Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose memasukan barang bukti narkotika ke dalam alat pembakar saat saat gelar rilis kasus narkotika di Kampung Ambon dan gelar pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, Juma | GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Jakarta

Polisi Selidik Senpi dan Drone di Kampung Ambon

Polisi menyita puluhan senjata tajam, alat timbang, serta dua senpi rakitan dengan lima peluru tajam di Kampung Ambon.

JAKARTA -- Aparat menelusuri temuan senjata api (senpi) dan pesawat nirawak atau drone dari lokasi penggerebekan di Kampung Ambon, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (8/5). Tim gabungan Polres Metro (Polrestro) Jakbar bersama Polda Metro Jaya menggerebek kawasan itu karena mendapat informasi sebagai lokasi peredaran narkotika.

"Ini kami telusuri dengan serius," kata Kepala Polrestro Jakbar, Kombes Ady Wibowo di Jakarta, Sabtu. Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita puluhan senjata tajam, alat timbang, serta dua senpi rakitan dengan lima peluru tajam.

Kemudian, ada tiga air softgun, ganja, sabu, tiga pucuk senapan angin alat isap (bong), serta beberapa botol minuman keras. "Ini narkotika dan minuman keras jumlahnya kita sedang hitung. Lalu, kita juga bongkar bedeng-bedeng (bangunan semipermanen) yang informasinya sering digunakan untuk pakai narkotika itu, ini harus kami seriusi," kata Ady.

Dia menyebut, petugas gabungan menangkap sekitar 49 orang di lokasi penggerebekan. Namun, pihaknya masih perlu mengumpulkan informasi untuk menentukan peran dan status 49 orang yang ditangkap tersebut. Sehingga, belum dipastikan mereka semua menjadi tersangka. "Ada DPO kita, sementara satu orang," kata Ady.

Menurut Ady, Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakbar sedang memilah mana yang terkait narkoba dan berurusan pidana lainnya. "Apakah mereka pengedar atau apa. Kini mereka kami amankan dan proses di Polres Jakarta Barat beserta barang bukti lainnya," kata Ady.

Sempat ada perlawanan saat polisi menggerebek lima lokasi di Kampung Ambon. Mereka yang tidak bersikap kooperatif langsung ikut diciduk untuk dibawa ke Markas Polrestro Jakbar. "Ini operasi gabungan dari Polda dan Polres Jakbar, melibatkan 555 personel. TKP-nya di lima lokasi dari yang kita sisir dan mapping sebelumnya," ucap Ady.

Tangkap provokator

Sementara itu, Polda Metro Jaya menciduk tiga orang yang dituding sebagai provokator penolak larangan mudik Lebaran pada Sabtu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, tiga orang itu diduga menyebarkan ajakan membuat macet jalanan lewat media sosial, terutama kepada pengusaha travel.

"Benar sudah ditangkap. ES diamankan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, AA diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan BES diamankan di kawasan Cibitung, Bekasi," ujar Yusri, akhir pekan kemarin.

Dalam provokasinya, para pelaku mengajak pelaku usaha transportasi menggelar demonstran untuk menuntut diperbolehkan mengangkut penumpang. Rencananya aksi turun ke jalan digelar pada Ahad (8/5), di beberapa ruas jalan tol. Mereka berharap dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga arus mudik dibiarkan petugas.

"Tangkapan layar (provokasi) itu berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan dengan tujuan diperbolehkan mudik," ucap Yusri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polda Metro Jaya (poldametrojaya)

Awalnya pada Jumat (7/5), polisi menerima informasi tentang provokasi yang tersebar di grup Whatsapp. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan hasilnya ada percakapan dalam salah satu grup yang diduga sebagai provokasi ajakan untuk membuat kemacetan.

Dalam perkara itu, kata Yusri, ES mengirim pesan ke grup Whatsapp yang mengajak demonstrasi. ES mengaku menyalin pesan itu dari WAG, yang sebelumnya telah disebarkan oleh AA. Selanjutnya, AA mengirim pesan berisi ajakan demo itu ke lima grup Whatsapp dan BES mengirimkan pesan ajakan itu dua Whatsapp.

"Ketiganya mengaku hanya meneruskan posting-an yang didapatkan di grup Whatsapp ke grup Whatsapp lainnya dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut," kata Yusri.

Kendati demikian, menurut Yusri, dari pengakuan awal para pelaku tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut. Bahkan, ketiganya mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat ajakan tersebut. Ketiganya dijerat pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat