Siswa Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) mengikuti kegiatan praktik shalat dengan jarak saat uji coba pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SLBN Cicendo, Kota Bandung, Jumat (11/6/2021). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Kabar Utama

Kasus Covid-19 Melonjak, Kegiatan Agama Dibatasi

Kasus harian Covid-19 mencatatkan rekor tertinggi sejak Februari 2021.

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan kembali pembatasan kegiatan agama di rumah ibadah. Hal tersebut dilakukan menyusul kembali melonjaknya penularan Covid-19 di sejumlah daerah.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ujar Menag, Rabu (16/6).

Adapun penetapan zonanya, kata Menag, diserahkan ke pemerintah daerah. Aturan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Menag mengungkapkan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut sebelumnya melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun  2020. Surat ini sebelumnya diterapkan saat lonjakan kasus Covid-19 pada 2020. Di antara yang diatur dalam SE adalah soal penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat ibadah.

Di antaranya mengenai penyediaan fasilitas cuci tangan, tak menggunakan karpet, pembatasan jarak, dan disinfektasi secara berkala. Selain itu, diatur mengenai pembatasan jamaah dan mempersingkat peribadatan tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan ibadah. Jamaah juga dilarang melakukan kontak fisik.

Menag juga meminta agar pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

Pada Rabu (16/6), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat 9.944 kasus positif dengan total kasus terkonfirmasi yang mencapai 1.937.652. Kasus harian itu merupakan yang tertinggi sejak 22 Februari 2021 pada angka 10.160 kasus.

Dari penambahan kasus positif per Rabu, Jawa Barat menjadi kontributor tertinggi penambahan kasus baru, yakni 2.599 orang disusul DKI Jakarta yang mencatatkan 2.376 kasus baru. Selain itu, Jawa Tengah menambahkan 1.251 kasus, Jawa Timur 702 kasus, dan DIY 534 kasus baru.

Sekjen PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Ad Daruquthni mengatakan, seluruh masjid hendaknya mengikuti surat edaran terdahulu terkait dengan tatalaksana masjid dan peribadatan selama merebaknya Covid-19 "Dalam surat edaran terdapat imbauan untuk disiplin melakukan 4 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindarkan kerumunan)," ujar dia kepada Republika, Rabu (16/6).

photo
Personel Badan Pembina Administrasi Veteran dan Cadangan (Babinminvetcad) Kodam Iskandar Muda menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Al-Huda, Gampong Laksana, Banda Aceh, Aceh, Jumat (11/6/2021). - (ANTARA FOTO/AMPELSA)

Adapun bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye untuk sementara berjamaah di rumah. Jika harus melaksanakan shalat Jumat sebaiknya dilakukan dua gelombang atau shalat Jumat dengan keluarga di rumah masing-masing. Jika hanya seorang diri di rumah, sementara tidak jumatan ke masjid, tapi diganti dengan shalat Zhuhur di rumah masing-masing.

DMI juga meminta azan tetap dikumandangkan sesuai waktu shalat. "Namun shalat jamaah terbatas dengan jarak minumum satu meter tiap jamaah," bunyi poin kedua surat edaran tersebut.

Ketua Tim Nasional Peduli Covid-19 Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah mengatakan, rumah ibadah seperti masjid bisa menjadi tempat sosialisasi pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19. Kalau masyarakat mau tertib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, kata Ikhsan, tentu tidak perlu ada penutupan akses untuk beribadah di rumah ibadah.

"Untuk dilakukan semacam tes Covid-19 yang gratis bagi masyarakat (di tempat-tempat ibadah)," kata Ikhsan kepada Republika, Rabu (16/6).

Ikhsan menilai, tidak baik kalau rumah ibadah kosong. Ia juga mengingatkan, masyarakat punya anak-anak yang harus dilatih dekat dengan tempat ibadah.

"Jadi kalau misalnya hanya melarang-melarang itu tidak baik tanpa memberikan jalan keluar (solusi). Jadi larangannya harus diikuti dengan jalan keluar, yaitu dengan cara memberikan treatment," ujarnya.

Untuk tempat ibadah yang tidak termasuk zona merah, diberlakukan juga prokes dan deteksi Covid-19 gratis, tapi tidak seketat tempat ibadah di zona merah. "Inilah namanya sosialisasi, dengan cara begini semua nanti ikut. Masjid digunakan untuk sosialisasi bagaimana masyarakat ikut serta membatasi atau memutus mata rantai Covid-19," ia menegaskan.

Pembatasan Mobilitas Mendesak

Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad menilai, untuk mengurangi transmisi Covid-19 perlu dilakukan pengurangan mobilitas manusia. Pengurangan mobilitas manusia penting, apalagi jika sistem kesehatan di Indonesia kesulitan memisahkan orang yang terinfeksi dari masyarakat.

Saat ini, kata Andono, Covid-19 varian Delta (B.1.617.2) sudah terdeteksi di Indonesia dan jauh lebih cepat menyebar daripada varian Covid-19 lainnya. "Ketika kasusnya sudah meluas, memang ada kebutuhan untuk melakukan restriksi mobilitas, di samping kita perlu melakukan vaksinasi. Karena itu adalah satu cara agar kerentanan populasi menjadi menurun," kata Andono dalam webinar, Rabu (16/6).

photo
Pekerja berada di salah satu cafe yang disegel Tim Satgas Gabungan Penanggulangan Covid-19 di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/6/2021). Sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Satgas Gabungan Penanggulangan Covid-19 telah memberikan sanksi tutup atau segel kepada 22 pengelola kafe dan warung kopi yang membuka tempat usaha melewati pukul 21.00 WIB. - (ANTARA FOTO/RAHMAD)

Andono menjelaskan, sebelum melakukan pembatasan mobilitas manusia secara massal, pemerintah perlu memperhatikan transmisi virus di rumah. Sebab, saat ini transmisi virus juga banyak terjadi di rumah. "Kalau kita ingin melakukan restriksi mobilitas, restriksi itu perlu memastikan transmisi di rumah sudah selesai sebelum mobilitas dibatasi," kata Andono.

Menurut Andono, pembatasan mobilitas masyarakat akan efektif dilakukan jika transmisi di rumah sudah berkurang signifikan atau bisa dihentikan. Penghentian transmisi di rumah memakan waktu dua kali periode infeksi atau sekitar tiga pekan.

Setelah tiga pekan, seharusnya sebagian besar transmisi yang ada di rumah sudah selesai. Pada saat itu, barulah pemerintah bisa meningkatkan pembatasan mobilitas ke skala masyarakat yang lebih luas lagi.

Jika Indonesia ingin mengurangi angka reproduksi virus, kata Andono, ada beberapa strategi yang harus dilakukan. Semakin banyak intervensi dari pemerintah, seperti kampanye 3M, melakukan testing, tracing, dan treatment, vaksinasi, dan pembatasan mobilitas akan semakin efektif mengurangi transmisi virus.

Ia menjelaskan, berbagai macam strategi dan intervensi ini harus dilakukan dengan prinsip keju Swiss. Artinya, setiap intervensi akan mengurangi risiko paparan karena jumlah virus yang beredar di populasi semakin berkurang dengan kian banyaknya intervensi yang dilakukan.

"Tidak ada intervensi yang mampu bekerja sendiri. 3M saja tidak akan mencukupi, 3T tidak akan mencukupi, vaksin saja juga tidak mencukupi. Tetapi, semuanya itu perlu dilakukan secara simultan agar kita bisa menurunkan level paparan di komunitas," ujar Andono.

Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Prof Amin Soebandrio, mengamini bahwa pembatasan mobilitas masyarakat dan kerumunan menjadi kunci utama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Bagaimana cara menghindari, memutus rantai penularannya, sebetulnya tindakanya sama. Selama kita bisa menghentikan mencegah virus itu loncat dari satu orang ke orang lain itu kita memutuskan rantai penularan," kata Amin di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/6).

Agar penularan tidak terjadi terus menerus, Amin memandang Gerakan 5M penting dilakukan secara disiplin. Gerakan 5 M yang dimaksud, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas serta interaksi. 

Selain itu, herd immunity alias kekebalan kelompok juga sesegera mungkin harus dicapai. "Karena kita berlomba dengan kecepatan si virus itu bermutasi. Nah, selama kita bisa mencegah virusnya bermutasi, itu jalan paling baik," ujarnya.

Amin menyatakan, kecepatan tracing juga penting dalam memutus penularan Covid-19. Namun kendalanya saat ini waktu antara kasus masuk hingga mendapatkan whole genome sequencing (WGS) masih sangat panjang.

Lonjakan kasus belakangan meliputi juga penularan varian Delta yang awal mutasi terjadi di India. Menurut Amin, melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia tidak lepas dari kenaikan kasus di India. Tak lama setelah kasus di India meledak, mobilitas selama mudik di Indonesia juga meningkat. 

Ditambah lagi adanya pergerakan eksodus kapal dari India ke Indonesia. "Walaupun kita belum punya bukti secara ilmiah mengaitkan satu sama lain, tapi kalau dilihat dari kejadian satu setelah lainnya, dan juga dari virus yang kita temukan, kemungkinan ada hubungan antara dua peristwa itu," ungkap Amin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat