Petugas kepolisian bersama Satpol PP memberikan himbauan kepada masyarakat untuk segera pulang kerumah dan tidak melalukan konvoi atau takbir keliling di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (23/5). Pemerintah melarang pelaksanaan takbir keliling selama ma | Republika/Prayogi

Cahaya Ramadhan

Muhammadiyah: Tak Dianjurkan Takbir Keliling

Sanksi merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 dan UU Nomor 6 Tahun 2018.

YOGYAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menganjurkan masyarakat untuk melakukan takbir Idul Fitri tahun ini di rumah masing-masing. Takbir di rumah dinilai tetap bisa dilaksanakan secara khusyuk dan melibatkan anggota keluarga. 

Dengan begitu, akan tercipta suasana keruhanian yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT. "Tidak dianjurkan takbir keliling. Takbir boleh dilakukan di masjid atau mushala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah, Dr Agung Danarto, di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (10/5).

Muhammadiyah telah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah jatuh pada 13 Mei 2021. Ini merupakan Idul Fitri kedua dalam kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu, Agung meminta masyarakat gigih mengatasi pandemi dengan usaha maksimal.

Dia menekankan, sikap saksama merupakan wujud ikhtiar yang diajarkan agama, bukan ketakutan yang bersifat paranoid. "Setiap Muslim diajarkan menyikapi musibah dengan kekuatan iman, sabar, dan ikhtiar," kata Agung.

Shalat Idul Fitri juga dapat dilakukan di rumah. Utamanya, untuk masyarakat yang di lingkungannya ada pasien positif atau kondisi belum aman. Jika kondisi setempat terbilang aman, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan atau tempat terbuka sekitar tempat tinggal.  Tentunya, dengan jumlah jamaah yang dibatasi dan protokol kesehatan ketat.

Agung mengajak umat Islam agar menjadikan Idul Fitri sebagai momentum peningkatan kualitas takwa, sebagaimana tujuan berpuasa Ramadhan. Maknai Idul Fitri sebagai wahana perwujudan praktik keislaman untuk menyemai nilai-nilai kebaikan, kesalehan, perdamaian, keadilan, dan kesahajaan.

"Setiap Muslim jauhi sikap berlebihan, intoleransi, pertikaian, permusuhan, dan hal-hal tercela," kata Agung.

Sanksi pidana

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengingatkan masyarakat tidak menggelar kegiatan takbiran yang melibatkan banyak orang. Aktivitas tersebut dikhawatirkan memperbesar risiko penyebaran Covid-19.

Orang yang tetap nekat mengumpulkan massa untuk takbiran bisa dipidana. "(Kalau) ada orang berinisiatif mengumpulkan orang, menempatkan orang lain dalam situasi bahaya atau rawan terkontaminasi Covid-19 itu merupakan pelanggaran hukum atau delik," kata Hengki di Jakarta.

Menempatkan orang lain pada situasi berbahaya merupakan pelanggaran hukum. “Pada saat malam takbiran bisa menimbulkan kerumuanan. Oleh karenanya, diimbau tidak ada perayaan malam takbiran yang bisa menimbulkan kerumunan,” jelasnya, Senin (10/5).

Sanksi yang dimaksud merujuk pada pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pihaknya telah melakukan upaya preemtif dengan menyosialisasikan ancaman pidana tersebut. 

Sejumlah spanduk telah disebar untuk mengingatkan bahwa orang yang mengumpul massa sehingga terjadinya kerumunan terancam pidana atau denda. Pihaknya akan terus menggelar razia protokol kesehatan di wilayah Jakarta Pusat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Majelis Ulama Indonesia (muipusat)

Di Tasikmalaya, Pemkot setempat juga melarang adanya kegiatan takbir keliling saat malam Lebaran 1442 H. Segala bentuk kegiatan takbir keliling akan ditertibkan. "Takbir keliling tak ada," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf. 

Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab, saat ini Kota Tasikmalaya kembali menjadi zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.

Kelemahan masyarakat selama ini adalah tak tertib dan disiplin dalam menerapkan prokes. "Disangkanya sudah bebas Covid-19, tapi nyatanya kita masuk zona merah lagi," kata dia.

Yusuf mengatakan, aktivitas yang mengundang kerumunan selama Lebaran akan dilarang, termasuk di dalamnya takbiran keliling dan //open house//. "Saya minta semua jaga prokes dengan ketat," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kominfo Kota Tasikmalaya (kominfo_pemkot_tsm)

Kegiatan takbiran keliling juga tidak diperbolehkan di Kabupaten Garut. Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, petugas akan melakukan penyekatan kepada masyarakat yang masih melakukan takbiran keliling. 

Dia mengimbau masyarakat setempat untuk menyelenggarakan takbiran di masjid atau rumah masing-masing. "Kami sepakat bersama Forkompimda, takbir keliling dilarang. Nanti Kapolres akan melakukan penertiban dan imbau ke polsek-polsek," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan terkait kegiatan takbiran saat pandemi. Panduan tersebut di antaranya menyebutkan bahwa kegiatan takbiran pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi.

Ketentuan-ketentuan tersebut di antaranya takbiran dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.  Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mutiara Ramadhan

Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896

HIKMAH RAMADHAN

Image

Memahami Makna Ramadhan

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Oleh

Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.