Para ulama fikih menegaskan bahwa akad nikah yang disertai dengan syarat tertentu tetap dianggap sah. | Antara

Fikih Muslimah

Akad Nikah Disertai dengan Syarat, Sahkah?

Para ulama fikih menegaskan bahwa akad nikah yang disertai dengan syarat tertentu tetap dianggap sah.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Para ulama fikih menegaskan bahwa akad nikah yang disertai dengan syarat tertentu tetap dianggap sah. Sepanjang syarat tersebut berisi hal-hal yang memang menjadi tujuan atau merupakan esensi dari pernikahan itu sendiri.

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, syarat- syarat yang sesuai dengan esensi pernikahan itu, misalnya, suami wajib memperlakukan istrinya dengan baik, memberinya nafkah lahir dan batin. Syarat juga bisa berupa istri wajib taat kepada suami, tidak durhaka, tidak memasukkan orang asing ke dalam rumah, dan lain sebagainya.

Namun, dia menjelaskan, apabila syarat-syarat itu bertentangan dengan tujuan atau esensi pernikahan yang ditetapkan dalam syariat, misalnya, apabila istri diwajibkan memberikan nafkah kepada suami atau suami dilarang melakukan hubungan seksual dengan istri tanpa ada uzur yang memberatkan, syarat semacam ini dilarang. Meskipun akad nikah itu sendiri tetap dianggap sah dan berlaku, syarat-syarat yang ditambahkan seperti itu adalah batal dan tidak wajib dipenuhi.

photo
Nurani Umima ditemani petugas medis RSDC Wisma Atlet saat melansungkan pernikahan virtual, Kamis (31/12). - (Rusdy Nurdiansyah)
 
Meskipun akad nikah itu sendiri tetap dianggap sah dan berlaku, syarat-syarat yang ditambahkan seperti itu adalah batal dan tidak wajib dipenuhi.
 
 

Misalnya, syarat yang hanya menguntungkan pihak istri adalah tidak mau dimadu, tidak mau diajak pindah dari rumah milik keluarganya atau kota asalnya. Atau agar semua harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan menjadi milik bersama sehingga apabila terjadi perceraian, maka separuh harta bersama menjadi milik hak istri. Syarat-syarat demikian dimaknai beragam hukum oleh para ulama madzhab.

Berkaitan dengan persyaratan-persyaratan demikian, ulama-ulama dari kalangan madzhab Syafii dan Hanafi menyatakan bahwa pernikahannya dianggap sah, tetapi persyaratannya tidak sah. Karenanya, persyaratan demikian tidak perlu dipenuhi sebagaimana perkataan Nabi Muhammad SAW: Kaum Muslim wajib berpegang pada syarat-syarat yang telah mereka janjikan, kecuali syarat yang menghalalkan sesuatu yang haram ataupun mengharamkan sesuatu yang halal.

photo
Para ulama fikih menegaskan bahwa akad nikah yang disertai dengan syarat tertentu tetap dianggap sah sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. - (Antara)

Di sisi lain, persyaratan yang dimunculkan dalam akad nikah yang hanya menguntungkan sebelah pihak jelas tidak ada dalam Alquran. Hal demikian juga tidak termasuk tujuan ataupun kemaslahatan dari pernikahan itu sendiri. Sementara itu, Nabi Muhammad SAW bersabda: Semua persyaratan yang tidak ada dalam Kitabullah adalah batil walaupun seratus persyaratan.

 
Persyaratan yang dimunculkan dalam akad nikah yang hanya menguntungkan sebelah pihak jelas tidak ada dalam Alquran.
 
 

Namun, para ulama lain di antaranya madzhab Hambali juga beberapa dari sahabat Nabi seperti Sayyidina Umar bin Khattab serta Sa'ad bin Abi Waqash berpendapat bahwa setiap persyaratan yang dijanjikan seseorang wajib dipenuhi berdasarkan perintah umum Alquran: Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah (yakni, laksanakan dengan setia) akad-akad yang kalian lakukan.

Ulama dari kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa syarat-syarat semacam itu tidak dapat dikatakan sebagai mengharamkan sesuatu yang halal. Sebab pada hakikatnya persyaratan tersebut hanya menetapkan kesempatan bagi si istri untuk memilih antara tetap sebagai istri atau menuntut pembatalan (di-fasakh-kannya) pernikahannya dengan alasan suami tidak memenuhi janjinya.

Persyaratan tersebut juga tidak dapat dikatakan sebagai berlawanan dengan maslahat pernikahan, sebab jelas sekali bahwa hal itu termasuk maslahat bagi si istri sebagai salah satu pihak yang terkait langsung dengan janji tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat