Jemaah Calon Haji Wasnadi (62) menunjukan bukti pelunasan pembayaran ibadah haji di rumahnya Kelurahan Margadana, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (4/6/2021). | ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Kabar Utama

Amankan Dana Haji

Pemerintah diminta mempermudah pengembalian dana pelunasan.

JAKARTA – Dua kali penundaan keberangkatan jamaah haji memunculkan sorotan terhadap pengelolaan dana haji calon jamaah. Pemerintah diminta transparan dan amanah dalam pengelolaan dana setoran jamaah yang nilainya kini sekitar Rp 145 triliun tersebut.

"Dana jamaah yang batal atau tertunda keberangkatannya, otomatis dijaminkan oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Dan BPKH kita tuntut, kita minta untuk transparan, dan menyampaikan kepada seluruh jamaah bahwa dana jamaah aman," ujar pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah, Ade Marfuddin, saat dihubungi Republika, Jumat (4/6).

Ade mengingatkan, jika ada jamaah yang ingin mencairkan dana setorannya, pemerintah juga harus mempermudahnya. "Kalau tidak diambil dan dititipkan kembali, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun yang akan datang dan dananya akan berkembang terus sesuai dengan kewenangan BPKH melakukan investasi di bidang syariah," ucapnya.

Dia menjelaskan, pemerintah juga harus menenangkan calon jamaah yang batal berangkat ke Tanah Suci Makkah. Karena, menurut dia, secara psikologis mereka juga terganggu. "Nah, untuk itu ketergangguan ini jangan ditambah bebannya," kata Ade.

Kepala Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu sebelumnya menyampaikan, pada 2020 ada sebanyak 196.865 ribu jamaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan. Dana yang terkumpul baik itu dari setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp 7,05 triliun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Badan Pengelola Keuangan Haji (bpkhri)

Kemudian untuk haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jamaah, terkumpul dana dari setoran awal maupun setoran lunas sebesar 120,67 juta dolar AS. Tahun itu pula ada 569 jamaah (haji) reguler dan 162 jamaah haji khusus yang membatalkan pelunasan

"Tapi kami perlu tegaskan seluruh dana (haji) yang kami kelola aman, dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," kata Anggito di Kemenag, Kamis (3/6).

Merujuk laporan tahunan BPKH per Juni 2020, sejauh ini total dana pendaftar haji yang mereka kelola senilai Rp 145,96 triiun. Jumlah itu akumulasi dana pendaftaran sekitar 4,2 juta jamaah. Dari jumlah itu, sekitar 50 persen disimpan di bank syariah, 30 persen diputarkan di surat berharga, dan 20 persen diinvestasikan.

Dalam sistem pembiayaan haji Indonesia, sebagian dana tersebut juga digunakan untuk mensubsidi 49 persen dari total biaya riil masing-masing jamaah yang dapat jatah berangkat. Sementara hasil keuntungan dari surat berharga dan investasi juga dijanjikan kembali ke jamaah untuk mengurangi jumlah biaya yang harus dilunasi jamaah.

Anggota Bidang SDM dan Kemaslahatan BPKH Rahmat Hidayat juga menampik kabar bahwa pembatalan haji 2021 karena Indonesia mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Arab Saudi. Rahmat juga membantah informasi perihal Indonesia belum membayar bea akomodasi calon jamaah haji akibat dana haji digunakan pemerintah membiayai berbagai proyek infrastruktur.

"Berita tersebut sama sekali tidak benar, hoaks. Kemenag dan BPKH sudah memberikan klarifikasi," kata Rahmat pada Jumat (4/6).

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi menambahkan, pemerintah Indonesia sama sekali tidak memiliki utang kepada pihak Saudi. "Kami sudah siap membayar kontrak pelayanan haji tahun ini, namun pihak penyedia dari Arab Saudi belum ada keputusan ada haji atau tidak," kata dia dalam keterangan, Jumat (4/6).

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman, menyebut calon jamaah yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih), dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” kata dia. Calon jamaah bisa mengajukan pengambalian dana melalui sejumlah tahapan yang memakan waktu selambatnya sembilan hari.

Pihak Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia juga menyangkal kabar bahwa Indonesia tak dapat kuota haji karena belum melunasi utang. "Merujuk pada pemberitaan yang beredar yang telah disampaikan oleh sejumlah media massa serta media sosial, berita-berita tersebut tidaklah benar dan tidak dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi," kata Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi dalam surat keterangan yang diterima Republika, Jumat (4/6).

Essam bin Ahmed Abid Althaqafi menekankan, hingga saat ini Kerajaan Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan haji 2021. 

Pendaftar Terus Menumpuk

Pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia makin memperpanjang lama antrean keberangkatan. Sementara keberangkatan ditunda, pendaftar haji baru masih terus bertambah.

Di Lebak, Banten, pembatalan keberangkatan membuat daftar tunggu mencapai 24 tahun dengan jumlah pendaftar di Banten sebanyak 212 ribu orang. "Jadi, jika daftar haji tahu 2021, diberangkatkan ke Tanah Suci 2045," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Badru Salam di Lebak, Jumat (4/6).

Berdasarkan data daftar tunggu haji pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten tercatat, 212 ribu dan Kabupaten Lebak 15.500 orang. Dari 212 ribu daftar tunggu haji itu, mereka sudah terdaftar secara daring dengan sistem komputerisasi terpadu hingga keberangkatan ke Tanah Suci Makkah selama 24 tahun atau sampai Tahun 2045. "Kami minta warga bersabar dan semoga Covid-19 di dunia menghilang," katanya.

Pihaknya tetap melayani masyarakat yang hendak mendaftar haji. Saat ini, masyarakat yang mendaftar calon haji di Kabupaten Lebak antara 15 sampai 20 orang per hari.

Sebagian besar calon haji berprofesi pedagang, petani, dan aparatur sipil negara (ASN). "Kami tetap melayani pendaftar haji secara daring meski keberangkatan hingga 24 tahun," katanya menjelaskan. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar, Joben mengatakan, sebanyak 4.613 jamaah haji asal Sumatra Barat batal berangkat ibadah haji pada tahun ini.

"Yang tidak jadi berangkat tahun ini, akan diprioritaskan berangkat pada 2022. Yang jelas jamaah kan sudah punya niat, sudah mempersiapkan diri," kata Joben menanggapi keputusan pembatalan haji dari Indonesia tahun ini oleh Kemenag, Kamis (3/6).

photo
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang karantina jamaah peserta haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). - (Republika/Thoudy Badai)

Joben menerangkan, jamaah sudah melakukan sejumlah persiapan agar bisa berangkat haji tahun ini. Mulai dari melakukan vaksinasi Covid-19, mengikuti manasik haji, hingga menyiapkan paspor dan dokumen.

Bila tahun ini haji tidak dibatalkan, kloter pertama dari Sumbar masuk asrama pada 15 Juni. Jamaah yang hendak diberangkatkan dari Sumbar berjumlah 4.613 jamaah yang terdiri atas 12 kloter.

Selain itu, kebijakan ini juga membuat masa tunggu jamaah haji asal Sumbar, yang hendak melaksanakan ibadah haji bertambah dua tahun dari yang sebelumnya, 20 tahun menjadi 22 tahun. "Menag menyampaikan ini keputusan tidak diinginkan. Apa boleh buat. Ini keputusan yang berat," ucap Joben.

Plt Kakanwil Kemenag Jatim, M Nurul Huda mengatakan, pihaknya siap mengikuti apa pun keputusan pemerintah pusat. "Kami hanya penerima dan pelaksana regulasi," kata Huda dikonfirmasi, Kamis (3/6). 

Huda menyatakan, akan melakukan koordinasi dengan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di seluruh Jatim untuk memberi penjelasan kepada calon jamaah haji.  Huda mengungkapkan, setiap tahunnya, ada sekitar 80 ribu jamaah haji yang diberangkatkan dengan daftar tunggu hingga 31 tahun.

Kerugian

Gabungan Pengusaha Haji, Umrah, dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) menilai keputusan pembatalan haji yang kedua kalinya, memberatkan jamaah dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). "Bagi kami penyelenggara haji khusus penundaan atau pembatalan kedua kali ini memang sangat memukul," kata Pembina Gaphura, Muharom Ahmad saat dihubungi, Kamis (3/6).

Muharom menceritakan masalah yang terjadi pada tahun yang lalu, haji dibatalkan ketika penyelenggara dan jamaah telah mempersiapkan keberangkatan haji. Dengan persiapan tersebut, dana jamaah sudah dialokasikan dalam pengadaan tiket, pemesanan hotel, dan keperluan lainnya tidak bisa dikembalikan dalam bentuk tunai. "Hanya bisa ditukar dalam bentuk voucer untuk bisa dipakai atau reschedule pada haji tahun ini," katanya.

Namun, karena haji tahun ini juga batal, belum bisa dipastikan voucer itu masih bisa dipakai untuk haji tahun depan atau tidak. Terkait hal ini, perlu komunikasi dengan pihak-pihak terkait. "Jadi begitu tertunda, tentu ini mempunyai implikasi yang besar terlebih ini akan menjadi tidak double impact," katanya.

Apalagi, menurut dia, kondisi jamaah sedang sulit karena efek dari pandemi. Kondisi ekonominya tidak stabil. Untuk itu, mereka meminta dana yang sudah disetorkan untuk dikembalikan sebagian ataupun seluruhnya. "Hal ini punya implikasi yang sangat berat bagi PIHK," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat