Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) antre untuk melakukan tes usap antigen sebelum memasuki kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/6/2021). | ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Nasional

Ombudsman: Pengawas ASN Dibutuhkan

Ombudsman menilai lembaga yang bertugas untuk mengawasi kinerja ASN tetap dibutuhkan.

JAKARTA—Ombudsman RI memberikan masukan agar tak ada pembubaran Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ketua Ombudsman Moh Najih menilai, lembaga yang bertugas untuk mengawasi kinerja ASN tetap dibutuhkan.

"Catatan Ombudsman, tetap diperlukan siapa institusi yang akan melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi dalam kaitan apabila adanya tindakan-tindakan indsipliner yang dilakukan oleh ASN," kata Najih saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR yang dipantau secara daring, Senin (28/6).

Ia berharap di dalam perubahan UU ASN nantinya ada penegasan lembaga mana yang ditunjuk untuk melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap ASN. "Terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan terhadap penerapan norma dasar serta kode etik, kode perilaku ASN ini juga perlu ada penegasan dialihkan kepada lembaga mana yang diberikan kewenangan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan," ujarnya.

Ombudsman juga menyoroti Pasal 105 dalam RUU ASN tentang pemutusan hubungan kerja. Najih menyarankan, jangan sampai dalam setiap pengambilan kebijakan menimbulkan dampak negatif bagi pegawai yang berstatus honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Najih, pihaknya juga menyoroti Pasal 131 huruf A yang mengatur tentang pengalihan tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak menjadi ASN.

Pada draf revisi UU ASN, ketentuan Pasal 1 angka 19 tentang Komisi ASN dihapus. Beleid pasal ini sebelumnya berbunyi 'Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik'. Soal wacana penghapusan KASN ini juga mendapat penolakan dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Wapres justru meminta ada penguatan tugas dan wewenang KASN. Menurut Wapres, KASN penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit.

"Karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak," kata Ma'ruf.

Wacana pembubaran KASN ini muncul dari usulan DPR saat menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, Kamis (8/4) lalu. Tjahjo menilai usulan DPR tersebut patut dipertimbangkan.

"Jadi kami memahami kalau lebih baik dalam satu komando sajalah, yang urusan CPNS, urusan sistem merit, urusan pengalihan jabatan fungsional dan sebagainya dalam satu kementerian yaitu Kementerian PANRB," kata Tjahjo.

Usulan honorer

Di sisi lain, RUU ASN didorong untuk segera disahkan. Ketua Umum Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI), Alfonsius Matly mengatakan, tenaga honorer selama ini kerap dibayangi ketakutan gaji tak dibayar dan dipecat karena belum ada pasal yang mengatur kepastian nasib mereka. FPPPI juga meminta agar revisi UU ASN mengakomodasi pengangkatan pekerja pelayanan publik menjadi ASN.

Ia menuturkan, para pekerja pelayanan publik sudah bekerja belasan tahun untuk negara. "Jadi apa yang kami lakukan selama hidup kami selama kami bekerja di bawah naungan pemerintah, apa pun yang diperintahkan oleh pegawai, pejabat ASN, tetap kami lakukan," tuturnya.

Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) mengusulkan panitia kerja revisi UU ASN menghapus PPPK. Ketua GTKHNK35+ Provinsi Riau, Desi Qadarsih, menilai PPPK merupakan program gagal karena tidak memberikan keadilan terhadap guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun.

"Saat ini pun kami para guru honorer dan tenaga kepegawaian Pak, yang 35+ ini sudah dikontrak setiap tahun. Kami pun sudah dikontrak. Jadi untuk apa lagi? Ini terkesan hanya bungkusnya saja yang kami diperbaiki, bentuk kemasannya saja yang diperbaiki, tetapi isinya masih sama," ujarnya. GTKHNK35+ juga mendesak RUU ASN segera disahkan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat