Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Investasi di Kripto

Investasi kripto itu bisa bermakna sebagai aset atau sebagai alat pembayaran.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Ada dua jenis kripto, yakni kripto sebagai aset sebagaimana diperdagangkan di bursa, dan kripto sebagai alat pembayaran. Maka investasi kripto itu bisa bermakna investasi di kripto sebagai aset atau investasi kripto sebagai alat pembayaran.

Pertama, kripto sebagai aset. Sebagaimana diketahui, otoritas telah mengizinkan perdagangan kripto sebagai aset seperti Bitcoin di bursa berjangka sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Walaupun perdagangan fisik aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia telah ada kepastian hukum, tetapi belum ada fatwa dari otoritas fatwa (DSN) terkait kesesuaiannya dengan syariah.

Kedua, kripto sebagi alat pembayaran. Jika investasi di kripto ini berati --salah satunya-- investasi secara online di luar bursa yang resmi.

Dari sisi regulasi hingga saat ini kripto tidak dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak diterbitkan oleh otoritas dengan ilmu moneternya. Dari sisi fikih dan fatwa, umumnya keputusan otoritas itu sebagai referensi pertama. Selama kripto itu tidak dikategorikan sebagai alat pembayan yang sah, maka begitu pula pandangan fikih.

Sebagian ahli fikih mensyaratkan alat pembayaran itu harus diterbitkan oleh otoritas dan memiliki underlying asset dengan fluktuasi harga yang dikendalikan oleh otoritas. Terlebih dengan potensi spekulasi yang dilarang, potensi tempat pencucian uang, dan kenaikan sangat tidak wajar.

Dalam fikih, kondisi ini adalah dharar (merugikan) yang harus dihindarkan. Tidak dilindungi oleh otoritas, sehingga tidak ada perlindungan konsumen.

Menurut penulis, perlu ada kajian dari para ahli dan otoritas, termasuk sejauh mana penggunaan cryptocurrency ini berpengaruh terhadap ekonomi individu dan pasar dan seperti apa risikonya.

 
Ketentuan fikih terkait cryptocurrency, baik sebagai alat pembayaran ataupun sebagai aset kripto, itu merujuk kepada keputusan regulasi dan otoritas fatwa di Indonesia.
 
 

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka bagaimana ketentuan fikih terkait cryptocurrency, baik sebagai alat pembayaran ataupun sebagai aset kripto, itu merujuk kepada keputusan regulasi dan otoritas fatwa di Indonesia.

Saat otoritas fatwa di Indonesia ( DSN-MUI) dan regulator belum mengeluarkan kebijakan seputar kripto, baik sebagai aset ataupun sebagai alat pembayaran, maka tidak berinvestasi di cryptocurrency itu lebih baik untuk menghindarkan dari ketidakjelasan hukum.

Apalagi saat ini banyak sekali pilihan investasi yang halal seperti saham syariah, reksa dana syariah, atau pilihan lainnya yang halal dan legal, maka tidak ada alasan untuk investasi di instrumen yang belum dipastikan kehalalannya.

 
Tidak ada alasan untuk investasi di instrumen yang belum dipastikan kehalalannya.
 
 

Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW: “Mintalah fatwa pada hatimu karena kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan goncang dadamu. Walaupun engkau meminta fatwa pada orang-orang dan mereka memberimu fatwa.” (HR Ahmad).

Selanjutnya menjadi PR otoritas untuk mengatur cryptocurrency ini sehingga menjadi rujukan bagi masyarakat untuk menjadikannya sebagai alat pembayaran atau tidak karena ada regulasi dari otoritas terkait.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat