Wartawan melintas di depan layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek Ardian Iskandar Maddanatja di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). | MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Nasional

Penyuap Juliari Divonis 4 Tahun

Keduan terdakwa memilih untuk pikir-pikir untuk menyatakan banding atau menerima putusan.

JAKARTA -- Dua penyuap mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan pengusaha Harry Van Sidabukke masing-masing divonis empat tahun penjara. Keduanya terbukti menyuap Juliari dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/5).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam memutuskan hukuman kepada kedua terdakwa. Yang memberatkan Ardian dan Harry karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam  mencegah dan memberantas korupsi. "Tindak pidana korupsi  yang dilakukan terdakwa dalam penanganan dampak Covid-19," kata hakim.

photo
Wartawan mengambil gambar layar yang menayangkan sidang dengan terdakwa suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek Harry Van Sidabukke di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/4/2021). - (MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

Sementara untuk hal meringankan, keduanya dinilai belum pernah dihukum, sopan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. Selain vonis dan denda, Majelis Hakim juga menolak permohonan justice collaboratore (JC) kedua terdakwa. Hal ini setelah menilai dari seluruh proses persidangan.

"Dari uraian fakta dan dihubungkan syarat JC, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," kata Hakim Rianto.

Ardian dan Harry diyakini menyuap Juliari dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Ardian menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar terkait penunjukkan PT Tigapilar Agro Utama karena mendapat paket bansos sebanyak 115 ribu paket. Pada Agustus 2020, Ardian dan istrinya Indah Budhi Safitri bertemu dengan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia diketahui adalah keponakan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.

Nuzulia menyampaikan ada fee yang harus diberikan Ardian bila PT Tigapilar mau ditunjuk sebagai penyedia bansos. Atas permintaan tersebut, Ardian menyanggupinya.  Fee diberikan secara bertahap melalui dua anak buah Juliari, yaitu Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekligus PPK.

photo
Hakim Ketua mendengarkan keterangan saksi terkait dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3). - (Republika/Thoudy Badai)

Sementara Harry diyakini memberikan suap Rp 1,28 miliar kepada Juliari karena mendapatkan paket bansos sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Harry pada April 2020 menemui Matheus yang sebelumnya ditujuk oleh Juliari sebagai PPK untuk membahas proses administrasi pengadaan proyek. Dalam pertemuan itu, Harry juga diperkenalkan dengan Agustri Yogasmara selaku pemilik kuota paket bansos. Selanjutnya, Agustri meminta fee yang kemudian disanggupi Harry.

Sementara, Juliari juga menunjuk Adi Wahyono sebagi kuasa pengguna anggaran dan mengarahkan mengumpulkan komitmen fee Rp 10 ribu per paket dan juga fee operasional dari penyedia bansos sembako. Harry pun memberikan uang komitmen fee untuk secara bertahap hingga September 2020.

Usai mendengarkan vonis, keduanya memilih untuk pikir-pikir untuk menyatakan banding atau menerima putusan. Begitu pun dengan JPU KPK. Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari untuk terdakwa maupun JPU.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat