Foto udara banjir di Kampung Kampek, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat warga terdampak banjir di Kabupaten Karawang mencapai 28.329 jiwa dan mengakibatkan 8.539 unit rumah ter | Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO

Nasional

Menekan Risiko Korban dan Materi dengan Manajemen Bencana

Indonesia merupakan negara yang kerap mengalami bencana alam.

 

JAKARTA — Manajemen bencana menjadi keniscayaan bagi masyarakat Indonesia. Sebab negara ini menjadi daerah yang sering menjadi tempat terjadi berbagai bencana alam.

Indonesia memiliki potensi bencana yang beragam salah satunya bencana erupsi gunungapi Merapi. Bencana gunungapi Merapi terakhir kali terjadi pada tahun 2010 lalu. Manajemen kebencanaan sudah dilakukan ketika pra, saat, dan pasca kejadian erupsi gunungapi Merapi. Tahap manajemen kebencanaan menurut Undang-Undang tahun 2007 yaitu terdiri dari pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. 

Tahap pra bencana dibedakan menjadi bila tidak terjadi bencana dan bila terjadi bencana. Bila tidak terjadi bencana maka kegiatan yang dilakukan berupa perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemanduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, penegeakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, dan persyaratan teknis  penanggulangan bencana. 

Contoh kegiatan ketika tidak terjadi bencana yaitu kegiatan pelatihan tanggap bencana oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberikan ilmu dalam menghadapi bencana erupsi gunungapi Merapi. Bila terjadi bencana, maka kegiatan yang dilakukan berupa kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana. 

Contoh kegiatannya dapat berupa penjalanan fungsi early warning system sebagai pemberitahuan awal apabila suatu bahaya gunungapi Merapi akan meletus. Tahap saat tanggap darurat terdiri dari kegiatan pengkajian cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumberdaya, penentuan status darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok yang rentan, dan pemulihan dengan segera prasaranan dan sarana vital. 

Contoh kegiatan dapat berupa kegiatan evakuasi korban bencana yang dilakukan untuk mencari korban yag masih selamat atau yang sudah meniggal saat kejadian bencana erupsi gunungapi Merapi. Tahap pasca bencana terdiri dari kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Contoh kegiatan ini dapat berupa pembangunan hunian kembali bagi para korban bencana gunungapi Merapi.

Kegiatan antisipasi terhadap bencana gunung api Merapi juga dilakukan dengan pembuatan peta bahaya dan peta kerawanan. Peta bahaya letusan gunungapi Merapi menurut Asriningrum, dkk (2004) dapat menggunakan data MOS-MESSR (1991) dan Landsat-ETM (2002) dengan bantuan data sekunder lain yang digunakan untuk identifikasi dan klasifikasi benuklahan, pola aliran, dan penutup lahan.

Manajemen bencana juga diterapkan untuk menanggulangi banjir, longsor, dan berbagai bencana alam lain.

Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menegaskan pentingnya manajemen bencana dalam proses penanggulangan bencana. "Yang dimaksud penanggulangan bencana itu bukan sekedar respons, tapi ada manajemen di risiko bencana yang prabencana dan tentunya ada yang saat dan pascabencana," kata Agus dalam diskusi yang diadakan BNPB pada Rabu 16 Juni 2021.

Strategi manajemen kebencanaan dapat berupa teknis atau rekayasa maupun non teknis atau peraturan perundang-undngan (Sudibyakto, 2011). Pemahaman mengenai manajeman bencana akan menjadi langkah awal untuk mengurangi risiko yanng timbul ketika bencana terjadi. Pemahaman mengenai aspek kebencanaan juga mencakup terhadap beberapa parameter kebencanaan seperti bahaya, kerentanan, kerawanan dan risiko.

Proses penanggulangan bencana harus dilakukan baik sebelum bencana itu datang, ketika bencana dan setelah kejadian bencana tersebut terjadi. Untuk menjalankan sistem penanggulangan bencana tersebut, perlu ada pengembangan kapasitas berbagai faktor yang mendukungnya baik dari sisi kelembagaan, perencanaan, pendanaan maupun legislasinya.

Dalam manajemen bencana terdapat manajemen risiko bencana yang di dalamnya harus ada kajian risiko bencana, penyiapan rencana penanggulangan bencana serta rencana mitigasi. Pada manajemen darurat bencana perlu disiapkan rencana penanggulangan darurat, rencana kontingensi serta operasi darurat. 

Sementara dalam manajemen pemulihan bencana perlu juga dipersiapkan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi. Diperlukan rencana penanggulangan bencana, yang merupakan perencanaan memuat seluruh kebijakan, strategi dan pilihan tindakan, tata kelola serta aksi pengurangan risiko bencana pada tiap tahapan setiap siklus penanggulangan bencana.

"Yang paling penting setelah kita tahu ancaman tentunya kita perlu melakukan perencanaan atau tindakan-tindakan atau kebijakan apa untuk mengatasi ancaman tersebut," ujar Agus dalam diskusi yang membahas integrasi rencana penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan.

Rencana penanggulangan bencana sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah yang perlu dilegitimasi menjadi peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat