Pengunjung melintas di pedestrian objek wisata Jam Gadang di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Sabtu (8/5/2021). | ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi

Nasional

Wisata di Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup

Hanya empat daerah di Sumbar yang diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid.

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat memutuskan untuk mewajibkan daerah berzona oranye atau merah menutup lokasi wisata selama libur Idul Fitri 2021. Pemprov hanya mengizinkan pembukaan objek wisata di Sumbar untuk daerah yang masuk ke dalam kategori zona hijau dan kuning.

“Pada daerah berzona merah dan oranye, objek wisata wajib ditutup,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Ahad (9/5).

Pembukaan wisata di zona hijau dan kuning pun hanya boleh wisatawan yang mampir ke objek wisata Sumbar hanya wisatawan lokal atau masyarakat Sumbar.

Mahyeldi menekankan objek wisata di kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori zona hijau dan kuning harus menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Dalam pelaksanaanya harus berpedoman kepada Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu, lanjut Mahyeldi, setiap pengelola objek wisata diperkenankan menindak tegas pada pengunjung yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan berkerumun. Pengelola objek wisata juga diharuskan mengutamakan metode pembayaran nontunai.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, 19 kabupaten/kota di Sumbar hanya terbagi ke dalam dua zona, yaitu zona oranye dan zona kuning. Sementara zona hijau dan merah tidak ada. Zona kuning meliputi Kota Solok, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman dan Kabupaten Dharmasraya. Sisanya masuk ke dalam zona oranye.

Sebanyak 15 zona oranye yakni Kabupaten Solok Selatan, Kota Padang, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Tanah Datar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Provinsi Sumbar (humas.sumbar)

Selama sepekan sebelumnya, menurut Jasman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Lima Puluh Kota berada pada zona paling buruk. Ketiganya mendekati indikasi zona merah.

Dengan zonasi yang ditetapkan ini, artinya hanya empat daerah di Sumbar yang diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid. Karena gubernur hanya memperbolehkan shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid di zona hijau dan kuning. Begitu juga dengan pembukaan tempat wisata, yang berarti hanya boleh di empat zona kuning tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Humas Provinsi Sumbar (humas.sumbar)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat