Polisi berpatroli di kawasan wisata bergaya kota tua yang baru dibangun di Kashgar, Daerah Otonomi Uighur Xinjiang, Cina, Selasa (4/5/2021). Pemerintah Tiongkok menolak tegas tindakan irasional asing yang mencampuri urusan dalam negeri. | REUTERS/Thomas Peter

Opini

UU Anti-Sanksi Asing Tiongkok

Pemerintah Tiongkok menolak tegas tindakan irasional asing yang mencampuri urusan dalam negeri.

XIAO QIAN, Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia

Pada 10 Juni lalu, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional Tiongkok mengesahkan UU Anti-Sanksi Asing.

UU ini memberikan perlindungan dan dukungan hukum yang kuat bagi Tiongkok dalam melawan tindakan diskriminatif negara lain, juga jadi dasar hukum solid mempertahankan kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan nasionalnya.

Menurut UU ini, Tiongkok dapat mengambil tindakan balasan yang relevan bila suatu negara asing melanggar hukum internasional dan prinsip dasar hubungan internasional dengan menggunakan beragam dalih.

Atau, memanfaatkan hukum negaranya sendiri untuk menekan Tiongkok, menerapkan pembatasan diskriminatif, baik terhadap warga maupun organisasi Tiongkok, atau mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok.

 
Tiongkok juga berhak melarang atau membatasi individu dan organisasi asing tersebut untuk bertransaksi atau bekerja sama dengan individu dan organisasi di dalam negeri Tiongkok.  
 
 

Tindakan tersebut termasuk penolakan visa, pencekalan, pembatalan visa, ataupun deportasi. Tiongkok juga bisa menyegel, menyita, dan membekukan aset individu atau organisasi asing bersangkutan di wilayah yurisdiksi Tiongkok.

Tiongkok juga berhak melarang atau membatasi individu dan organisasi asing tersebut untuk bertransaksi atau bekerja sama dengan individu dan organisasi di dalam negeri Tiongkok.     

Beberapa waktu terakhir, sejumlah negara Barat dilatarbelakangi motif politik anti-Tiongkok, menggunakan kedok membela demokrasi dan HAM merekayasa berbagai isu dan dalih terkait Xinjiang, Hong Kong, dan pandemi.

Mereka menyebarkan rumor dan fitnah untuk mendiskreditkan Tiongkok, bahkan menyalahgunakan kekuatan institusi negara untuk menjatuhkan apa yang disebut sebagai “sanksi” terhadap badan negara, organisasi, dan aparat negara Tiongkok.

 
Pemerintah Tiongkok menolak tegas tindakan irasional asing yang mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok dan merusak tatanan internasional ini.
 
 

Ini intervensi terhadap urusan dalam negeri Tiongkok, sekaligus pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip dasar hubungan internasional. 

Pemerintah Tiongkok menolak tegas tindakan irasional asing yang mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok dan merusak tatanan internasional ini.

Pemerintah Tiongkok melakukan tindakan relevan menghadapi individu ataupun organisasi asing yang berperilaku jahat, tak kredibel, dan tak bermoral. Ini sesuai pepatah kuno Tiongkok, “Perlakukan orang dengan cara yang sama dia memperlakukan dirimu”.

Langkah ini diambil demi melindungi hak dan kepentingan sah warga negara ataupun organisasi Tiongkok. Dari sisi hukum, ini langkah vital yang mutlak diperlukan untuk menanggulangi risiko eksternal. 

UU Anti-Sanksi Asing merupakan senjata hukum bagi Tiongkok untuk menerapkan tindakan balasan legal terhadap “Yurisdiksi Lengan Panjang”, yaitu sistem yang memungkinkan negara menggunakan yurisdiksi hukumnya sendiri terhadap seseorang atau perusahaan di negara lain.

UU Anti-Sanksi Asing Tiongkok ini memiliki perbedaan mendasar dari praktik intimidasi yang diterapkan sejumlah negara Barat dalam hubungan internasional.

UU ini tidak menargetkan negara tertentu, ataupun entitas pasar dan warga biasa yang beraktivitas tanpa melanggar hukum.

 
Patut ditekankan, anggapan “UU Anti-Sanksi Asing bertentangan dengan komitmen Tiongkok untuk memperluas keterbukaan” adalah klaim yang sama sekali tidak berdasar.
 
 

UU ini hanya ditujukan pada segelintir entitas dan individu asing yang mencampuri urusan dalam negeri, menyebarkan rumor dan fitnah, atau menekan Tiongkok.

Maka itu, penerapan UU ini tak berdampak pada perusahaan asing yang menjalankan kerja sama ekonomi perdagangan yang normal di Tiongkok. Sebaliknya, menghadirkan kepastian hukum serta iklim bisnis stabil bagi perkembangan operasional mereka.

Patut ditekankan, anggapan “UU Anti-Sanksi Asing bertentangan dengan komitmen Tiongkok untuk memperluas keterbukaan” adalah klaim yang sama sekali tidak berdasar.

Keterbukaan Tiongkok terhadap dunia luar adalah kekuatan pendorong vital untuk membangun tatanan ekonomi dunia yang terbuka. Namun, hal ini juga membutuhkan kondisi lingkungan eksternal yang adil dan terbuka.

Sanksi yang dijatuhkan secara tidak rasional oleh negara-negara Barat telah secara serius merusak keadilan internasional dan keterbukaan ekonomi dunia.

Tindakan balasan Tiongkok melalui UU Anti-Sanksi Asing ini berperan untuk membela keadilan internasional, sekaligus membantu Tiongkok menciptakan lingkungan eksternal yang kondusif untuk memperluas keterbukaan.

 
Tiongkok mengundang semua negara yang cinta damai dan cinta keadilan, berjuang bersama melawan hegemonisme dan politik kekuasaan, demi membangun dunia yang lebih berkeadilan. 
 
 

Pada pascapandemi, pemulihan ekonomi dunia berada dalam keadaan semakin tidak stabil dan tidak seimbang. Negara-negara di dunia perlu bekerja sama memerangi pandemi, mendorong pemulihan ekonomi, dan mengatasi berbagai kesulitan.

Tiongkok akan memperkuat upaya mendorong liberalisasi dan fasilitasi di bidang perdagangan dan investasi, memperbaiki iklim bisnis, serta melindungi hak dan kepentingan para investor asing di Tiongkok yang sah menurut hukum.

“Gerbang keterbukaan Tiongkok hanya akan terbuka semakin lebar, dan semakin lebar lagi bagi dunia luar.” Kami menyambut semua mitra kami, termasuk Indonesia, untuk bekerja sama mengeksplorasi potensi pasar dan berbagi peluang demi kemajuan bersama.

Tiongkok mengundang semua negara yang cinta damai dan cinta keadilan, berjuang bersama melawan hegemonisme dan politik kekuasaan, demi membangun dunia yang lebih berkeadilan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat