Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Apakah Investasi Aset Termasuk Spekulasi?

Selanjutnya, menjadi keniscayaan untuk memitigasi risiko termasuk fluktuasi harga aset investasi.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, ANGGOTA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Assalamu’alaikum wr. wb.

Jika kita membeli suatu aset dengan harapan aset tersebut akan lebih bernilai di kemudian hari apakah dikategorikan berjudi atau spekulasi? Karena, ada kemungkinan nilainya naik atau turun (tidak ada kepastian). Apakah itu juga termasuk penimbunan yang dilarang dalam syariah?

Effendi-Bandung 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Investasi tersebut dibolehkan (halal) selama asetnya tersedia, halal, diperoleh dengan cara yang halal, dan terhindar dari transaksi yang terlarang. Seperti, misalnya, seseorang membeli rumah dengan niat investasi. Dengan harga rumah yang cenderung selalu naik nilainya, maka dia berharap setelah dimiliki beberapa tahun nilai atau harganya akan naik. Kemudian ia jual dan mendapatkan selisih dari harga beli dan harga jual.

Ada banyak tuntunan yang menjelaskan kesimpulan tersebut yaitu (a) risiko termasuk fluktuasi harga itu sesatu yang  alami dan fitrah. Risiko itu berbeda dengan spekulasi. Sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah, “Risiko terbagi menjadi dua, yang pertama adalah risiko bisnis, yaitu seseorang yang membeli barang dengan maksud menjualnya kembali dengan tingkat keuntungan tertentu dan dia bertawakal kepada Allah atas hal tersebut. Yang kedua adalah maisir yang berarti memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Spekulasi inilah yang dilarang Allah dan Rasul-Nya”. (Majmu’ al-Fatawa).

Saat seseorang membeli kendaraan antik untuk investasi, tetapi nilainya berpotensi naik atau turun, maka nilai aset yang fluktuatif itu sesuatu yang alami dan tidak termasuk dalam kategori gambling

(b) Seperti halnya seluruh transaksi jual beli dan bagi hasil itu memiliki risiko. Akan tetapi, risiko kerugian tersebut itu bersifat alami sehingga diperbolehkan. 

(c) Walaupun risiko itu dibolehkan sebagaimana penjelasan di atas, tetapi spekulasi itu tidak dibolehkan. Di antara karakteristiknya yaitu ada unsur taruhan, menjual barang yang belum dimiliki, transaksi pertama formalitas belum sempurna karena barang belum dimiliki, membeli bukan untuk dimiliki tetapi untuk langsung dijual, atau menciptakan permintaan palsu agar harga barang itu naik atau turun.  Di antara contoh praktik spekulasi dan praktik terlarang dalam jual beli saham sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 yaitu short selling, front running, pre-arrange trade, pump and dump, creating fake demand/supply, pooling interest, marking at the close, dan alternate trade.

(d) Aset yang diinvestasikan itu tidak termasuk menimbun yang dilarang. Sebagaimana juga emas yang menjadi aset investasi itu tidak termasuk menimbun saat ditunaikan zakatnya. Sebagaimana penafsiran ahli tafsir terhadap firman Allah SWT, “...Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34).

Bahwa menimbun emas dalam ayat tersebut dimaknai dengan menyimpan tanpa ditunaikan zakatnya. Maka investasi bukan penimbunan yang dilarang saat ditunaikan zakatnya.

Selanjutnya, menjadi keniscayaan untuk memitigasi risiko termasuk fluktuasi harga aset investasi. Sebagaimana dalam atsar, saat sahabat memiliki tanah dan dihadapkan pada pilihan, menyewakannya atau menyerahkan kepada pengelola dengan sistem bagi hasil, para sahabat memilih untuk disewakan. Karena dengan menyewakannya, risiko lebih terkendali.

SebagaImana juga sahabat Ibnu Abbas saat menyerahkan modalnya kepada pengelola, ia memberikan syarat-syarat untuk memitigasi potensi kerugian usaha. “Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai bagi hasil, ia mensyaratkan kepada pengelola agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani). Wallahu a’lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat