Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investas | Prayogi/Republika.
Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemnas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat rilis kasus dugaan investasi il | Prayogi/Republika.
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investas | Prayogi/Republika.
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investas | Prayogi/Republika.
Sejumlah barang bukti dan tersangka diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus d | Prayogi/Republika.
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investas | Prayogi/Republika.

Peristiwa

Pengungkapan Investasi Ilegal

investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash

Rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah. Foto: Prayogi/Republika. ';