Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kabar Utama

DPR dan Pemerintah Saling Tunggu Soal RKUHP

Baleg DPR menunggu draf RKUHP dari pemerintah sebelum memasukkan rancangan beleid itu sebagai prioritas.

JAKARTA -- Pemerintah dan DPR sepakat akan memasukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, baleg menunggu draf RKUHP dari pemerintah sebelum memasukkan rancangan beleid itu sebagai prioritas.

"Itu kita tunggu saja nanti kan evaluasi tengah tahunannya kan ada bisa masuk," kata Willy kepada Republika, Kamis (10/6).

Willy mengatakan, masa sidang kali ini akan berakhir pada 19 Juli 2021. Setelah itu Baleg DPR akan mengagendakan rapat kerja (raker) bersama pemerintah terkait itu.

"Iya (raker kembali) karena kan ini (Prolegnas Prioritas) ini telat disahkan. Baru Maret disahkan, berarti baru jalan tiga bulan," kata politikus Partai Nasdem tersebut.

Draf yang saat ini beredar sedianya sudah hampir rampung dibahas di DPR pada 2019. Ada belasan pasal yang belum disepakati dan dinilai kontroversial. Kendati demikian, penolakan masyarakat memicu Presiden Joko Widodo meminta penundaan pembahasan sekaligus perbaikan rancangan.

Willy Aditya mengungkapkan, sejauh ini belum ada kesepakatan apakah RUU KUHP akan dilakukan melalui mekanisme carry over alias bertolak dari pembahasan periode 2014-2019 sebelumnya. "Kalau sejauh ini nggak ada carry over. Nanti kita lihat surat presidennya dan kesepakatannya di dalam raker. Kalau itu mau di-carry over. Itu tapi sejauh ini belum ada kesepakatan," ujarnya. 

photo
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Rapat tersebut membahas rencana kerja bidang legislasi pada 2021 dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana prioritas kerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 di bidang pemasyarakatan dan keimigrasian. - (Prayogi/Republika.)

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni, juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu draf RUU KUHP dibawa ke DPR oleh pemerintah agar bisa dibahas pasal per pasal dengan sejelas-jelasnya. 

"Kemudian, draf baru tersebut belum resmi ya karena belum dibawa ke DPR. Nah nanti pasal ini akan dibahas dan jadi perhatian kita bersama bahwa perlu penjabaran yang lebih mendetail terkait poin-poin penghinaan yang akan dikenakan hukuman atau dilarang supaya pasal ini clear dan tentunya tidak menjadi pasal karet," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyarankan agar tidak semua pasal di dalam RKUHP dibahas ulang, tetapi cukup beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan menjadi perdebatan di publik. Ia mengkhawatirkan, jika satu per satu tidak akan selesai dibahas di DPR. 

"Harus disepakati antara Komisi III DPR dan pemerintah. Hemat saya tidak perlu kecuali 14-16 pasal yang ramai dan mendapatkan sorotan di masyarakat," kata Arsul di Jakarta, Kamis.

Di antara pasal yang menurutnya perlu dibahas semisal pasal penghinaan presiden-wakil presiden dan perzinaan (kumpul kebo). "Kalau politik hukum sepakat tetap ada, lalu bicara substansi pengaturan. Ketika itu selesai, formulanya (redaksional) urusan ahli bahasa dan ahli hukum," ujar dia.

Di pihak lain, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman menyatakan, sejauh ini belum ada perbaikan terhadap draf RKUHP selepas polemik pada 2019. “Perbaikan bisa terjadi jika sudah ada revisi berdasarkan pembicaraan dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR. Sampai saat ini, belum ada kesepakatan itu,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa revisi akan dilakukan sekaligus ketika RKUHP dibahas sebagai prolegnas. “Dan hanya membahas pasal-pasal yang memang belum tuntas saja,” kata dia melanjutkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, percakapan yang ia lakukan dengan Presiden Joko Widodo tentang polemik perlu tidaknya pasal penghinaan presiden di KUHP. Menurut Mahfud, percakapan itu dilakukan sebelum dia menjabat sebagai Menko dan Jokowi menjawab hal itu terserah kepada legislatif.

"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada presiden kontroversial, saya menanyakan sikap Pak Jokowi," ujar Mahfud lewat akun Twitter pribadinya, dikutip Kamis (10/6).

Mahfud melanjutkan, kala itu, Jokowi menjawab dengan menyerahkan kepada pembahasan di legislatif. Secara pribadi, kata Mahfud, Jokowi tak mempersoalkan pasal tersebut masuk atau tidak di KUHP.

"Jawabnya, 'terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan," cuit Mahfud.

Ia juga menekankan bahwa perihal pasal penghinaan presiden dalam RKUHP tak terkait dengan jabatannya dalam posisi apa pun. Soal keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) menghapus pasal itu, kata Mahfud, diambil pada 2006 sebelum ia menjabat hakim Konstitusi pada 2008.

Mahfud mengungkapkan, isi RKUHP itu digarap kembali pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mulai zaman Menkumham Hamid Awaluddin, dan seterusnya. Menurut Mahfud, pada 2005, saat dia menjadi anggota DPR, Menkumham kala itu memberi tahu DPR bahwa pemerintah akan mengajukan RKUHP baru.

"Ketua Tim adalah Prof Muladi yang bekerja di bawah pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," kata Mahfud. 

Kemudian, dia juga mengatakan, RKUHP yang baru sudah disetujui DPR, tapi pada September 2019 pengesahannya ditunda. Penundaan itu terkait masifnya aksi unjuk rasa menolak rancangan beleid tersebut.

Saat itu, kata Mahfud, dia belum menjabat sebagai Menko Polhukam. "Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR, tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu (penghinaan presiden)," kata Mahfud.

Pasal Lain RKUHP Disoroti

Menyusul kesepakatan DPR dan Kemenkumham membahas kembali RKUHP, sejumlah pasal kembali jadi sorotan. Selain soal penghinaan presiden, pasal terkait gelandangan dan perzinaan kembali mengemuka.

photo
Seorang mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari melempar batu ke aparat kepolisian saat unjuk rasa menuntut penuntasan kasus kematian dua rekannya di depan Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (26/9/2020). Mahasiswa meminta kepolisian untuk mengusut dan menuntaskan kasus kematian Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi yang meninggal dunia diduga ditembak saat aksi penolakan RKUHP pada 26 September 2019 lalu - (JOJON/ANTARA FOTO)

LSM Setara Institute, misalnya, menyayangkan rencana hukuman pidana bagi gelandangan dalam RKUHP. Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani menilai, pidana denda bagi setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum seolah menunjukkan pemerintah gagal memahami esensi perlindungan HAM.

Padahal, ketentuan mengenai perlindungan gelandangan termaktub dalam konstitusi. "Lagi-lagi, pemerintah abai terhadap amanah konstitusi bahwa negara harus hadir untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar sebagaimana terejawantahkan dalam Pasal 34 (1) UUD NRI 1945," kata Ismail kepada Republika, Kamis (10/6).

Ismail mewanti-wanti pemerintah agar menaati konstitusi yang sudah ada sejak republik didirikan. Ia menyimpulkan, pidana denda bukan langkah tepat dan bijak dalam menyikapi gelandangan. "Alih-alih hadir untuk memelihara gelandangan, pemerintah justru menjatuhkan pidana denda," ujar Ismail. 

Pasal soal gelandangan dalam RKUHP adalah pembaruan dari pasal serupa di KUHP. Dalam RKUHP, Pasal 431 mengatur bahwa "Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp 1 juta)". 

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, perluasan pasal perzinaan dalam RKUHP yang juga jadi sorotan merupakan ikhtiar memberi perlindungan. "Aturan itu merupakan upaya untuk melindungi harkat dan martabat kaum perempuan. Hal ini mengingat yang paling banyak sebagai korban adalah perempuan," kata Suparji.

Meskipun dalam pandangan umum hubungan itu merupakan hal pribadi yang dilakukan suka sama suka, menurut Suparji, beban berat berada pada pihak perempuan.

Selain itu, perluasan pasal perzinaan dalam RUU KUHP merupakan upaya yang merumuskan rancangan undang-undang yang sesuai dengan keindonesiaan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. "Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, kesusilaan, dan etika sehingga praktik seperti itu harus dicegah. Bagi yang melanggar akan dikenakan hukuman," kata Suparji.

Draf RKUHP mengatur pasal perzinaan dan hidup bersama layaknya suami istri di luar hubungan pernikahan alias "kumpul kebo" dalam Pasal 417 dan Pasal 418. Berbeda dengan KUHP, dalam RKUHP pasal perzinaan tak dibatasi pada pasangan sudah menikah yang berhubungan dengan pihak lain.

Aduan yang sebelumnya dibatasi hanya boleh dilakukan oleh suami istri bakal diluaskan ke keluarga inti.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat