Ilustrasi tempat karaoke. | ANTARA FOTO

Jakarta

Pemprov Uji Coba Buka Tempat Karaoke

Anggota DPRD meminta pembukaan tempat karaoke ditunda karena ada kenaikan kasus Covid-19 di DKI.

JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, pihaknya berencana melakukan uji coba pembukaan tempat karaoke di Jakarta. Dia menyebut, ada ratusan usaha karaoke yang telah mengajukan izin untuk beroperasi saat pandemi Covid-19.

Gumilar menuturkan, dari ratusan tempat karaoke itu, hingga kini sudah ada 50 dokumen yang telah dikembalikan kepada Disparekraf. “Sudah ada yang mengajukan kalau enggak salah 100-an, dan yang sudah kami survei dan dilihat SOP-nya untuk dikasih masukan atau diperbaiki ada 50-an tempat karaoke,” kata Gumilar di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/6).

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengelola tempat usaha karaoke untuk mengikuti uji coba tersebut. Salah satunya adalah seluruh pengunjung di tempat karaoke tersebut wajib menjalani tes usap antigen.

Selain itu, sambung Gumilar, pengelola tempat usaha karaoke hanya boleh membuka 50 persen dari total keseluruhan ruangan karaoke yang ada. Ruangan karaoke yang boleh dibuka adalah ruangan dengan kapasitas besar. Sebab, jelas dia, jumlah pengunjung pada setiap ruangan nantinya akan dibatasi maksimal hanya 25 persen dari kapasitas normal.

"Kalau yang satu room (ruangan) cuma bisa 2-3 orang otomatis enggak bisa dipakai, jadi kami upayakan room-room besar dulu yang dipakai," kata Gumilar.

Disparekraf bersama sejumlah pihak terkait tengah mengupayakan agar ruangan yang dibuka untuk pengunjung hanya digunakan satu kali dalam sehari. Namun, kata dia, konsep ini masih sebatas uji coba.

"Satu ruangan itu diupayakan hanya dipakai satu kali dalam sehari, jadi enggak boleh satu ruangan itu berganti-ganti. Kita arahnya kita coba dulu. Kalau memang animonya cukup besar, nanti kita bisa tinjau lagi," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Disparekraf DKI Jakarta (disparekrafdki)

Adapun sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dua pekan, terhitung 1 hingga 14 Juni 2021. Kebijakan untuk kembali memperpanjang masa PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 671 Tahun 2021, Surat Gubernur Nomor 251/-1.772.1 dan Instruksi (Ingub) Gubernur Nomor 37 Tahun 2021.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menilai, rencana Pemprov DKI untuk melakukan uji coba pembukaan tempat karaoke sebaiknya ditunda. Sebab, ia khawatir akan muncul klaster-klaster baru penyebaran Covid-19 jika hal itu dilaksanakan.

"Uji coba bagaimana mekanismenya? Kalau saya sih jujur saja, mengkhawatirkan ya. Karena, kalau pembukaan di tempat karaoke ini kan akan bisa menimbulkan klaster-klaster baru gitu loh," kata Iman saat dihubungi Republika, Rabu.

 
Kalau pembukaan di tempat karaoke ini kan akan bisa menimbulkan klaster-klaster baru.
IMAN SATRIA, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta
 

Selain itu, dia mengatakan, saat ini tren kasus aktif virus korona di Ibu Kota mulai mengalami peningkatan sebesar 15 persen karena masyarakat yang melakukan mudik saat libur Lebaran. Menurut Iman, uji coba pembukaan tempat karaoke baru dapat dilakukan jika penanganan kasus Covid-19 usai Lebaran dapat dikendalikan dengan baik.

"Oleh karena itu, ditahan saja dulu (pembukaan tempat karaoke). Nanti setelah lewat dua pekan, di pertengahan bulan depan kalau memang mau diambil gagasan itu, saya rasa bisa dikaji lebih dalam lagi," ujar anggota Fraksi Gerindra DKI Jakarta ini.

Senada, anggota Komisi E dari Fraksi PAN DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda juga meminta agar rencana uji coba pembukaan tempat karaoke sebaiknya ditunda dahulu. Sebab, saat ini terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 sebesar 15 persen di Ibu Kota.

"Belum lagi, yang mudik belum semuanya balik. Akan ada tekanan lebih. Hiburan kegiatannya ditunda dulu," kata Oman.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satpol PP DKI Jakarta (satpolpp.dki)

Cekcok

Sementara itu, pengunjung Danau Sunter 2 sempat bersitegang dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara saat diminta segera pulang ke rumah ketika turun hujan di kawasan tersebut, Selasa (1/6) malam. Permintaan tersebut membuat seorang pengunjung yang sedang berteduh di bawah Pos Pengawasan Satpol PP maju mempertanyakan permintaan petugas tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 18.15 WIB, pengunjung tersebut menantang petugas Satpol PP merasakan sendiri derasnya rintik hujan yang sedang berlangsung selama dua jam. "Ayo di situ kita hujan-hujanan dua jam ya. Enggak usah mengatur orang. Kasihan-lah sama orang yang ada di sini," kata pengunjung yang menantang petugas Satpol PP tersebut.

Sebelumnya, wisatawan yang tengah berkunjung ke Danau Sunter 2 saat libur Hari Lahir Pancasila pada Selasa terlihat abai terhadap penerapan protokol kesehatan. Ada pengunjung yang memadati area tribun untuk menunggu giliran menaiki perahu naga tanpa menggunakan masker.

Selain itu, kerumunan orang di area tribun tampak tak mengindahkan aturan jaga jarak, pengunjung masih duduk berdempetan meski di atas tempat duduk yang sudah ada tanda silang warna merah agar tidak diduduki. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat