Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan sebelum melintasi posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan lara | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Survei: Larangan tak Gentarkan 20,3 Persen Pemudik Nekat

Survei juga mendapati bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan adanya aturan pelarangan mudik.

JAKARTA — Hasil survei Lembaga Pusat Polling (Puspoll) Indonesia mendapati bahwa masih ada sebagian masyarakat yang nekat mudik lebaran. Hal itu tetap mereka lakukan meskipun sudah ada larangan mudik lebaran dari pemerintah menyusul pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini.

"Sebanyak 20,3 persen tetap akan mudik walaupun ada larangan," kata Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Muslimin Tanja dalam rilis survei, Jumat (7/5).

Survei tersebut dilakukan terhadap 1.600 responden dengan margin error 2,45 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Secara metodologi, Puspoll mengambil sampel di seluruh provinsi secara proporsional. Artinya, semakin banyak penduduk dalam satu provinsi maka respondennya semakin banyak.

Survei menangkap 40 persen publik tidak akan pulang kampung pada tahun ini. Sedangkan 28,1 persen responden tidak akan mudik karena tak memiliki kampung halaman dan 11,7 persen memilih tidak menjawab atau tidak tahu.

Survei juga mendapati bahwa mayoritas masyarakat tidak setuju dengan adanya aturan pelarangan mudik. Sebesar 49,9 persen masyarakat tidak setuju dengan aturan pelarangan mudik, sedangkan 42,1 persen publik mendukung kebijakan pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah.

Muslimin mengatakan bahwa sari peta sebaran survei, angka jawaban tidak setuju terhadap larangan mudik berada di Kalimantan, Maluku, Papua dan Jawa Timur. Sementara itu, daerah yang paling banyak menjawab paling setuju terhadap kebijakan pemerintah tersebut seperti Bali, NTT, NTB dan Jawa Barat

Sedangkan dari sisi usia menunjukan semakin muda umur responden maka semakin tinggi penolakannya terhadap larangan mudik. Dia mengatakan, usia tua sekitar 41 ke atas rata-rata mereka jauh lebih setuju pelarangan mudik lebaran. "Dari sisi usia, menunjukkan semakin muda usia responden semakin tidak setuju dengan kebijakan larangan mudik," katanya.

Anies Ajak Masyarakat Patuhi Larangan Mudik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat untuk menaati kebijakan larangan mudik Lebaran tanggal 6-17 Mei 2021. Sebab, menurut dia, aturan itu diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga dari potensi penularan virus korona.

"Jadi, mari kita sama-sama menaati. Karena ini bukan semata-mata melarang, tapi ini adalah sebuah perlindungan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/5) malam.

Anies menjelaskan, pandemi Covid-19 belum berakhir. Apalagi, kata dia, potensi penularan virus korona selalu meningkat saat ada fenomena bepergian bersama-sama yang umumnya terjadi pada masa liburan. "Ketika masa liburan, ada bepergian bersama-sama, ada interaksi antarwarga yang selalu menyebabkan saudara-saudara kita terpapar," ujar dia.

Oleh karena itu, Anies meminta masyarakat untuk tidak melakukan mudik dan menghindari kerumunan selama libur Lebaran sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19. "Untuk melindungi semua maka kita tetaplah berada di tempat kita masing-masing, menghindari kerumunan, dan terus menggunakan masker, menjaga protokol kesehatan," kata dia.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) selama periode larangan mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

photo
Suasana lengang terlihat di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Jawa Barat, Jumat (7/5/2021), pukul 16.30. Pada hari kedua pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021, tidak banyak kendaraan yang melintasi ruas tol di kedua arah Gerbang Tol Cikampek Utama 2. Foto : Edwin Putranto/Republika - (Republika/Edwin Dwi Putranto)

Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Mei 2021. Dalam keputusan itu dijelaskan mengenai prosedur pengajuan SIKM. Adapun alur pengurusan pembuatan SIKM bisa diajukan secara online melalui situs jakevo.jakarta.go.id. Pengajuan itu nantinya disertai lampiran berupa KTP pemohon dan surat keterangan sakit atau meninggal dari lurah daerah asal tujuan dengan materai Rp 10 ribu.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali pun menginstruksikan jajaran pemprov, khususnya para lurah, mengenai percepatan pemberian layanan SIKM di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya ldul Fitri. Marullah meminta agar proses penerbitan SIKM dilakukan paling lama tiga jam setelah permohonan diajukan melalui aplikasi Jakevo.

“Pelaksanaan percepatan pemberian layanan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya ldul Fitri 1442 Hijriah kepada masyarakat dikeluarkan paling lambat tiga jam setelah proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id,” kata Marullah, Jumat (7/5).

Marullah juga meminta para wali kota dan bupati untuk memonitor pelaksanaan percepatan pemberian layanan SIKM tersebut pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten. Untuk kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Marullah memintanya memerintahkan para kepala Unit PTSP Kelurahan untuk mempercepat verifikasi persyaratan pemberian SIKM. "Para lurah melaksanakan percepatan pemberian layanan SIKM pada masing-masing wilayah kelurahan di lingkup wilayah kerjanya sama masa peniadaan mudik," ujar dia.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menilai penerbitan aturan mengenai SIKM yang mepet membuat sosialisasi kepada warga terlalu singkat. Menurut dia, kondisi tersebut justru hanya akan mempersulit petugas di lapangan karena warga tidak mendapatkan sosialisasi secara memadai.

"Waktu sosialisasi yang singkat hanya akan menyulitkan petugas di lapangan yang terpaksa menghadapi amukan warga yang tidak tahu aturan baru ini," kata August.

photo
Petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas saat penyekatan kendaraan di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat