Warga membayar zakat fitrah di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (4/5). Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan zakat fitrah untuk masyarakat umum hingga malam takbir dengan besaran 3,5 liter at | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

DPR Dukung Akselerasi Perpres Zakat ASN

Baznas optimistis Perpres Zakat ASN segera rampung.

JAKARTA -- Komisi VIII DPR mendukung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengakselerasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengumpulan Zakat di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan BUMN melalui Baznas. Hal ini dinilai penting demi mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan Baznas dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6). Dengan akselerasi perpres tersebut, menurut Ace, Baznas diharapkan dapat memperluas sasaran dan penerima bantuan kepada seluruh mustahik di Indonesia.

“Komisi VIII DPR juga mengimbau Baznas agar mampu meningkatkan pengumpulan ZIS-DSKL (dana sosial keagamaan lainnya) melalui peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat yang dilakukan Baznas dan lembaga amil zakat,” katanya melalui keterangan tertulis.

DPR, lanjut Ace, juga akan mengupayakan regulasi yang memberikan insentif kepada muzaki dengan menjadikan nilai 2,5 persen zakat dapat menjadi pengurang persentase pajak perorangan atau perusahaan melalui peningkatan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Rapat dengar pendapat itu dihadiri sejumlah anggota Komisi VIII DPR lintas fraksi. Dari Baznas hadir, antara lain Ketua Baznas Noor Achmad, Wakil Ketua Baznas Mo Mahdum, dan pimpinan Baznas, yakni Zainulbahar Noor, Nadratuzzaman Hosen, Nur Chamdani, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Wahyu TT Kuncahyo, serta Sekretaris Baznas Ahmad Zayadi.

Sementara, Ketua Baznas Noor Achmad optimistis rancangan Perpres tentang Pengumpulan Zakat di lingkungan ASN, TNI, Polri dan BUMN segera rampung. Saat ini, kata dia, rancangan perpres tersebut masih perlu dimatangkan.

"Proses penyelesaian perpres saat ini masih berjalan. Kami menunggu semua kementerian/lembaga karena ini menyangkut mereka dan kami tidak berwenang untuk memaksa. Namun, Baznas optimistis perpres ini akan beres," ujar dia kepada Republika, Selasa (15/6).

Noor menjelaskan, potensi penghimpunan zakat yang bersumber dari ASN dan institusi pemerintahan di seluruh Indonesia, apalagi termasuk BUMN, memang besar. Dia memperkirakan, potensi zakat yang bersumber dari sana mencapai Rp 50 triliun dalam setahun.

"Cukup besar. Paling tidak, untuk seluruh Indonesia, itu bisa sampai Rp 50 triliun. Maka pengumpulan ini harus betul-betul dioptimalkan," kata mantan sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) itu.

Dengan adanya perpres tersebut, Noor meyakini, penghimpunan zakat di Indonesia akan makin optimal sehingga bisa turut berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan. Ini juga akan membantu untuk mencapai potensi zakat nasional sebesar Rp 230 triliun selama setahun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Badan Amil Zakat Nasional (baznasindonesia)

Menurut dia, kementerian dan lembaga pun menyambut positif rencana pengumpulan zakat dari ASN. Meski begitu, Noor mengakui, masih ada beberapa hal dalam rancangan perpres itu yang perlu dimatangkan kembali.

"Tapi secara umum, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dan tidak ada masalah pada perpres ini karena akan sangat membantu menuntaskan masalah kemiskinan di Indonesia," ujarnya.

Bila rancangan perpres ini resmi disahkan, kata dia, penghasilan ASN dalam sebulan yang besarnya telah mencapai nishab, akan dipotong zakat sebesar 2,5 persen. Nishab zakat penghasilan sendiri sebesar 85 gram emas per tahun. Dengan asumsi harga emas per gram Rp 1 juta, 85 gram emas setara Rp 85 juta.

"Sehingga, orang yang dalam setahun itu punya penghasilan minimal Rp 85 juta, maka sudah wajib zakat. Nah, nanti dihitung per bulan. Misalnya, rata-rata penghasilan Rp 7,5 juta, maka dipotong 2,5 persen, berarti sebesar Rp 187.500,” katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat