Komisioner KPU Papua, Adam Arisoi menunjukkan data sementara tahapan verifikasi faktual calon perseorangan di Distrik Skanto, Keerom, Papua, Kamis (2/7/20). Hari kedelapan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan untuk Pilkada di Kabupaten Keerom tel | Indrayadi TH/ANTARA FOTO

Nasional

Bupati Dorinus Belum Ditahan

Partai Nasdem dan PKS membantah menerima mahar politik dari Dorinus Dasanipa.

JAKARTA—Polda Papua mengaku belum melakukan penahanan terhadap Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasanipa (DD) meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana penanganan Covid-19.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, tim kepolisian masih melakukan kordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kebutuhan penahanan dan percepatan penanganan kasus.

“Langkah-langkah kepolisian yang dilakukan saat ini, melengkapi administrasi penyidikan, dan berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kejaksaan, guna percepatan untuk penanganan kasusnya,” kata Kamal lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/6).

Koordinasi, dikatakan Kamal, juga dilakukan dengan Bareskrim, di Mabes Polri untuk kebutuhan penyidikan. Polda Papua, pada Selasa (29/6) mengumumkan penetapan tersangka DD terkait korupsi, penyimpangan dana pencegahan, dan penanganan Covid-19 di daerah 2020 senilai Rp 3,15 miliar. Kamal, menuturkan, penyimpangan dana pandemi tersebut, terkait pelunasan mahar politik, dan untuk memperkaya diri sendiri.

“Rinciannya, yaitu untuk mahar politik tersangka DD senilai Rp 2 miliar, dan kepentingan pribadi tersangka DD lainnya, senilai Rp 1,15 miliar,” ujar Kamal.

Penyidik menemukan adanya penggunaan Rp 780 juta untuk membeli rumah pribadi tersangka DD di lahan seluas dua hektare, dan Rp 270 juta untuk kebutuhan perabotan, dan pagar rumah, kediaman barunya itu. “Sekitar Rp 15 juta untuk memberi bantuan kepada mahasiswa, dan Rp 80 juta untuk bantuan kepada masyarakat,” terang Kamal.

photo
Anggota PPD Skanto Maria Skolastika Aren (kiri) menunjukkan data hasil sementara tahapan verifikasi faktual calon perseorangan ke Komisioner KPU Papua, Adam Arisoi (kanan) di Kantor Distrik Skanto, Keerom, Papua, Kamis (2/7/20). Di Papua sebanyak enam kabupaten memiliki calon perseorangan yakni Kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Waropen, Supiori, Asmat dan Kabupaten Nabire dari sebelas kabupaten yang mengadakan Pilkada Serentak. ANTARA FOTO/Indrayadi TH/aww. - (Indrayadi TH/ANTARA FOTO)

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan penahanan tersangka Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, tak perlu izin menteri dalam negeri (mendagri). Sebab, penahanan kepala daerah aktif ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. "Saya pikir tidak perlu izin mendagri karena itu kan proses penegakan hukum," ujar Feri kepada Republika, Rabu (30/6).

Dia menilai, langkah penyidik Polda Papua yang menunggu petunjuk Kemendagri terkait mekanisme penahanan dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi. Langkah ini juga dapat membuat kepastian hukum dalam memberantas pidana menjadi kabur.

Selain itu, kata Feri, kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa maupun tersangka untuk perkara korupsi dapat diberhentikan sementara oleh mendagri tanpa melalui proses di DPRD. Hal ini dimuat dalam ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Parpol membantah

Bupati Dorinus Dasanipa akan habis masa baktinya pada 10 September 2021 mendatang. Pada Pilkada 2016 lalu, Dorinus bersama Yakobus Britay diusung Partai Nasdem. Namun, pada Pilkada 2020, Dorinus menggandeng Andi May diusung empat parpol Perindo, PKS, PKB, dan PBB. Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, membantah partainya pernah menerima mahar politik dari Dorinus.

"Mahar politik di mana? Di Nasdem udah pasti nggak mungkin, sudah pasti bohong kan. Ya nggak tahu kalau mahar politik di tempat lain, tapi kalau di Partai Nasdem nggak ada mahar politik," kata Ahmad Ali saat dihubungi Republika, Rabu (30/6).

Nasdem meminta agar Dorinus membeberkan partai mana yang menerima uang mahar politik tersebut. "Malah kita mendorong yang bersangkutan untuk membuka aja, membuka aja dia memberikan mahar kepada siapa dan partai mana gitu kan," tegasnya.

Ketua DPW PKS Provinsi Papua Kusmanto menegaskan Dorinus bukan kader partainya. PKS menyerahkan proses hukum pada kepolisian soal kasus ini. “PKS hanya sebagai partai pengusung beserta partai lainnya,” ujar Kusmanto, Rabu. Ia juga mengaku tidak mengetahui soal mahar politik yang disebut pihak kepolisian dalam kasus ini. “Kami tidak tahu itu, kamu hanya melaksanakan tugas melakukan tahapan pilkada, sesuai mekanisme partai,” tegasnya.

Sementara, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq juga membantah Dorinus sebagai kader partainya. Rofiq mengaku sangat menyayangkan kasus pengemplangan dana penanganan Covid-19 ini. Perindo mengaku mengusung Dorinus karena menilai yang bersangkutan perlu diberikan kesempatan sekali lagi untuk meneruskan cita-cita politiknya. “Jadi praktis bukan bagian dari kader Perindo,” tegasnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat