Narapidana Terorisme, Abu Afif dibawa menuju ruang UGD RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (10/5/2018). Wawan atau Abu Afif adalah napi teroris yang diduga merupakan provokator kerusuhan yang terjadi di Markas Komando Brimob | Republika/Iman Firmansyah

Nasional

Terdakwa Kerusuhan Mako Brimob Divonis Mati

Kerusuhan di rutan Mako Brimob berlangsung selama 38 jam pada 2018 lalu.

JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat yang terjadi pada Mei 2018. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/4), keenam terdakwa divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaktim.

Pejabat Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal menuturkan, hukuman mati dijatuhkan karena tidak ada pertimbangan yang meringankan keenam terdakwa. “Nihil keadaan meringankan. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding,” kata Alex kepada Republika, Kamis (22/4).

Dia melanjutkan, dari keadaan memberatkan sebagai pertimbangan hakim, perbuatan para terdakwa dinilai sangat sadis dan tidak berkemanusiaan. Terlebih, ketika korban meninggal dari pihak kepolisian berjumlah lima orang dan dibunuh dengan sadis. “Teroris adalah perkara kategori kejahatan luar biasa,” lanjutnya.

Keenam terdakwa yang telah divonis hukuman mati, yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori dan Wawan Kurniawan. “Pasal 15 jo pasal 6, kecuali Wawan pasal 14 jo pasal 6. UU Antiterorisme,” ujar Alex.

photo
Napi kasus terorisme keluar dari rutan Brimob saat menyerahkan diri di rutan cabang Salemba, Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta, Kamis (10/5/2018). - (dok mabes polri)

Sebelumnya, kerusuhan di Rutan Mako Brimob pada 9 Mei 2018 lalu terjadi karena ada dugaan kesalahpahaman titipan makanan dari keluarga. Kerusuhan berlangsung selama 38 jam karena ada penyanderaan terhadap petugas rutan oleh para napi terorisme.

Napi kasus terorisme disebut berhasil merebut senjata petugas rutan. Akibat kejadian itu, empat anggota Densus 88 dan satu petugas Polda Metro Jaya gugur dalam penyanderaan napi terorisme. Satu napi terorisme juga tewas ditembak penjaga dalam kericuhan sebelum penyanderaan.

Satu anggota kepolisian disandera hingga Rabu (9/5) malam. Setelah bertahan selama 38 jam, para napi terorisme akhirnya menyerah pada Kamis (10/9) pagi. Sebanyak 145 napi menyerah, sedangkan 10 napi lainnya sempat melawan sebelum akhirnya menyerah kepada aparat kepolisian.

Dampak dari kerusuhan itu membuat sekitar 155 napiter yang awalnya ditahan di Rutan Mako Brimob dipindahkan ke beberapa rutan di Nusakambangan.

Kasus kerusuhan di Rutan Mako Brimob juga pernah terjadi pada November 2017. Kerusuhan juga terjadi di blok tahanan terorisme. Bentrokan merebak pukul 15.40 WIB dan menyebabkan sejumlah fasilitas rusak.

"Kami mendapat laporan, sejumlah fasilitas rusak, pintu sel tahanan dijebol. Pintu pagar lorong blok juga dijebol dan kaca-kaca jendela pecah di blok C dan blok B," ujar Kapolresta Depok, Kombes Herry Haryawan di Mapolresta Depok, 11 November 2017 kala itu. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat