Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berjalan meninggalkan gedung Ombudsman RI usai menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

KPK Dalami Koreksi Ombudsman RI

KPK menyatakan akan mempelajari secara detail hasil pemeriksaan Ombudsman.

JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan bahwa terdapat malaadministrasi dalam seluruh proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu.

"Secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan memang kami temukan," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Menangapi hal ini, pihak KPK menyatakan akan mempelajari secara detail hasil pemeriksaan Ombudsman. "Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (21/7).

Ali mengatakan, KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak. 

KPK, papar Ali, masih berfokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan (Diklat) Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai. Belasan pegawai itu merupakan bagian dari 75 orang tidak memenuhi syarat (TMS) yang kemudian dinyatakan masih dapat dibina.

Adapun hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait asesmen TWK, ungkap Najih, berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK. "Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan malaadministrasi," katanya.

Dia mengatakan, temuan ini akan diteruskan kepada pimpinan KPK, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo. Dia menegaskan, hasil koreksi Ombudsman ini mengikat secara hukum mengingat hasil pemeriksaan ini juga merupakan produk hukum.

"Jika nggak patuh hokum, berarti pejabat negara itu melanggar sumpah jabatan sehingga ada dampak hukumnya bagi mereka," ujarnya.

photo
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko (keempat kiri) dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih (kedua kiri) bersama jajaran pimpinan ORI serta perwakilan 75 pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dugaan malaadministrasi terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK, di Jakarta, Rabu (19/5/2021). - (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO)

Sebelumnya, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu menyingkirkan 75 pegawai KPK. Di antara yang tak lolos adalah penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. 

Puluhan pegawai TMS kemudian melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM, Ombudsman, hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ada pelanggaran HAM, malaadministrasi, serta bertentangan dengan putusan MK dalam tes tersebut.

Dalam perincian kesimpulan, Ombudsman menyatakan menemukan pasal sisipan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan TWK. "Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat. Pemunculan ayat baru dan itu munculnya pada bulan-bulan terakhir proses ini," kata anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng.

Robert menjelaskan, pasal 5 ayat 2 huruf b terkait pelaksanaan TWK bekerja sama BKN disisipkan dalam perkom itu pada rapat 25 Januari 2021. Sementara, rapat terkait TWK dilakukan pada 26 Januari 2021. 

Rapat itu dihadiri oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan pimpinan lembaga terkait lainnya. "Ini sesuatu yang luar biasa karena harmonisasi itu levelnya di jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, tapi ini harmonisasi terakhir dihadiri pimpinan lembaga dan kementerian," ujarnya.

Dia melanjutkan, hal yang mengherankan lagi adalah berita acara hasil rapat harmonisasi terakhir itu justru ditandatangani oleh pejabat terkait yang tidak menghadiri kegiatan tersebut. "Ombudsman berpendapat ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang di sana serta penyimpangan terkait kehadiran para pimpinan," katanya.

Dalam proses pelaksanaan TWK, Ombudsman menilai BKN tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan TWK. "BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut. Ini adalah bentuk dari malaadministrasi," ujar Robert.

Robert menjelaskan, ketidakmampuan BKN dalam melaksanakan TWK pada akhirnya hanya membuat mereka menjadi observer dalam pelaksanaan tes tersebut. Dia mengatakan, BKN kemudian menggandeng dinas psikologi TNI AD, BNPT, BIN, Pusintel TNI AD, dan BAIS sebagai asesor dalam melaksanakan TWK.

photo
Ketua Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Bima Haria Wibisana menghadiri panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai KPK dalam proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). - (Republika/Thoudy Badai)

Dia mengatakan, BKN juga tidak menguasai salinan aturan itu sehingga tidak bisa memastikan kompetensi dan sertifikasi asesor. "Padahal, dokumen itu jadi dasar untuk lakukan asesmen," katanya.

Kesimpulan selanjutnya, Ombudsman menilai Menteri PANRB, Menkumham, Kepala BKN, pimpinan KPK, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Kepala LAN Adi Suryanto mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo terkait TWK. Jokowi sebelum pengumuman pemberhentian pegawai KPK sempat meminta hasil TWK tak dijadikan dasar pemecatan.

Atas temuan-temuan itu, Ombudsman meminta agar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK segera dijadikan ASN. "Terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2021," ujar Robert.

Menanggapi temuan itu, perwakilan 75 pegawai KPK menyatakan terkejut. “Sebab, temuan Ombudsman buat kami membongkar sesuatu yang jauh lebih dalam dan sangat serius dari yang kami perkirakan dalam pelaporan," kata Rasamala Aritonang dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Menurutnya, hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan pelanggaran hukum yang sangat serius oleh pimpinan dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK. "Terhadap tiga kata kunci ini, kami mempertimbangkan dan mendorong upaya hukum lebih lanjut untuk mempelajari motif apa yang mendasari dilakukannya berbagai pelanggaran serius tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, upaya hukum bisa dilakukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK apabila ditemukan pelanggaran etik dari pimpinan KPK. Sementara, gugatan malaadministrasi akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan melihat fakta dan bukti sebelum melayangkan gugatan. Selain itu, penyalahgunaan wewenang akan dilihat dari indikasi pidana sehingga akan dilaporkan ke kepolisian. 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat