Mahasiswa dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9). | Republika/Prayogi

Podium

Beda Nasib UU KPK

Presiden Jokowi tegaskan tak akan terbitkan perppu KPK.??


Pada Senin (23/9), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU). Keempatnya adalah RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, dan Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP). Sebagai konsekuen sinya, pembahasan keempat RUU tersebut dilaku kan oleh DPR periode selanjutnya, 2019- 2024. "Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI berikutnya," kata Jokowi di Istana Merdeka.


Menurut dia, penundaan pengesahan keempat RUU tersebut demi mendapatkan masukan mengenai substansi yang lebih baik dari masyarakat. Presiden juga ingin agar substansi RUU itu selaras dengan keinginan masyarakat.


Penundaan keempat RUU tersebut tampak berbeda dengan nasib perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung disahkan oleh pemerintah dan DPR. Padahal, prosedur yang dilakukan juga sama, yaitu sama-sama maraton dalam waktu tak kurang dari sepekan sejak diumumkan ke publik.


Soal itu, Presiden Jokowi mengakui, adanya perbedaan dalam membahas revisi UU No mor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan RKUHP. Jokowi menjelaskan, perbedaan mendasar antara keduanya adalah RUU KPK merupakan inisiatif DPR, sementara keempat RUU lain yang ditunda merupakan inisiatif pemerintah.


"Yang satu itu inisiatif DPR. Ini (yang empat) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Jokowi.


Padahal, dalam catatan Republika, pada April 2018 lalu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) disetujui menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

photo
Antara


Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ikut menjelaskan perbedaan sikap Presiden terhadap kedua RUU tersebut. "Tentu ada alasan-alasan. Pertama, hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak," ujar Moeldoko pada hari yang sama.


Ia mengatakan, berdasarkan hasil survei dari Kompas, sebanyak 44,9 persen masyarakat ingin agar UU KPK direvisi. Selain itu, revisi dilakukan dengan pertimbangan keberadaan lembaga antirasuah itu bisa menghambat upaya investasi. "Ada alasan lagi berikutnya bahwa lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," kata dia.


Menurut Moeldoko, revisi UU KPK tak melemahkan lembaga antikorupsi. Selain itu, kata dia, pengawasan terhadap lembaga KPK pun dinilainya merupakan hal yang wajar. Begitu pula terkait poin pengadaan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) dalam revisi UU KPK.


Klaim Moeldoko tampak berbeda dengan sejumlah peristiwa selama dua pekan revisi UU KPK itu diumumkan hingga disahkan dalam paripurna DPR pada Selasa (17/9/).Sejumlah pegiat antikorupsi dengan tegas menolak RUU KPK karena dinilai melemahkan KPK. Bahkan, pegawai dan pimpinan KPK melakukan aksi penolakan dengan menutup logo KPK dengan kain hitam. Bahkan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang langsung menyatakan mundur dan dua pimpinan KPK lainnya, Agus Rahardjo dan Laode M Syarief, mengembalikan mandat tanggung jawab terhadap KPK kepada Presiden Jokowi.


Saat ini, Koalisi Masyarakat Sipil tengah mempersiapkan sejumlah materi gugatan atas perubahan UU tersebut. Uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dilakukan setelah UU perubahan diundangkan secara res mi. Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUsAKO) Universitas Andalas, Charles Si mabura, mengatakan, gugatan ke MK berupa uji materiel dan uji formal. Menurut dia, jika uji formal dikabulkan, seluruh aturan di dalam UU tersebut dapat dibatalkan. Sementara itu, jika uji ma teriel yang dikabulkan, hal ini dapat mengubah beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.


Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan, pihaknya bersama koalisi tengah menyiapkan uji materiel ke MK. "Kami tengah menyiapkan dalil dan bukti-bukti agar MK nantinya membatalkan beberapa pasal di dalam UU KPK itu," kata Boyamin, Ahad (22/9).


Perppu KPK mendesak

Ketergesaan pembahasan hingga pengesahan UU KPK yang masih kontroversial membuat pegiat antikorupsi memutar otak. Kini, mereka berharap Presiden Jokowi segera mener bitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Salah satunya, pene liti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Uni versitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, yang menilai penerbitan perppu KPK dapat menjadi koreksi atas UU KPK yang baru disahkan.

Paling tidak perppu itu menggambarkan bahwa sebetulnya ini bentuk koreksi atas beberapa persoalan keterburu-buruan dan cacat prosedur yang dialami oleh UU KPK yang baru.


"Paling tidak perppu itu menggambarkan bahwa sebetulnya ini bentuk koreksi atas beberapa persoalan keterburu-buruan dan cacat prosedur yang dialami oleh UU KPK yang baru," ujar Oce, Ahad (22/9).


Selain itu, Direktur Imparsial, Al Araf, mendesak agar Presiden Jokowi juga menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Penerbitan perppu dimungkinkan sebab sebelumnya pernah ada preseden atas kondisi serupa.


"(Penerbitan) perppu KPK sangat mungkin dilakukan karena pernah ada preseden hukum di mana pemerintah pada 2014 lalu pernah menerbitkan perppu tentang pilkada yang membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR karena mendapat penolakan dari masyarakat," kata Al Araf, pekan lalu.


Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, menilai, pemerintah bisa mengembalikan citra positif dengan penerbitan Perppu tentang KPK. Menurut Arya, jika pemerintah memiliki iktikad mengeluarkan perppu tersebut, hal itu dapat diajukan pada masa sidang berikutnya, menunggu periode DPR yang baru. Meskipun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi, salah satunya melobi fraksi partai yang ada di DPR agar menyetujui penerbitan perppu KPK.


Arya mengatakan, melobi fraksi tidak akan mudah, mengingat sikap elite partai saat ini yang setuju terhadap revisi UU KPK. "Jadi, ini tentu pekerjaan sulit. Kalau pemerintah mau memperbaiki citranya, pengusulan perppu (soal KPK itu) bisa jadi alat negosiasi ke partai dalam penentuan jabatan menteri," kata Fernandez.


Menanggapi itu, Presiden Jokowi langsung menegaskan tidak akan menerbitkan perppu tersebut. "Enggakada (penerbitan perppu),"kata Jokowi. Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa menyebut perppu harus melalui persetujuan DPR. "Peraturan pengganti undang-undang harus disetujui dengan DPR, bukan sepihak. Kalau sepihak tidak setuju, ya berlaku UU KPK yang sekarang, yang dibikinsekarang" kata Desmond, Senin.


Gigih di Akhir

Senin siang, sejumlah pimpinan DPR dan anggota fraksi ramai-ramai mendatangi Istana Merdeka. Mereka mengaku diundang Presiden Jokowi untuk melakukan konsultasi terkait RKUHP yang belum disahkan. Kehadiran sejumlah pimpinan DPR di Istana juga dilakukan berselang setelah Presiden Jokowi meminta pengesahan RKUHP ditunda.


Ketua Panja RKUHP Mulfachri Harahap menjelaskan, parlemen menghormati keputusan presiden meminta penundaan keempat RUU tersebut karena ingin menerima masukan dari masyarakat. Namun, ujar dia, parlemen ma sih akan memanfaatkan tiga kali rapat paripurna yang masih akan berlangsung sebelum masa jabatan anggota periode 2014-2019 habis pada 30 September 2019. Artinya, masih ada waktu kurang lebih sepekan bagi anggota parlemen untuk menjalankan forum lobi dengan pemerintah demi membahas nasib RKUHP.


"Mungkin tidak dalam paripurna terdekat ya. Ada tiga kali paripurna lagi sampai dengan tanggal 30. Nanti sebelum itu ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR," kata Mulfachri seusai bertemu Presiden Jokowi, Senin (23/9).


Panja RKUHP sendiri, ujar Mulfachri, akan menerima apa pun hasil forum lobi yang akan berjalan bersama pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa DPR tetap mendengar aspirasi masyarakat terkait RKUHP dan memper timbangkan masukan yang ada. "Nanti forum lobi itu bisa menghasilkan sesuatu yang produktif bagi keberlangsungan RUU KUHP yang ramai dibicarakan di publik ini," kata Mulfachri. (Febrianto Adi Saputro antara ed:ilham tirta)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat