Petugas mengecek tempat tidur lipat untuk pasien OTG di Aula Masjid Hasyim Asyari, Jakarta Barat, Rabu (23/6/2021). Sebanyak 100 tempat tidur lipat disiapkan di Aula Masjid Hasyim Asyari untuk tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 status tanpa gejala. | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

Dewan Masjid: Ikuti Prokes Idul Adha dari Pemerintah

Panduan prokes Idul Adha dan ibadah di masjid bertujuan melindungi masyarakat.

JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta tiap pengurus masjid dan masyarakat menyesuaikan diri dengan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan shalat Idul Adha tahun ini. Menurut Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaruquthni, pencegahan penyebaran Covid-19 merupakan tanggung jawab negara.

“Sesuai amanat konstitusi, pemerintah atas nama negara harus melindungi keselamatan setiap warganya termasuk dari bahaya Covid-19,’’ ujar Imam kepada Republika, Kamis (24/6).  

Ia juga mengatakan, pola penyebaran Covid-19 berbasis kerumunan. Maka, semua gejala kerumunan manusia juga harus menjadi target atau sasaran kebijakan pemerintah. Termasuk acara-acara ritual keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pelaksanaan shalat Id.

Karena itu, lanjut Imam, DMI menyeru para pengurus masjid dan masyarakat, terutama yang berada di zona merah, dapat menyesuaikan dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

"Kebijakan minta ditiadakannya pelaksanaan shalat Idul Adha bersama di daerah zona merah covid, jika hal itu ditempuh, sepertinya memang untuk menjaga keselamatan masyarakat, mengurangi potensi penyebaran covid, dan konsistensi atau konsekuensi dari tanggung jawab negara, sehingga masyarakat sebaiknya menyesuaikan," kata Imam.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Marsudi Syuhud, mengatakan, NU telah menerbitkan pedoman ibadah Idul Adha. Pedoman tersebut masih sama dengan pedoman Idul Adha yang diterbitkan di tahun 2020.

Pada saat yang sama, ia pun meminta umat Islam mengikuti apa yang telah ditentukan pemerintah terkait Covid-19. Sebab, menurut dia, taat terhadap aturan pemerintah dalam hal Covid-19 itu sama halnya dengan menjalankan perintah agama.

"Yang tahu itu zona hijau, zona merah, kuning itu pemerintah, maka ikut saja pemerintah. Ikuti perintah tentang penanganan Covid-19 sudah sama dengan mengikuti agama," ujar Kiai Marsudi.

Sebelumnya, tepatnya Rabu (23/6), Kemenag menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis.

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. "Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," ujar dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (kemenag_ri)

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kankemenag kabupaten/kota, kepala KUA kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan mushala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran itu antara lain disebutkan, shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H di lapangan terbuka atau di masjid/mushala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. Dalam hal ini, shalat Idul Adha dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satgas Covid-19 setempat, dan dengan menerapkan prokes Covid-19 ketat.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kurban harus memperhatikan sejumlah ketentuan. Di antaranya, pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan prokes yang ketat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat