Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Berutang dengan Gadai

Berutang dengan gadai itu diperbolehkan dengan beberapa tuntunan.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, ANGGOTA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Assalaamu'alaikum wr. wb.

Sebelum Ramadhan, sebagian orang menggadaikan barang, kemudian saat THR cair menjelang  Lebaran, mereka mulai menebus kembali gadainya. Setelah libur lebaran, banyak yang menggadaikan barang kembali, karena dananya sudah habis untuk keperluan mereka. Mohon penjelasan Ustaz terkait praktik tersebut menurut syariah!

Taufik, Bogor

Wa'alaikumussalaam wr. wb.

Dari sisi tuntunan fikih dan adab, berutang dengan gadai tersebut itu diperbolehkan dengan beberapa tuntunan. Pertama, gadainya adalah gadai syariah. Maksudnya, gadai yang sesuai dengan prinsip syariah (bukan gadai dengan skema kredit ribawi).

Salah satu contoh gadai syariah adalah produk gadai syariah di bank syariah.  Nasabah (yang membutuhkan dana tunai Rp 100 juta) mengajukan pinjaman ke bank syariah dengan emas sebagai jaminan.  Saat pelunasan, nasabah membayar Rp 110 juta, dengan rincian  Rp 100 juta sebagai pokok pinjaman dan Rp 10 juta sebagai biaya penyimpanan emas (yang digadaikan).

 
Jika ingin mengajukan kredit dengan gadai karena butuh dana tunai, maka pilihannya adalah gadai syariah melalui lembaga keuangan syariah.
 
 

Gadai syariah tersebut diperkenankan dengan ketentuan biaya penyimpanan tidak ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman, tetapi didasarkan pada pengeluaran yang diperlukan (mu’nah/jasa pemeliharaan). (Fatwa Nomor 25 tentang Rahn, Nomor 26 tentang Rahn Emas, Nomor 68 tentang Rahn Tasjily, dan Nomor 92 Tentang Pembiayaan yang disertai Rahn)

Jika di antara adab berutang itu debitur memiliki kemampuan bayar, maka gadai melalui bank syariah juga lebih memenuhi aspek kemampuan bayar karena ada emas yang dijaminkan.

Sementara itu, gadai dengan skema kredit ribawi bisa diilustrasikan sebagai berikut. Setelah lebaran, si A  (yang sedang membutuhkan dana tunai) meminjam uang Rp 100 juta  kepada si B dengan jaminan kendaraan roda empat yang dimilikinya dengan perjanjian ia akan melunasi sebesar Rp 120 juta. 

Kredit dengan jaminan kendaraan dalam contoh tersebut tidak diperbolehkan karena utang piutang ribawi. Debitur mendapatkan dana tunai dengan kompensasi harus membayar melebihi pokok pinjaman dan itu tidak diperbolehkan sebagaimana kaidah setiap pinjaman yang membawa manfaat (kepada kreditor) adalah riba.

photo
Karyawan PT Pegadaian (Persero) melayani nasabah di kantor Pegadaian Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. - (ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO)

Jadi kesimpulannya jika ingin mengajukan kredit dengan gadai karena butuh dana tunai, maka pilihannya adalah gadai syariah melalui lembaga keuangan syariah. Jika harus berutang dengan gadai kepada kerabat dan sahabat, maka harus dengan skema gadai syariah (bukan skema kredit ribawi).

Kedua, gadai itu untuk peruntukan yang halal dan prioritas. Maksudnya,  jika gadai adalah pilihan yang tepat, maka penggunaan dana tunai tersebut  harus digunakan untuk kebutuhan yang halal. Seperti investasi di sektor yang halal, memenuhi kebutuhan dasar keluarga yang halal, biaya untuk mendapatkan pekerjaan, dan kebutuhan lainnya yang halal.  Oleh karena itu, tidak diperbolehkan kredit dengan gadai untuk investasi di saham nonsyariah, reksa dana konvensional, obligasi, trading forex, dan contoh lain yang sejenis.

Tidak hanya harus halal, tetapi juga untuk kebutuhan prioritas seperti kebutuhan bisnis, kesehatan, atau pendidikan keluarga. Oleh karena itu, tidak diprioritaskan berutang dengan gadai tetapi untuk memenuhi kebutuhan pelengkap  atau kebutuhan berlebihan/mewah.

Hal ini seperti pesan dan keteladanan Rasulullah SAW, para sahabat, dan ulama salaf yang memenuhi hajat hidupnya sesuai kebutuhan tanpa berlebihan.  Di antaranya Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah gaya hidup mewah. Sesungguhnya hamba-hamba Allah itu bukan orang-orang yang bermewah-mewahan." (HR. Ahmad).

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya hidup sederhana termasuk bagian dari iman." (HR Jamaah).

Jika kesederhanaan menjadi tuntunan, maka sebaliknya menghambur-hamburkan harta adalah perbuatan tercela. Imam an-Nawawi  berkata, "Sesungguhnya pemborosan harta akan menyebabkan orang meminta-minta kepada orang lain." Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat