Apoteker memegang obat Ivermectin di Santa Cruz. | Reuters

Nasional

Uji Klinis Ivermectin Ungkap Efektivitas Obati Covid

Ivermectin berperan sebagai anti-inflamasi atau kemampuan antiperadangan.

JAKARTA – Persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) ivermectin oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat terapi untuk Covid-19 disambut positif banyak pihak. Uji klinis yang akan dilangsungkan selama tiga bulan ke depan ini diharapkan mengonfirmasi bahwa ivermectin memang efektif menangkal Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, menilai, BPOM pasti telah menimbang secara ilmiah sebelum memberi persetujuan uji klinik. Sementara di beberapa negara, penggunaan obat ini sudah banyak dan terbukti khasiatnya mengobati pasien Covid-19 sekaligus mengendalikan penyebaran virus korona secara signifikan.

“Kita sama-sama berdoa agar uji klinik terhadap obat ini bisa berjalan sukses, bisa (terbukti) efektif dalam rangka mengendalikan Covid-19,” kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (29/6).

Dalam beberapa publikasi global, ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan Covid-19. Meski demikian, ini hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam ‘Guideline for Covid-19 Treatment’ yang dipublikasikan pada 31 Maret lalu.

Ketua Tim Peneliti Uji Klinis Ivermectin di Indonesia, Budhi Antariksa, mengatakan, ivermectin ditemukan pada 1975 silam. Obat ini digunakan dalam praktik kedokteran pada 1981 dan disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Amerika Serikat (FDA) sebagai antiparasit cacing untuk manusia.

“Studi in vitro memperlihatkan kemampuan ivermectin dalam menghambat replikasi berbagai virus. Kemudian penelitian lebih lanjut dilakukan oleh Caly dkk (2020) menunjukkan ivermectin dapat menghambat replikasi SARS-CoV2,” ujar dia.

Ketika dihambat replikasinya, kata Budhi, maka virus tidak akan bisa melakukan pembelahan diri sehingga jumlahnya tidak akan bertambah. Ia juga menyebutkan jurnal dari Xavier anti viral research yang melakukan percobaan pada kultur sel dan membuktikan bahwa ivermectin dapat menghambat replikasi SARS-CoV2.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPOM RI (bpom_ri)

Tak hanya itu, lanjut Budhi, ivermectin berperan sebagai anti-inflamasi atau kemampuan antiperadangan dan juga mencegah produksi dari sitokin yaitu zat-zat peradangan yang juga menjadi masalah dia masuk dalam tubuh dan beredar dalam darah. Saat memakai ivermectin, jumlah virusnya akan menurun sehingga penyembuhan juga menjadi lebih cepat serta mencegah perburukan pasien Covid-19.

“Oleh karena itu, obat ivermectin bisa menyembuhkan Covid-19,” kata dia.

Budhi menyebut jurnal international infectious disease dari el xavier yang menyatakan pasien Covid-19 yang diobati dengan Ivermectin selama lima hari akan mengurangi durasi penyakitnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat