Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menghadiri sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021). Sidang perdana yang juga diikuti oleh m | FAUZAN/ANTARA FOTO

Nasional

Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara

Eks Dirut dituntut satu tahun pidana penjara dalam kasus dugaan penyelundupan barang-barang mewah.

JAKARTA – Mantan direktur utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun pidana penjara dalam kasus dugaan penyelundupan barang-barang mewah. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, Ahad (6/6).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa Ari Askhara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam penahanan,” tulis isi tuntutan tersebut.

Selain dituntut pidana satu tahun penjara, Ari Askhara juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Tuntutan yang sama juga dilayangkan untuk mantan direktur operasional Garuda Indonesia Iwan Joeniarto. Ari Askhara dan Iwan Joeniarto diduga melakukan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton pada akhir 2019.

photo
Barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). - (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Pantono pada sidang dakwaan Februari lalu, Ari Askhara disebut meminta anak buahnya membayar terlebih dulu pembelian motor Harley Davidson memakai uang perusahaan Garuda Indonesia cabang Amsterdam.

Kejadian itu bermula pada November 2018. Saat itu, terdakwa Ari Askhara selaku dirut PT Garuda Indonesia melakukan kunjungan bersama direksi ke Prancis. Saat kunjungan tersebut, Ari Askhara bersama direksi lainnya melakukan jamuan makan malam.

Dalam jamuan makan malam tersebut turut hadir Iwan Joeniarto, Vice President Garuda lndonesia Europe Mohammad Rizal Pahlevi, Direktur Human Capital PT Garuda lndonesia Heri Akhyar, dan  Dewa Kadek Rai selaku pejabat sementara Regional CEO Europe Region Garuda lndonesia.

Pada acara makan malam tersebut, terdakwa Ari Askhara mengutarakan niatnya untuk memiliki Harley Davidson klasik kepada saksi Mohammad Rizal Pahlevi. Mendengar niat Ari Askhara, Rizal pun mencarikannya secara daring. Kemudian terjadilah kesepakatan harga sepeda motor Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran tahun 1980 dalam keadaan tidak baru, yaitu 9.000 euro.

photo
Terdakwa kasus penyelundupan motor dan sepeda mewah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (22/3/2021). - (FAUZAN/ANTARA FOTO)

Selanjutnya, atas perintah Ari Askhara, pada tanggal 2 Mei, Kabel Silalahi dan diketahui Julianus Egbert Loupatty selaku finance supervisor melakukan penarikan tunai dari rekening PT Garuda lndonesia, Tbk Branch Office Amsterdam yang tersimpan di Bank ABN AMRO sebanyak lima kali penarikan.

Uang tunai tersebut diserahkan Kabel Silalahi kepada Rizal Pahlevi. Uang tersebut selanjutnya dibayarkan oleh terdakwa Ari Askhara pada tanggal 13 Mei 2019 ke kantor Garuda Indonesia cabang Amsterdam sebanyak Rp 149 juta melalui Kabel Silalahi dengan menggunakan nomor rekening milik Deka Maheswara.

Kasus itu terungkap oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Tim Bea dan Cukai mendapati adanya sepeda motor Harley Davidson pesanan Ari Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorinya saat memeriksa barang bawaan penumpang pesawat baru Airbus A330-900 Neo (direct flight) Garuda Indonesia dari Prancis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan membacakan putusan terhadap Ari Askhara dan Iwan Joeniarto pada Senin (14/6) pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan pada Senin (14/6) dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat