Teknologi Hujan Buatan Atasi Polusi Jakarta. Sejumlah gedung bertingkat terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Selasa (3/7). | Republika

Metro

Pemindahan Ibu Kota Jadi Kesempatan Jakarta untuk ‘Berbenah’

Mudah-mudahan Jakarta bisa semakin tertolong daya dukungnya dan daya tampungnya.

Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur dinilai menjadi kesempatan DKI Jakarta untuk menata kembali tata kota. Ketua DPRD DKI Sementara Pantas Nainggolan mengatakan, setidaknya perpindahan tersebut dapat menjadi peluang Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara dengan terus menggenjot angka kepemilikan ruang terbuka hijau (RTH).

Sebab, sadar atau tidak, porsi RTH berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap Provinsi, Kabupaten, ataupun kota paling tidak memiliki RTH 30 persen dari total luas lahan yang dimiliki.

"Karena, undang-undang mensyaratkan kota itu memiliki ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen. Perpindahan ibu kota ini menjadi sebuah momen yang sangat baik untuk mengarah ke sana," ujar Pantas, Senin (23/9).

Setidaknya, ada sejumlah aturan yang mempersyaratkan batas minimal pengadaan RTH di wilayah perkotaan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni hitungan proporsi RTH paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

UU Penataan Ruang juga menyebut harus ada minimal 20 persen RTH publik dari luas wilayah kota yang tersedia di masing-masing daerah. Aturan itu membagi RTH ke dalam dua jenis, yakni ruang terbuka publik dan privat.

Luas RTH di DKI Jakarta saat ini masih berada pada angka 9,8 persen. Namun, ada versi lain yang menyebut RTH di Ibu Kota sudah mencapai 14,9 persen dari luar wilayah berdasarkan studi akademis peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan DKI Jakarta.

Selain itu, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tercatat hingga saat ini baru 13 dari 174 kota di Indonesia yang mengikuti Program Kota Hijau dan memiliki porsi ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen atau lebih.

Dengan demikian, Pantas menyatakan, penyebarluasan zonasi RTH perlu mendapat prioritas pemerintah provinsi (pemprov) guna terciptanya perbaikan kualitas udara.

"Kita menilai perpindahan ibu kota ini dampaknya akan luas sekali, tentunya untuk hal-hal yang positif. Karena, memang Jakarta itu perlu keseimbangan daya dukung dan daya tampung yang ideal, sekaligus juga sebagai pemerataan kualitas lingkungan hidup," kata dia menjelaskan.

Pantas Nainggolan yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD DKI periode 2014-2019 tersebut berharap Dinas Lingkungan Hidup (LH) terus memperbanyak zonasi RTH di kawasan strategis ruang publik.

Dengan demikian, pola perbaikan kualitas udara dapat terasa langsung ke masyarakat meskipun Jakarta tak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) pada waktu yang akan datang.

"Mudah-mudahan Jakarta bisa semakin tertolong daya dukungnya dan daya tampungnya, dan sekaligus menjadi Jakarta yang lebih ramah terhadap kualitas lingkungan yang lebih baik dan berkualitas," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sejauh ini mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Aturan tersebut menyebutkan, permasalahan polusi harus ditangani secara bersama oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lintas bidang. Antara lain, Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Kehutanan.

Kemudian, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Ingub tersebut juga menyarankan agar masyarakat menggunakan transportasi umum, percepatan revitalisasi trotoar penghubung angkutan massal, perluasan skema ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Termasuk juga peremajaan angkutan umum serta pembatasan usia kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun. Semua percepatan rencana tersebut diberlakukan dalam kurun waktu interval 2019 hingga 2025.

Anies memang sedang gencar melakukan penataan kawasan kumuh perkampungan di beberapa wilayah. Bekerja sama dengan Rujak Center for Urban Studies (RCUS) dan Pusat Studi Urban untuk Kanki Lab, Kyoto University, Anies menginisiasi beberapa kampung meniru kawasan permukiman padat penduduk di Jepang yang bersih dan tertata rapi.

Dengan penataan ini, Anies berharap agar kampung-kampung di Jakarta menjadi kampung yang lebih layak huni dalam rangka melestarikan dan mengembangkan kampung-kampung di Jakarta. Secara lebih khusus, Anies menyebut, salah satu kawasan kampung percontohan yang direhabilitasi berada di Kampung Aquarium, Jakarta Utara.

Anies menambahkan, beberapa perkampungan di Jakarta ke depan akan diregenerasi menjadi lebih bersih dan lebih hijau, layaknya perkampungan di pemukiman padat di Tokyo dan Taiwan. "Kita ingin kampung-kampung di Jakarta juga belajar, melihat kampung padat di Tokyo, di mana kebersihannya dan kenyamanan ada, tapi kekumuhannya hilang," kata Anies. n ed: bilal ramadhan

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat