 10 persen, tapi bila dikelola sendiri pajaknya nol. Jadi, kita cairkan kemudian kita kelola sendiri," kata Beny.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Badan Pengelola Keuangan Haji (bpkhri)

Saat ini, dana perpindahan alokasi tersebut masih dalam bentuk surat berharga yang dikelola sendiri. Ke depannya, BPKH tertarik untuk masuk ke instrumen keuangan syariah lainnya seperti Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) Syariah dan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRES).

Beny mengatakan, BPKH telah berminat investasi pada KIK EBA syariah yang akan diterbitkan Jasa Marga. Namun penerbitannya terkendala karena kondisi pandemi Covid-19. BPKH juga masih membahas investasi langsung di Bank Muamalat dalam bentuk penyertaan modal senilai Rp 3 triliun.

"(Bank Muamalat) kita masih terus memprosesnya. Mohon doanya. (Ini berasal dari) ada investasi langsung dan ada investasi lainnya rencananya," katanya.

Beny menyampaikan, berbagai masukan dan rencana terkait pengoptimalan nilai manfaat investasi dana haji terus dikomunikasikan dengan Kementerian Agama. Pembahasan ini penting agar mendapat arahan yang jelas dari menteri agama.

Setoran haji

Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali ditunjuk menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk periode 2021-2024. Hal ini melanjutkan kerja sama yang terjalin pada 2018 dengan BPKH yang telah berakhir pada Juni 2021.

Direktur Syariah dan Sustainability Finance Danamon, Herry Hykmanto menyampaikan, kesiapan menjalankan amanah yang diberikan oleh BPKH sebagai BPS penerima, penempatan, nilai manfaat, dan mitra investasi.

"Melalui kemitraan ini kami berharap dapat terus mendukung perkembangan perbankan syariah Danamon maupun secara lebih luas di tingkat nasional," katanya.

Ke depannya, pendaftaran haji dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui infrastruktur digital. Saat ini Danamon telah memiliki platform yang memungkinkan pembukaan rekening tabungan syariah secara digital.

"Kami bersiap untuk ke depannya proses pendaftaran dan pembayaran haji juga dapat dilakukan melalui channel digital," katanya.

Inisiatif tersebut salah satunya untuk mendukung program Haji Muda BPKH. Sebagian besar dari kegiatan ibadah haji memerlukan fisik yang kuat sehingga akan lebih baik ibadah haji dapat dilaksanakan ketika masih muda.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat