Kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Republika/Putra M. Akbar

Ekonomi

Sertifikasi Halal Perlu Berstandar Internasional

BPJPH menyiapkan anggaran senilai Rp 12 miliar untuk membantu sertifikasi halal UMK.

JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menginginkan adanya satu sertifikat halal Indonesia yang berstandar internasional. Dengan langkah itu, menurut Kiai Ma’ruf, sertifikat halal yang dikeluarkan Indonesia untuk suatu produk dapat diterima oleh semua negara tujuan ekspor.

"Dalam kaitan ini saya meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama LPPOM MUI segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional," kata Ma’ruf saat menghadiri Festival Syawal LPPOM MUI, Selasa (22/6).

 
Dalam kerangka dukungan bagi UMK ini, diperlukan fasilitasi dari BPJPH, LPPOM MUI, dan lembaga terkait lainnya.
KH MA'RUF AMIN, Wakil Presiden
 

Wapres menjelaskan, pentingnya sertifikat halal menjadi salah satu syarat agar produk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor. Saat ini industri halal telah mendapatkan tempat, tidak saja di kalangan masyarakat domestik tapi juga di kancah global.

Hal itu khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Karena itu, pemerintah mendorong berbagai pihak untuk memperlancar proses sertifikasi produk halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Dalam kerangka dukungan bagi UMK ini, diperlukan fasilitasi dari BPJPH, LPPOM MUI dan lembaga terkait lainnya untuk memperlancar proses sertifikasi produk UMK agar tetap kompetitif dan dapat menembus pasar domestik maupun global," kata Ma'ruf.

photo
Produk halal diperlihatkan saat konferensi pers Indonesia Industrial Moslem Exhibition (ii-motion) di Jakarta, Selasa (25/5). - (Tahta Aidilla/ Republika)

Ma'ruf mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja juga telah ditetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UMK. Wapres pun mengimbau seluruh pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halal.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati dalam laporannya mengatakan, jumlah pelaku UMK di Indonesia mencapai 64,1 juta. Meski demikian, dari jumlah itu belum semua pelaku UMK memiliki sertifikasi halal.

Padahal, salah satu syarat agar produknya diterima konsumen Muslim yakni adanya sertifikat halal yang menjadi bukti dan jaminan produk yang dihasilkannya itu halal dan tayyib.

"Pada umumnya kesulitan yang dialami UMK untuk mendapatkan sertifikat halal pertama kurangnya pengetahuan tentang syarat sertifikat halal, terbatas akses informasi barang-barang halal, masih sulit mendapatkan sumber daging dan produk turunannya yang telah bersertifikat halal di pasaran, lalu paling sering terdengar masalah biaya," kata Muti.

BPJPH menargetkan dapat mengeluarkan 15 ribu hingga 20 ribu sertifikasi halal untuk UMK pada 2021. Plt Kepala BPJPH Mastuki menyampaikan, jumlah tersebut merupakan target baik sertifikasi jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) maupun non-LPH atau melalui deklarasi mandiri oleh pelaku usaha.

Untuk mencapai target tersebut, dana yang disiapkan adalah Rp 12 miliar. Jumlah ini mempertimbangkan biaya yang digunakan untuk audit di jalur LPH atau pendampingan proses produk halal oleh organisasi masyarakat keagamaan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan perguruan tinggi.

Mastuki menyampaikan, BPJPH berkomitmen untuk melakukan percepatan sertifikasi halal bagi UMK dengan kerja sama berbagai pihak. Pada 2020, meski dalam waktu yang cukup terbatas karena pandemi, BPJPH telah memfasilitasi sekitar 3.251 UMK dalam waktu 1,5 bulan dalam program fasilitasi percepatan sertifikasi UMK.

"Di akhir tahun kami lakukan fasilitasi UMK, alhamdulillah dengan sinergi yang cukup bagus dan sangat produktif dalam waktu cukup singkat sejumlah 3.251 UMK dapat terfasilitasi," katanya.

Tahun ini, penyelenggaraan jaminan produk halal untuk UMK akan dilaksanakan melalui dua jalur untuk percepatan. Penentuan jalur sertifikasi akan berdasarkan pada syarat-syarat yang berlaku. Jalur reguler akan berjalan seperti pengajuan biasanya, sementara deklarasi mandiri akan mendapat bantuan dari tim pembina. Mastuki mengatakan, percepatan melalui dua jalur ini sangat penting karena Indonesia memiliki puluhan juta produk UMK yang perlu difasilitasi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat