Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). | FAUZAN/ANTARA FOTO

Nasional

Bambang Subrata Tetap Dieksekusi

Perubahan identitas Hendra yang menyebabkan proses deportasinya, berbeda dengan Adelin Lis.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tetap melakukan eksekusi terhadap buronan Hendra Subrata dengan mengirimkannya ke lembaga pemasyarakatan (LP). Hukuman badan berupa penjara empat tahun menanti terpidana kasus percobaan pembunuhan tersebut, meskipun usianya sudah uzur 81 tahun dan tak mampu berdiri tegak.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Ebenezer mengatakan, hasil cek kesehatan Hendra menunjukkan dirinya dapat dikurung dalam penjara. Meskipun saat pemulangan dari Singapura ke Indonesia, Sabtu (26/6), mengenakan kursi roda.

“Karena beliau sudah 81 tahun, kita memfasilitasi dengan kursi roda, agar yang bersangkutan tidak terlalu capek berdiri. Tetapi, beliau dinyatakan sehat, dan jaksa tetap akan melakukan eksekusi ke lembaga pemasyarakatan,” kata Ebenzer saat konfrensi pers di Kejakgung, Jakarta, Sabtu (2/6) malam. Saat ini, Hendra tengah menjalani masa isolasi mandiri di rumah tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung.

Hendra adalah buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 2011. Ia divonis bersalah dan dihukum penjara empat tahun karena percobaan pembunuhan terhadap pengusaha Herwanto Wibowo pada 2008. Upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, begitu juga kasasinya di Mahkamah Agung (MA) pada 2010.

PN Jakarta Barat sempat memberikan kemudahan kepada Hendra dengan status tahanan kota. Namun hal itu dimanfaatkan untuk kabur bersama isterinya ke Singapura pada 2011. Sepuluh tahun berada di Singapura, kejaksaan tak berhasil menangkap Hendra.

Pada Februari 2021, Hendra memperpanjang paspor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Namun, Hendra menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain terbitan Tangerang, Banten atas nama Endang Rifai. Data keimigrasian menemukan adanya konsistensi antara nama Endang Rifai dengan KTP Hendra Subrata, terbitan Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

“Itu diketahui dengan pengecekan foto diri, dan sidik jari yang sama, atas nama terpidana Hendra Subrata dan Endang Rifai,” kata Ebenezer.

KBRI kemudian melaporkan ke atase kejaksaan di KBRI. Selanjutnya, atase memastikan, Endang Rifai yang hendak memperpanjang paspornya itu adalah buronan Hendra Subrata.

photo
Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangan DPO Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6). - (Republika/Thoudy Badai)

Perubahan identitas Hendra inilah yang menyebabkan proses deportasinya, berbeda dengan Adelin Lis, buronan kasus korupsi dan pembalakan liar selama 14 tahun. Adelin dikategorikan sebagai buronan tingkat tinggi dan ditangkap oleh Imigrasi Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

Ebenezer menerangkan, selama upaya pemulangan, Hendra berlaku kooperatif. Buronan pun tak menolak dibawa pulang ke Jakarta untuk menjalani eksekusi badan ke penjara.

“Yang bersangkutan, terpidana Hendra adalah buronan yang tidak berisiko tinggi. Dan menyatakan bersedia untuk dibawa pulang ke Indonesia, menjalani proses hukuman untuk dieksekusi badan,” kata dia.

Hendra bahkan membeli tiket kepulangannya sendiri dari Singapura ke Indonesia dengan dikawal kejaksaan bersama kepolisian. Hendra mendarat dengan Garuda 837 di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19:45 WIB. Ia langsung dibawa ke Kejakgung menggunakan mobil tahanan dengan kondisi diborgol, mengenakan rompi tahanan, dan dibopong dengan kursi roda. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat