Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya menunjukkan stiker yang akan ditempel pada hewan kurban usai diperiksa di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/7/2021). | ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Kabar Utama

Umat Diminta Patuhi Panduan Ibadah Idul Adha

Pelaksanaan Idul Adha mesti seimbang antara ibadah dan sosial.

JAKARTA -- Umat Islam diharapkan dapat mengikuti panduan ibadah Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah tingginya penularan kasus Covid-19. Para ulama mengingatkan agar masyarakat mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, pelaksanaan Idul Adha mesti seimbang antara ibadah dan sosial. Menurutnya, ada dua dimensi dalam aktivitas Idul Adha.

"Pertama dimensi ubudiyah, dasarnya adalah ketaatan yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan syariah. Ini sifatnya dogma, dimana takbir tidak boleh diganti dengan kegiatan lain," kata Kiai Ni'am dalam webinar "Sehat dan Aman di Hari Raya Kurban", Rabu (14/7).

Di sisi lain, ada dimensi ijtima'iyah atau aspek sosial. Terkait hal ini, maka pelaksanaan Idul Adha dan kurban harus dipastikan pelaksanaannya melahirkan kemaslahatan dan mencegah mudarat. Dalam konteks pelaksanaan penyembelihan kurban, ada syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam syariah. Hal ini berhubungan dengan aspek sosial, yaitu harus menjawab masalah kontemporer untuk mengoptimalkan kemaslahatan ibadah kurban.

"Hari ini kita sedang menghadapi wabah yang memiliki dampak langsung dalam masyarakat, baik sosial, ekonomi dan kesehatan. Maka ibadah ini harus didedikasikan untuk menjawab masalah tersebut," lanjut dia.

Selain mengatur pelaksanaan aktivitas ibadah kurban, MUI juga telah menetapkan fatwa kebolehan memanfaatkan daging kurban dengan melakukan pengolahan. Beberapa yang bisa dilakukan adalah mengolah daging menjadi bentuk kornet dan rendang lantas dikemas, dengan tujuan memberi nilai manfaat yang optimal dari ibadah ini.

Ia juga mengingatkan, selain berupaya mewujudkan keinginan mendatangkan kemaslahatan yang lebih optimal, masyarakat juga harus mencegah terjadinya kemudaratan. Jangan sampai ingin bersyiar, namun cara yang dilakukan sembrono dan berakibat terpapar Covid-19.

"Pelaksanaan shalat Idul Adha jangan sampai karena ingin taat kepada Allah SWT dengan menjalankan secara sempurna, namun tidak memperhatikan aspek keselamatan diri dan orang lain," ujarnya.

Kiai Niam mengatakan, pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM Darurat bukan berarti menghalangi dan melarang kegiatan ibadah. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan ibadah saat ini berbeda dari biasanya mengingat kondisinya yang juga tidak biasa. 

photo
Pekerja memotret hewan kurban untuk diunggah di situs web dan pasar digital di peternakan Drgoatlivestock.com di Batu, Jawa Timur, Selasa (13/7/2021). Peternak kambing setempat berupaya memaksimalkan penjualan hewan kurban selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan memanfaatkan teknologi digital serta memberikan layanan pengantaran gratis. - (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

Kementerian Agama telah mengeluarkan sejumlah panduan terkait pelaksanaan ibadah, termasuk Idul Adha, di masa PPKM Darurat. Dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021, misalnya, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaksanaan shalat Idul Adha.

Terkait penyembelihan hewan kurban, pelaksanaanya dilakukan dalam waktu tiga hari, yaitu pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar mengatakan, Masjid Istiqlal tidak menggelar shalat Idul Adha. Tak hanya itu, proses penyembelihan hewan kurban juga dilakukan di masjid-masjid yang menjadi binaan Masjid Istiqlal. "Istiqlal meniadakan shalat Idul Adha dan shalat Jumat berjamaah. Istiqlal tidak melakukan Lebaran karena unsur fikihnya mendahulukan yang wajib baru sunnah," kata dia.

Nasaruddin menjelaskan, pergi ke masjid dan melaksanakan shalat Idul Adha adalah sunnah. Dalam ajaran agama Islam, kata dia, yang termasuk hal wajib adalah menjaga diri dan kesehatan, baik diri sendiri dan keluarga.

Ia mengingatkan umat Muslim agar jangan sampai mendahulukan ibadah yang sunnah dan mengabaikan hal yang wajib. Penolakan atas bahaya harus dikedepankan dibandingkan mengejar manfaat.

Masjid Istiqlal saat ini harus menjadi model untuk seluruh masjid di Indonesia. Pihaknya disebut memiliki standar operasional dalam keadaan normal maupun darurat. Tak hanya itu, masjid negara ini juga diminta menjadi koordinator masjid-masjid ibu kota seluruh dunia.

Karena itu, pelaksanaan takbiran nantinya tidak dilakukan secara langsung di masjid, namun melalui TV Istiqlal yang dihubungkan dengan masjid-masjid lain di luar negeri.

"Pelaksanaan kurban di Istiqlal, utamanya periode New Istiqlal, hanya menyembelih sejumlah hewan ternak untuk memenuhi kebutuhan di dalam. Selebihnya, hewan kurban akan diberikan kepada masjid binaan Istiqlal," lanjutnya.

photo
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya memeriksa kesehatan hewan kurban di salah satu tempat penjualan hewan kurban di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/7/2021). Pemeriksaan kesehatan hewan kurban di seluruh tempat penjualannya itu untuk memastikan hewan kurban yang dijual oleh pedagang layak dikonsumsi masyarakat. - (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Penyerahan hewan kurban ini dilakukan dengan protokol yang ketat. Pun, pelaksanaan penyembelihannya tidak langsung dilakukan pada 10 Dzulhijah atau tepat saat perayaan Idul Adha.

Sejumlah organisasi massa Islam seperti PBNU dan Muhammadiyah juga telah mengeluarkan instruksi serta tuntunan terkait ibadah kurban. Pada Rabu (14/7), PBNU menginstruksikan seluruh pengurus dan warga NU untuk mematuhi instruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang ditetapkan pemerintah, terutama tentang PPKM Darurat sebagai upaya untuk melakukan perlindungan dan kontribusi untuk menangani lonjakan kasus Covid-19.

Terkait dengan Idul Adha 1442 H, PBNU mengizinkan wilayah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) untuk melaksanakan takbiran di masjid atau mushala, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun daerah yang masuk dalam PPKM Darurat atau dinyatakan tidak aman (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka pelaksanaan takbiran dapat dilakukan di rumah masing-masing, tidak di masjid atau mushala. Imbauan yang sama juga disarankan untuk pelaksanaan shalat Idul Adha.

PBNU juga menyarankan mereka yang memiliki kemampuan ekonomi untuk berbagi dan membantu mereka yang kurang beruntung dan membutuhkan, khususnya masyarakat yang terdampak Covid-19. “Warga Nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dan berkurban, disarankan melaksanakan keduanya,” tulis PBNU.

photo
Pengurus RT mengumpulkan sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BSNT) untuk dibagikan ke penerima manfaat di desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). Kementerian Sosial telah mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima manfaat seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. - (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Sementara itu, PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 tentang imbauan perhatian, kewaspadaan, dan penanganan Covid-19 serta persiapan menghadapi Idul Adha 1442 H. Surat yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir itu menyampaikan, takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah. Shalat Idul Adha di lapangan atau masjid atau tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

"Shalat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti sholat Id di lapangan," kata Haedar dalam surat edaran tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Persyarikatan Muhammadiyah (lensamu)

Terkait ibadah kurban sebagaimana hukumnya sunah muakkadah, maka bagi Muslim yang telah memiliki kemampuan berkurban dapat dilakukan dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Haedar menyarankan umat Islam yang mampu lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.

"Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya. Karena membantu dhuafa dan berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT," kata dia.

Namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat