Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (24/2/2021). Alternatif penerbitan saham untuk UMKM industri halal dapat melalui SCF. | Republika/Prayogi

Opini

SCF Syariah untuk UMKM

Alternatif penerbitan saham untuk UMKM industri halal dapat melalui SCF.

PUTU RAHWIDHIYASA, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah KNEKS; ACHMAD IQBALKemitraan dan Akselerasi Usaha Syariah KNEKS

 

 

UMKM merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional karena jumlahnya banyak, yaitu sekitar 64 juta unit dengan kontribusi sekitar 60 persen dari PDB dan menyerap tenaga kerja sekitar 97 persen dari penciptaan lapangan pekerjaan (2019).

Karena itu, banyak sekali upaya  dilakukan pemerintah dan swasta untuk mendukung penguatan UMKM. Namun, terlepas dari program-program yang ada, sampai saat ini, UMKM masih menghadapi beberapa tantangan.

Di antaranya, manajemen produksi, pemasaran, pengelolaan usaha, permodalan atau pendanaan. Bantuan atau program terkait permodalan UMKM, telah banyak dilakukan baik yang bersifat sosial, maupun semi komersial (bersubsidi).

Bantuan bersifat sosial misalnya dari zakat (untuk ultra mikro yang masuk kategori mustahik), corporate social responsibility (CSR), tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), dan lain-lain. Skema semi komersial misalnya kredit usaha rakyat (KUR).

Salah satu skema pendanaan yang menurut penulis lebih produktif dan memotivasi UMKM meningkatkan kinerja dan berkelanjutan adalah penerbitan saham di pasar modal.

 
Salah satu skema pendanaan yang lebih produktif dan memotivasi UMKM meningkatkan kinerja dan berkelanjutan adalah penerbitan saham di pasar modal.
 
 

 

Namun, penerbitan saham melalui bursa efek, minimal bernilai Rp 10 miliar dana yang dihimpun. Rasanya, untuk level UMKM, mayoritas masih belum dapat mencapai atau belum memenuhi persyaratan dimaksud.

Alternatif penerbitan saham untuk UMKM industri halal dapat melalui securities crowd funding syariah (SCF syariah), yakni layanan urun dana berbasis teknologi informasi. 

SCF diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).  Saat ini, beberapa SCF syariah sedang dalam tahap mengajukan izin kepada regulator.

Beroperasinya SCF syariah dapat menggerakkan calon-calon investor ritel untuk berinvestasi ke UMKM industri halal. Hal ini berpotensi menggerakkan masyarakat secara bersama atau bergotong royong mendukung pendanaan UMKM industri halal.

 
Saat ini, beberapa SCF syariah sedang dalam tahap mengajukan izin kepada regulator.
 
 

Berdasarkan informasi awal dan pengalaman SCF konvensional, rentang nilai investasi melalui SCF umumnya Rp 50 ribu hingga Rp 5 juta per investor.

Terdapat beberapa strategi mendorong munculnya investor ritel ini.  Salah satunya, pendekatan komunitas. Mereka diberi pemahaman mengenai UMKM industri halal yang sedang atau akan menawarkan saham dan berada di dalam atau di sekitar komunitasnya. 

Jika komunitas dapat diyakinkan atas potensi perkembangan UMKM industri halal, insya Allah mereka tergerak “membeli” saham UMKM tersebut melalui SCF Syariah. Tentu, semua dilakukan SCF Syariah sesuai ketentuan berlaku. Baik dalam hal seleksi UMKM industri halal yang akan menerbitkan saham maupun proses lainnya.

Perlu diperhatikan juga, SCF tak dapat merekomendasikan masyarakat membeli saham tertentu karena ada aturan di POJK di atas, pasal 21 yang menyebutkan larangan bagi SCF Syariah untuk: “memberikan nasihat investasi dan/atau rekomendasi kepada Pemodal dan/atau calon Pemodal untuk berinvestasi pada Penerbit”. 

Di sisi lain, tentunya SCF Syariah berkewajiban (Bagian Keenam di POJK tersebut) antara lain untuk melaksanakan penelaahan terhadap penerbit saham (UMKM Industri Halal).

Beberapa contoh komunitas yang berpotensi besar, misalnya, komunitas masjid tertentu membeli saham UMKM industri halal yang berada di sekitar masjidnya atau UMKM yang justru dikelola oleh masjid yang bersangkutan.

 
Beberapa contoh komunitas yang berpotensi besar, misalnya, komunitas masjid tertentu membeli saham UMKM industri halal yang berada di sekitar masjidnya.
 
 

Bisa juga, komunitas alumni pesantren tertentu membeli saham UMKM industri halal yang dibangun pesantrennya atau di sekitar pesantrennya; dan bermacam komunitas lainnya.

Salah satu contoh yang bisa menjadi studi kasus gerakan komunitas, beberapa waktu lalu kita membaca berita, Pertamina bekerja sama dengan pesantren membuka Pertashop (Pertamina Shop).

Pertashop adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu untuk melayani kebutuhan konsumen BBM dan LPG nonsubsidi dan produk ritel lainnya, mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

Pesantren yang akan membuka bisnis ini dapat saja menerbitkan saham melalui SCF Syariah. Tentunya dengan memberikan sosialisasi misalnya kepada para alumninya. Para alumni pesantren dapat membeli saham via SCF syariah yang menerbitkan saham dimaksud.

Dana penjualan saham digunakan sebagai modal Pertashop tersebut. Hal yang sama dapat dilakukan berbagai komunitas untuk mendukung pendanaan UMKM yang berada di dalam atau sekitar komunitasnya.

 
Para alumni pesantren dapat membeli saham via SCF syariah yang menerbitkan saham dimaksud.
 
 

Tentunya program pendanaan ini perlu diikuti penguatan UMKM industri halal lainnya untuk meningkatkan kinerja dan daya saing  berupa peningkatan kapasitas, pemasaran, pemanfaatan teknologi digital.

Jika ini dapat bergulir, penerbitan saham, yang dilengkapi program penguatan lainnya, dapat menjadi salah satu solusi pendanaan dan pertumbuhan UMKM industri halal yang dapat menopang perekonomian nasional. Insya Allah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat