Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Ekonomi

Berjualan Melalui Whatsapp

Penjualan atau pembelian melalui Whatsapp secara umum dibolehkan dengan memenuhi tuntunan syariah.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr. wb.

Di kompleks saya, banyak yang berjualan menawarkan barang melalui grup Whatsapp. Pada saat ada orang yang memesan, penjual mengirim barang dan pembeli mentransfer uangnya. Untuk jual beli seperti ini apa saja ketentuan syariah yang harus dipenuhi? Mohon penjelasan Ustaz.

Abid - Depok

Waalaikumsalam wr. wb.

Pertama-tama perlu dijelaskan bahwa proses transaksi bisa dijelaskan sebagai berikut. Pak A berjualan kacang edamame. Ia membagikan gambar kacang (yang barusan dipetik di kebunnya) dan menawarkannya di grup WhatsApp kompleks perumahannya. Ia menjelaskan, harga per kilo kepada anggota grup. Anggota grup ada yang memesan 1 kilogram (kg), ada yang 2 kg, dan ada yang 4 kg. 

Pak A menulis daftar pemesan sesuai dengan permintaan pemesan. Penjual kemudian berkeliling kompleks menyerahkan kacang sesuai dengan pesanan.  Setelah selesai berkeliling, Pak A menghubungi setiap pembeli dengan mengirimkan nomor rekening dan jumlah nominal yang harus ditransfer.  Kemudian, pembeli mentransfer uang kepada Pak A.

Jika disimpulkan, barang yang diperjualbelikan itu tunai (diserahterimakan secara cash) oleh si penjual kepada pembeli. Tetapi uang sebagai alat pembayarannya itu diserahterimakan dengan cara transfer ke rekening penjual.

Sebelum ada pembelian dan serah terima itu dilakukan pemesanan sesuai dengan jumlah berat dan jenis barang yang dipesan. Jadi, pesanan barang dengan kriteria itu, barang dikirim dahulu kemudian uang ditransfer. Secara umum penjualan atau pembelian tersebut diperbolehkan dengan memenuhi tuntunan syariah berikut.

Pertama, saat pemesanan disepakati barang dan alat pembayaran. Saat penawaran disampaikan ke grup WhatsApp kemudian ada salah seorang warga yang memesan, maka pemesanan itu dikategorikan sebagai janji beli. Maksudnya, calon pembeli tersebut berjanji membeli barang sebagaimana dalam penawaran.

Kedua, pemesanan sebagai janji beli itu mengikat dan harus ditunaikan. Walaupun, ada beberapa pendapat fikih terkait dengan janji, apakah janji itu mengikat dan wajib ditunaikan atau tidak, tetapi fatwa DSN MUI telah menegaskan bahwa janji itu mengikat. Berdasarkan pendapat ini, pihak yang melakukan pemesanan tersebut itu harus jadi membeli karena pemesanan adalah janji.

Ketiga, ada kesepakatan jual beli (ijab qabul) saat diserahterimakan barangnya. Karena transaksi jual beli ini terjadi bukan saat pemesanan tetapi pada saat barang diserahterimakan, maka perjanjian jual beli terjadi sejak barang tersebut diterima oleh penjual.

Misalnya, pada saat barang telah diterima oleh pembeli, maka barang beralih menjadi tanggung jawab pembeli sebagai pihak yang memilikinya. Saat ada cacat setelah diterima, maka menjadi tanggung jawab dan jaminan pembeli. Berbeda jika barang tersebut rusak sebelum diserahkanterimakan, maka penjual yang bertanggung jawab, selanjutnya diserahterimakan kepada pembeli dalam kondisi yang baik.

Keempat, penjual melakukan serah terima sesuai kesepakatan. Penjual memberikan pengiriman barang sesuai dengan kriteria yang disepakati di grup WhatsApp kepada pembeli sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditentukan sesuai kesepakatan. Sangat baik, jika barang sudah dikirim dan diterima oleh pembeli atau yang mewakilinya, maka ada pemberitahuan sebagai salah satu bukti serah terima fisik atau nonfisik.

Kelima, pembeli melakukan transfer atau membayar sesuai kesepakatan. Maksudnya, pembeli melakukan pembayaran dengan melakukan transfer sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan dan rekening sesuai dengan kesepakatan. Misalnya, setelah barang diterima, penjual mentransfer sejumlah nominal sesuai kesepakatan ke rekening penjual. Kemudian, bukti transfer dikirim kepada penjual.

Keenam, sesungguhnya, penjual dalam transaksi tidak tunai seperti model jual beli yang ada dalam pertanyaan termasuk transaksi yang diberkahi oleh Allah SWT (saat memenuhi tuntunannya) sebagaimana dalam salah satu hadis Rasulullah SAW bahwa ada tiga jenis transaksi yang menuai keberkahan di antaranya adalah transaksi tidak tunai.

Ketujuh, berdasarkan penjelasan di atas, idealnya setiap penjual membuat informasi penawaran yang berisikan kriteria barang yang dijual, kesepakatan tentang alat pembayaran, dan konsekuensi saat barang tidak sesuai dengan kriteria. Jika penawaran ini disetujui maka itu pertanda calon pembeli sudah setuju. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat