Petugas polisi menunjukkan barang bukti shabu beberapa waktu lalu. | AP/Achmad Ibrahim

Nasional

Polisi Gagalkan Peredaran 1,129 Ton Sabu

Ditemukan sabu sebanyak 50 kg di Apartemen Basura, Jakarta Timur.

JAKARTA -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Pusat menggagalkan perederan narkona jenis sabu jaringan Timur Tengah seberat 1,129 ton. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

"Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara beruturut-turut diakhir Mei sampai Juni (2021)," kata Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan,  Senin (14/6).

Ketujuh tersangka itu berinisial NR, HA, NW, CSN (WNA Nigeria), UCN (WNA Nigeria), AK, dan H. Rencananya, sabu diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Listyo menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Gunung Sindur, Bogor terhadap NR dan HA. Di sana, ditemukan 393 kilogram sabu.  

Penangkapan kedua di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur dengan mengamankan 511 kg sabu. Di lokasi tersebut, diamankan dua tersangka asal Nigeria, NW dan UCN.

 
photo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukkan barang bukti shabi di Jakarta, beberapa waktu lalu. - (AP/Achmad Ibrahim)

Dari hasil pengembangan, ditemukan sabu sebanyak 50 kg di Apartemen Basura, Jakarta Timur, serta diamankan tersangka AK. Terakhir, penangkapan di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat terhadap H dengan barang bukti sabu sebanyak 175 kg.

"Pengungkapan ini tentunya berkat kerja sama dan kerja keras dan kerja solid dari kepolisian dengan didukung oleh Dirjen PAS Kemenkumham," kata dia.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal hukuman mati," kata Listyo.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto juga menjelaskan penanganan kasus narkotika sejak Januari hingga Juni 2021 di seluruh Indonesia. Menurut dia, jajaran reskrim dan Polda telah mengungkap sekitar 19.229 kasus dengan jumlah tersangka 24.878 orang.

"Barang bukti yang disita ada 2,14 ton ganja, 6,44 ton sabu, 73,4 gram heroin, 106,84 gram kokain, 34 ton tembakau gorila, 239.227 butir pil ekstasi," ujar Agus dalam konferensi pers tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditresnarkoba PMJ (narkoba_metro)

Agus mengatakan, tingginya angka kasus pengungkapan menunjukkan peredaran narkotika masih marak. Pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Badan Narkotika Nasional, Ditjen Pas, Ditjen Bea Cukai, dan para pegiat anti narkotika.

Terkiat maraknya kasus narkoba tersebut, Listyo juga memerintahkan seluruh Kapolda membentuk Kampung Tangguh Narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak melulu soal penangkapan, tapi bagaimana mengurangi pengguna serta menyadarkan mereka yang telah direhabilitasi.

"Saya minta untuk Kampung Tangguh Narkoba diciptakan di seluruh Indonesia untuk menekan peredaran narkoba," kata Listyo.

Menurut Sigit, kepolisian bisa menggandeng pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat serta stekholder terkait dalam pembuatan kampung tersebut. Ia menginginkan setiap Kampung Tangguh Narkoba memiliki daya cegah dan tangkal yang kuat.

Kasus Narkoba Januari - Juni 2021 

- 19.229 kasus

- 24.878 tersangka

- 2,14 ton ganja

- 6,44 ton sabu

- 73,4 gram heroin

- 106,84 gram kokain

- 34 ton tembakau gorila

- 239.227 butir pil ekstasi

Sumber: Paparan Kabareskrim Polri

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat