Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Step Up Price

Single price atau step up price itu diperbolehkan menurut syariah, fikih, dan fatwa DSN MUI terkait.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Beberapa bank memberlakukan beberapa model pembayaran, seperti single price dan step up price. Jadi saat saya mau membeli rumah ke bank syariah, mereka memberikan penawaran.

Penawaran pertama single price artinya harganya tetap sampai akhir. Penawaran keduanya, step up price misalnya lima bulan angsuran pertama rendah, sisanya naik. Apakah menurut fikih dan fatwa itu dibolehkan? -- 

Rizal, Jakarta

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Pengenaan beberapa model pembayaran tersebut seperti single price atau step up price itu diperbolehkan menurut syariah, fikih, dan fatwa DSN MUI terkait. Misalnya, ibu A mau membeli rumah, satu kavling harga tunainya Rp 350 juta. Karena tidak ada dana tunai sejumlah uang tersebut, ia mengajukan pembiayaan ke bank syariah.

Disepakatilah pembelian rumah secara angsur dengan DP Rp 50 juta, angsuran 12 kali selama satu tahun dengan total Rp 450 juta. Kemudian, pegawai di bank syariah menawarkan dua model pembayaran, yaitu single price dan step up price. Kemudian, ibu A memilih step up price karena ia bisa mengatur cash flow-nya.

Model pembayaran tersebut dibolehkan dengan ketentuan berikut. Pertama, total angsuran nasabah ke bank syariah itu disepakati. Misalnya, total angsurannya dalam ilustrasi di atas Rp 450 juta, maka benar adanya bahwa total angsurannya adalah Rp 450 juta. Yang tidak dibolehkan adalah disepakati Rp 450 juta tetapi totalnya ternyata lebih.

Kedua, saat perjanjian disepakati, maka salah satu model pembayaran harus dipilih dan dijadikan objek perjanjian atau disepakati. Jika dalam perjanjian step up price, maka itu dibolehkan karena itu sudah definitif. Hal ini didasarkan pada saat penawaran memungkinkan bagi kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi harga, skema, dan jenis akad. Tetapi sebelum perjanjian, maka harus disepakati harga, objek akad, beserta skemanya.

Kesimpulan tersebut berdasarkan kaidah dan dalil berikut. (1) Harga itu merujuk kepada dua hal, yaitu kesepakatan para pihak dan harga produk barang sejenis di pasaran. Selama total angsuran bersama model cicil atau angsuran tersebut ditawarkan secara terbuka dan transparan kepada konsumen, disepakati dan dituangkan dalam perjanjian, maka itu tandanya sudah disepakati dan diterima dengan penuh lapang/ridha, kedua belah pihak harus menunaikannya. Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, “...Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi).

(2) Sebenarnya yang terjadi adalah bank mengatur cash flow-nya. Saat step up price yang diberlakukan, sesungguhnya yang terjadi adalah bank mengatur teknis pembukuan dan pencatatan pendapatannya. Seperti komponen margin itu lebih sedikit, maka yang dilakukan oleh bank adalah pencatatan atau pembukuan margin di periode angsuran tersebut lebih rendah. Hal itu dibolehkan karena bank mengatur sendiri besaran pendapatan setiap bulan.

(3) Fatwa DSN MUI juga telah mengatur tentang anuitas dan proporsional dalam Fatwa DSN MUI Nomor 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah, di mana keduanya itu dibolehkan.

(4) Tidak ada dalil, baik konsensus para ulama atau nash yang melarang secara tegas model pembayaran yang berjenjang tersebut. Selanjutnya, edukasi harus terus dilakukan agar alasan dan substansi model pembayaran ini transparan, terbuka, dan bisa dijelaskan ke publik.

Begitu pula dibolehkan jika harga single price dengan step up price itu berbeda, karena sepenuhnya harga jual itu menjadi kewenangan kedua belah pihak. Jika harga step up price itu lebih besar daripada single price dan disetujui oleh nasabah, maka sah, mengikat, dan harus dipenuhi oleh keduanya.

Misalnya, Ibu pemilik kontrakan menyewakannya kepada mahasiswa. Jika disewa selama satu bulan harganya Rp 1,2 juta, tetapi jika disewa satu tahun harganya Rp 12 juta.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat