Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Beli karena Murah Meriah

Murah hanya salah satu bagian dan banyak unsur lain dalam jual beli yang harus dipenuhi.

Oleh USTAZ DR ONI SAHRONI

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI

Ada sejumlah contoh terkait tema kali ini, yakni membeli karena murah meriah. Di antara contohnya: si A dan B baru menikah, selanjutnya ingin membeli KPR melalui bank syariah. Maka ia search produk KPR bank syariah yang termurah dan berdiskon. Kemudian ditemukan produk salah satu bank syariah dengan margin termurah dan diskon Ramadhan.

Contoh lain, seseorang berniat membeli sepotong roti. Ia pun akhirnya membeli produk roti yang sedang promo beli dua gratis satu. Atau contoh lain, awalnya hanya ingin membeli baju dan celana, tetapi ternyata ia juga membeli sepatu dikarenakan sedang ada diskon 70 persen.

Prinsipnya, membeli karena murahnya itu diperbolehkan sesuai dengan target setiap orang bertransaksi (mendapatkan barang sesuai dengan harga yang diinginkannya).

Juga sebagaimana diwajibkan adanya kesepakatan dalam setiap transaksi agar harga ataupun barang itu telah memenuhi keinginan para pihak termasuk pembeli (‘an taradhin) serta sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Allah memberikan rahmat kepada hamba yang toleran (mempermudah) jika menjual, toleran jika membeli, dan toleran jika melakukan tuntutan (menagih utang).” (HR Bukhari).

Tetapi, karena murah hanya salah satu bagian dan banyak unsur lain dalam jual beli yang harus dipenuhi, maka berbelanja harus memenuhi tuntunan lain. Yaitu, pertama, yang dibeli barang halal. Sedangkan barang yang tidak halal seperti game online berbayar, tontonan pornografi yang merusak pendidikan anak-anak itu tidak dibolehkan.

 
Kesimpulannya syar’i dulu, halal dulu, baru mencari yang termurah.
 
 

Kesimpulannya syar’i dulu, halal dulu, baru mencari yang termurah. Oleh karena itu, tidak boleh murah meriah dijadikan kriteria pertama. Seperti barang-barang yang kita pilih itu barang-barang yang halal dan prioritas untuk dimiliki, baru kemudian mencari harga yang termurah, berdiskon, dan lainnya.

Kedua, barang yang dibeli itu dibutuhkan (kebutuhan primer atau sekunder pribadi atau keluarga). Seperti kebutuhan dapur, pakaian anak-anak, alat komunikasi itu dengan jenis dan harga karena dan sesuai kebutuhan.

Ketiga, menggunakan alat pembayaran yang halal dan legal, seperti kartu debit bank syariah, QRIS mobile banking bank syariah, e-money syariah.

Keempat, walaupun mencari yang murah itu adalah fitrah, tetapi tidak boleh berlebihan dan boros apalagi hingga berutang. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “Sesungguhnya hidup sederhana termasuk bagian dari iman”. (HR Jama’ah).

Hal ini merujuk pada kaidah fikih prioritas, di mana saat ada pilihan-pilihan, maka memilih yang terbaik menjadi keharusan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah kalian tanpa berlebih-lebihan dan sombong.” (HR Bukhari).

Perkataan sahabat Muawiyyah RA: “Mengelola keuangan dengan baik itu setengah dari berusaha dan itu adalah setengah dari pendapatan.’’

Perkataan Abu Bakar as-Shiddiq RA: “Sesungguhnya aku membenci keluarga yang menggunakan rezeki (yang didapatkannya) beberapa hari kemudian (dihabiskannya) dalam satu hari."  (Husein Syahatah, Iqtishad al-Bait al-Muslim, hal.47).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat