Petugas Kepolisian menata barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nasional

Kapolri Dicecar Soal Barang Bukti Narkoba dan Terorisme

Barang bukti narkoba yang dinilai tidak transparan dan penanganan terorisme yang diduga melanggar HAM.

JAKARTA -- Komisi III DPR mencecar Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan sejumlah isu yang menjadi perhatian publik saat rapat kerja kedua instansi pada Rabu (16/6). Di antaranya, terkait keberadaan barang bukti narkoba yang dinilai tidak transparan dan penanganan terorisme yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).

Sepanjang tahun ini, Polri telah mengamankan narkoba senilai Rp 11,66 triliun. Di antaranya 7,6 ton narkoba jenis sabu, 2 ton ganja, dan 7,3 kilogram heroin. Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsyi meminta Polri transparan, terbuka, dan menjelaskan kepada publik terkait barang bukti tersebut.

"Masyarakat bertanya-tanya kemana barang (bukti) tangkapan narkoba karena setiap penangkapan yang disampaikan selalu dalam jumlah besar," kata Aboe Bakar dalam Rapat Kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/6).

Akhir Mei sampai Juni 2021, Satnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Pusat mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton di wilayahnya. Sementara, akhir pekan lalu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan 135,02 kg sabu.

Dalam rapat tersebut, Kapolri Listyo mengatakan institusinya total mengungkap 19.229 kasus narkoba dengan menangkap 24.878 tersangka selama tahun ini. Ia mengeklaim menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Aboe mendukung langkah Polri menangkap dan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Namun, Polri harus menyampaikan secara terbuka bagaimana proses penghangusan barang bukti tersebut. Ia khawatir masyarakat terus mencurigai barang bukti narkoba hanya berputar di satu tempat.

"Orang curiga barang bukti narkoba muter-muter saja di sana atau diputar kembali. Orang bertanya itu karena tangkapan (narkoba) selalu dalam jumlah besar. Ke mana barang bukti itu?" cecar Sekjen PKS tersebut.

Menanggapi itu, Listyo menegaskan tak main-main dengan peredaran narkoba. Ia mengeklaim memecat anggota kepolisian yang terbukti memakai, mengedarkan, atau menjual kembali barang bukti. "Saya minta untuk Pak Kadiv Propam dan seluruh Kapolda, yang seperti ini urusannya hanya proses dan pecat. Sudah tidak ada yang lain," ujar Listyo.

Ia menjelaskan, selama ini barang bukti dimusnahkan sehingga tak ada penyalahgunaan. Pemusnahan juga melibatkan Propam yang bertugas mengawasi serta berkoordinasi dengan instansi lain yang terlibat.

"Dilakukan pengecekan, sehingga kemudian bisa dipastikan, kemudian dalam pelaksanaannya, setelah selesai akan dibuatkan berita acara," ujar Listyo.

photo
Petugas Kepolisian menata barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Tim Satuan Tugas Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 Ton jaringan Timur Tengah-Indonesia. - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut dia, masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu sindikat "Golden Triangle", "Golden Crescent", dan sindikat Indonesia-Belanda. "Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu. Ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba," kata dia.

Selain soal narkoba, Aboe juga mencecar soal penindakan terorisme. Aboe berpesan kepada Listyo agar selama penindakan, tak terjadi pelanggaran HAM. Menurutnya, persoalan HAM menjadi salah satu yang harus diperhatikan Polri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polda Metro Jaya (poldametrojaya)

"Ini penting, jangan sampai kita main tangkap-tangkap, tapi pelanggaran HAM-nya terlalu tinggi. Apa langkah-langkah institusi Polri, khususnya kepemimpinan Pak Sigit untuk mengatasi masalah-masalah teroris, tapi tidak melanggar HAM?" ujar Aboe.

Namun, tanggapan Listyo terhadap pertanyaan itu tak disampaikan secara langsung dalam rapat kerja, melainkan diberikan secara tertulis. Meski begitu, Listyo berulang kali menegaskan akan berusaha mewujudkan transformasi Polri yang memenuhi keadilan di masyarakat.

"Tentunya kami perlu masukan-masukan dari masyarakat untuk kemudian akan terus memperbaiki diri," ujar Listyo.

photo
Penyidik Satresnakoba mengemas barang bukti usai rilis ungkap perkara tindak pidana narkotika di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (15/6/2021). Satuan reserse narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan tiga tersangka jaringan Malaysia-Kaltim-Kalsel dan Kalteng serta satu tersangka pengedar ganja dengan barang bukti 130 paket dengan berat 135,02 kilogram narkotika jenis sabu dan 528,67 gram ganja. - (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Tersangka terorisme

Sepanjang 2021, Polri telah menangkap 217 tersangka kasus terorisme. Delapan di antaranya meninggal dunia. "Sebanyak 209 dalam proses penyidikan dan delapan tersangka dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Listyo.

Jumlah itu di luar 108 tersangka kasus bom di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, April lalu. Polri, kata dia, juga melakukan pendekatan persuasif untuk menangkal paham radikalisme dan intoleran di banyak wilayah. Salah satunya bekerja sama dengan organisasi masyarakat yang berbasis keagamaan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat