Petugas memasang stiker penutupan pertokoan sektor non esensial di Badung, Bali, Sabtu (10/7/2021). Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur penutupan atau pemberlakuan 100 persen | ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF

Jakarta

Langgar PPKM Darurat, Lima Kantor Ditutup

Pemilik menyegel sendiri kafe miliknya di Kebon Jeruk karena sering didatangi Satpol PP pada masa PPKM darurat.

JAKARTA -- Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat (Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran di Jakpus. Hasilnya, ditemukan pelanggaran PPKM Darurat di lima perkantoran tersebut.

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus, Kartika Lubis, menjelaskan, jajarannya sejak 3 sampai 12 Juli 2021, terus melakukan pengawasan terhadap 51 gedung perkantoran. Dari puluhan gedung yang didatangi, sambung dia, hasilnya lima perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara.

Selain itu, ada 22 perkantoran yang dikenakan sanksi teguran tertulis, serta sisanya perkantoran memang tutup, yang sesuai aturan PPKM Darurat. Menurut dia, perkantoran yang disegel masuk kategori yang diminta menerapkan work from office atau karyawan bekerja di rumah.

"Sanksi lebih tegas berupa penutupan sementara dikenakan terhadap perusahaan yang berkali-kali melanggar penerapan prokes serta masuk kategori nonesensial," kata Kartika di Jakpus, Rabu (14/7).

Dia menjelaskan, sanksi teguran tertulis dikenakan terhadap puluhan perkantoran yang pegawainya masuk kantor melebihi kapasitas. Adapun sebagian besar, perkantoran menaati ketentuan dengan mewajibkan pegawainya bekerja dari rumah. "Sedangkan, nonesensial dan nonkritikal tidak diizinkan beroperasi," kata Kartika.

Sementara itu, Cafe Limitless Coffee di Jalan Raya Kebayoran Lama, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disegel pada Ahad (12/7). Uniknya, penyegelan bukan dilakukan oleh petugas Satpol PP, tapi oleh pemiliknya sendiri.

Pemilik Cafe Limitless Coffee, David (28 tahun), mengaku, penyegelan dilakukan karena kesal berjualan selama PPKM Darurat. Dia mengaku, ketatnya pembatasan dan pengawasan membuat omzet ketika kafe buka tidak bisa menutupi gaji karyawan.

Karena itu, ia menulis spanduk bertuliskan ‘Kami Bukan Kriminal!!! Kami Hanya Menjual Kopi. Namun, Karena Peraturan yang Selalu Menyudutkan Kami, Bahkan Dipatroli Setiap Hari dan Akhirnya Tempat Ini Kami Segel Sendiri’. David berharap, ketika karyawannya dirumahkan, tidak beralih pekerjaan menjadi seorang kriminal.

"Jadi, mendingan saya segel sendiri sebelum ada penyegelan dari kepolisian atau Satpol PP setempat," kata David saat dikofirmasi, Rabu.

Dia menuturkan, kafenya bakal ramai dikunjungi pelanggan jika banyak yang pesan kopi dan diminum di tempat. Namun, hal itu bisa memunculkan kerumunan. Kondisi itu jelas bakal berujung dengan sanksi denda dan penyegelan oleh Satpol PP.

David mengaku, penyegelan mandiri dilakukan, karena kafenya sudah beberapa kali didatangi petugas. Bahkan, kafenya sempat diminta tutup selama tiga hari karena pengunjung melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Cuma untuk penyegelan (sendiri) kali ini kita memang mau bikin sesuatu yang berbeda //aja gitu//. Karena kita //udah capek//. Sementara dirumahkan dulu karyawan kita," tutur David.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, mengingatkan agar pelaku usaha untuk menaati aturan selama PPKM Darurat. Jika masih ada yang membandel, pihaknya meminta petugas untuk mencabut langsung menutup usaha tersebut.

"Kami tidak segan-segan memberi sanksi sampai pada pencabutan izin jika masih melakukan pelanggaran," kata Riza.

Hukum pelanggar

Penyidik Polda Metro Jaya memproses hukum 35 kasus dari 245 dugaan pelanggaran PPKM Darurat yang terjaring melalui Operasi Aman Nusa II. "Itu hasil sementara sampai saat ini sejak PPKM Darurat diberlakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Dia menjelaskan, petugas menindak 245 kasus pelanggaran PPKM Darurat. Namun, yang bergulir ke penyidikan sebanyak 35 kasus. Yusri menuturkan, penyidik telah menetapkan tersangka terkait 35 kasus tersebut yang terdiri pemilik, pimpinan, serta manajer perusahaan.

Salah satu kasus menjalani proses hukum penimbunan obat, pemalsuan surat hasil tes usap dan antigen palsu, serta pelanggaran di lapangan Golf Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. "Ini kami kasih //police line// dan jadikan tersangka manajer operasionalnya," ujar Yusri. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat