Petugas medis melakukan tes usap antigen pemudik saat penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). | Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Nasional

Perkuat Pelacakan dan Tes Usai Lebaran

Persi menyiapkan rumah sakit mengantisipasi kenaikan kasus usai Lebaran 2021.

JAKARTA – Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti melarang mudik Lebaran. Namun, larangan itu harus disempurnakan dengan memasifkan pelacakan dan tes untuk memastikan klaster yang dipicu momentum Idul Fitri 2021 dapat dikendalikan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih memperkirakan, klaster Idul Fitri 2021 baru mulai terlihat setelah arus balik selesai. Oleh karena itu, PB IDI meminta pemerintah memperkuat pelacakan dan tes untuk mengungkap kasus Covid-19 selama kurun waktu hingga sebulan setelah lebaran.

“Klaster Lebaran ini mulai terlihat dua pekan setelah arus mudik dan balik selesai. Sebab, meski ada larangan mudik 6 hingga 17 Mei, ada yang bocor-bocor karena mungkin masih ada masyarakat yang memaksakan diri (pulang kampung),” kata  Daeng saat dihubungi //Republika//, Jumat (7/5).

Menurut dia, adanya pergerakan internal seperti saat mudik di wilayah aglomerasi dan pembukaan tempat wisata perlu diantisipasi. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang telah diterapkan bisa dimanfaatkan untuk menggencarkan pelacakan dan tes spesimen setelah libur Lebaran.

Untuk mengurangi penularan virus, Daeng meminta masyarakat tidak mudik dan tidak melancong ke tempat wisata. Di sisi lain, pemerintah perlu komitmen dan tegas untuk mengingatkan supaya proses pembelajaran di masyarakat terus terjadi.

“Kalau kita komitmen, tegas dan masyarakat terus dapat pembelajaran maka ada penyadarannya agar semakin bertambah,” ujar Daeng.

Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang bakal terjadi, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menyiapkan rumah sakit (RS) untuk mengantisipasi kemungkinan kenaikan kasus Covid-19 usai Lebaran 2021. Salah satunya dengan membuka kembali ruang Covid-19 di RS yang menangani Covid-19.

“Tempat tidur tidak bertambah, tapi dipersiapkan kembali seperti dulu. Ada indikatornya, kalau (pasien Covid-19 yang dirawat) tampak naik maka akan dibuka kembali ruang Covid-19 yang tadinya dipakai nonCovid-19,” kata Sekretaris Jenderal Persi Lia G Partakusuma.

photo
Pemudik menunjukkan hasil tes Antigen di Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Wergu, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (7/5/2021). Pemerintah setempat memfasilitasi tes Antigen gratis untuk pemudik guna mencegah penyebaran Covid-19 di masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. - (YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO)

Lia mengatakan, jika keterisian tempat tidur (BOR) Covid-19 di atas 80 persen, maka konversi rawat inap ICU sebanyak 25 persen untuk Covid-19. Sementara BOR Covid-19 di kisaran 60-80 persen, maka konversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk Covid-19 dan 15 persen ICU untuk pasien Covid-19.

Sementara jika BOR kurang dari 60 persen maka konversi minimal 20 persen untuk rawat inap Covid-19. Hingga 2 Mei, kata Lia, keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 rata-rata secara nasional sebanyak 35,48 persen.

“Namun, ada 10 provinsi tertinggi hunian (tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19), bahkan tertinggi sebanyak 64 persen yaitu Kepulauan Riau (Kepri), Sumatra Utara (Sumut), Riau, Sumatra Selatan (Sumsel), Lampung, Yogya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Selatan (Kalsel), Jambi, dan Sumatra Barat (Sumbar),” ujar dia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan sudah ada surat edaran (SE) menteri kesehatan mengenai peningkatan kapasitas perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19. SE menkes tersebut tentang penambahan kapasitas tempat tidur yang bisa dijadikan acuan.

photo
Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). - (ANTARA FOTO)

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, SE tersebut bernomor HK.02.01/Menkes/2/2021. Dalam SE itu disebutkan, penyelenggaraan pelayanan Covid-19 dibagi menjadi tiga kriteria zona wilayah terjangkit yaitu zona 1, zona 2, dan zona 3.

Nadia menambahkan, SE tersebut juga menulis kriteria zonasi yaitu zona 1 merupakan provinsi dengan BOR di atas 80 persen seperti di DKI Jakarta, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian zona 2 yaitu merupakan provinsi dengan BOR 60-80 persen seperti di Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali.

Kemudian zona 3 merupakan provinsi dengan BOR kurang dari 60 persen seperti di Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Maluku, dan Sulawesi Utara. “Saat ini sudah mulai disiapkan sarana, obat, alat  yang dibutuhkan,” ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat