Umat Islam melakukan iktikaf di Masjid Haji Keuchik Leumik, Banda Aceh, Aceh, Jumat (15/5/2020). | iRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

Fatwa

Iktikaf di Rumah, Apa Hukumnya?

Bolehkah iktikaf di masjid diganti dengan iktikaf di rumah?

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Memasuki pengujung Ramadhan 1412 H, umat Islam semakin bersemangat menjalankan berbagai ibadah sunah. Salah satu ibadah yang rutin dijalankan Muslim pada sepuluh hari terakhir Ramadhan adalah beriktikaf di Masjid.

Namun demikian dalam kondisi pandemi Covid-19, sejumlah masjid terutama yang berada di zona merah memilih untuk tidak mengizinkan jamaahnya beriktikaf. Lantas, bolehkah iktikaf di masjid diganti dengan iktikaf di rumah? 

Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali menjelaskan secara bahasa iktikaf berarti berdiam diri. Sedangkan, berdasarkan pengertian syara yakni berniat berdiam diri di masjid untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.

Karena itu, dia menilai, iktikaf tidak hanya dilakukan pada Ramadhan, tapi bisa dilakukan kapan pun. Seseorang yang memasuki masjid dan berniat iktikaf maka bagi orang tersebut pahala beriktikaf. 

Kiai Athian berpendapat, tidak dikenal adanya iktikaf di luar masjid. Kendati begitu, dia menjelaskan ada pendapat Imam Syafii yang membolehkan seseorang bisa dianggap iktikaf walaupun dilakukan di rumah.

photo
Kebanyakan para ulama tidak membenarkan iktikaf itu bisa dilaksanakan di rumah - (AP)

Namun demikian, Imam Syafii memberikan penekanan bahwa iktikaf di rumah dapat dilakukan asal tempat yang digunakan beriktikaf adalah tempat yang khusus digunakan atau disiapkan shalat. Semisal mushala di rumah.

Akan tetapi, Kiai Athian menjelaskan pendapat itu merupakan pendapat lama. Di akhir hayatnya, Imam Syafii memperbaharui pendapatnya bahwa tidak dibenarkan adanya iktikaf di rumah.

"Jadi kalau kita ambil kesimpulan secara umum para ulama umumnya, kebanyakan para ulama tidak membenarkan iktikaf itu bisa dilaksanakan di rumah," kata Kiai Athian kepada Republika beberapa hari lalu.

 
Akan lebih baik masjid-masjid terutama di zona merah dengan kasus Covid-19 tinggi agar tidak menggelar iktikaf di akhir Ramadhan.
 
 

Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi, menurut Kiai Athian, akan lebih baik masjid-masjid terutama di zona merah dengan kasus Covid-19 tinggi agar tidak menggelar iktikaf di akhir Ramadhan. Dalam kondisi tersebut setiap Muslim perlu memegang kaidah bahwa menghindari mafsadat lebih diutamakan dari pada mengejar manfaat.

Setiap Muslim harus menyadari bahwa iktikaf merupakan ibadah sunah, sementara menjaga nyawa sendiri serta melindungi nyawa orang lain agar tidak terinfeksi Covid-19 hukumnya wajib. Oleh karena itu, dia menilai, lebih baik tidak beriktikaf guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Sebagai ganti tidak dapat beriktikaf di masjid, Kiai Athian menjelaskan, seorang Muslim dapat memperbanyak ibadah di rumah pada malam-malam terakhir Ramadhan. Sebab, keberkahan lailatul qadar bisa diperoleh kapan pun waktunya, di mana pun tempatnya, serta dengan ikhtiar ibadah apa pun. Dia menjelaskan, seorang Muslim pun dapat memperbanyak shalat sunah malam, berzikir, dan bertilawah Alquran di akhir-akhir Ramadhan.

 
Bahwa nanti di rumah walaupun tidak bernilai iktikaf tapi perbanyaklah ibadah di rumah insya Allah, Allah Maha Bijak.
 
 

"Bahwa nanti di rumah walaupun tidak bernilai iktikaf tapi perbanyaklah ibadah di rumah insya Allah, Allah Maha Bijak. Mungkin dengan kita melakukan itu Allah akan memberikan pahala yang luar biasa. Karena kita sudah melakukan segala yang Allah syariatkan. Yang wajib sudah kita lakukan menjaga nyawa, tapi semangat ibadah kita jaga, kita lakukan," kata dia.

Ia menambahkan, banyak amal ibadah yang dapat dilakukan di rumah untuk mengisi malam-malam terakhir Ramadhan. Salah satu ibadah yang sangat mulia adalah saling menasihati dan mempelajari agama bersama anggota keluarga. Malam-malam terakhir Ramadhan dapat dijadikan momentum untuk muhasabah setiap anggota keluarga.

Dia bahkan menjelaskan, setiap anggota keluarga bersama-sama dapat mengisi pengujung Ramadhan dengan memperbanyak sedekah pada fakir miskin. "Kita memang merasa kehilangan iktikaf itu, tapi apa boleh buat. Ada yang harus kita jaga yaitu menyelamatkan nyawa," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat